Senin, 29 April 2013

Kesehatan Keselamatan Kerja


7.1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat,
alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga
terjamin.
Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan.
7.1.1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Istilah kesehatan mencakup kedua istilah, yaitu resiko keselamatan dan resiko kesehatan. Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang aman atau selamat dari resiko penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo dan lain sebagainya. Semua itu
sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan. Sasaran utama keselamatan kerja adalah tempat kerja.
Tujuan keselamatan kerja adalah:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara amandan efisien.

Syarat-syarat keselamatan kerja adalah:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dari waktu kebakaran
5. Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6. Memberi alat-alat perlindungan dari pada para pekerja.

Kesehatan kerja adalah suatu keadaan para pekerja/ masyarakat pekerja dimana kondisi jasmani dan rohani dalam keadaan bebas dari berbagai macam penyakit yang diakibatkan oleh berbagai macam faktor pekerjaan dan lingkungan kerja.
Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks,yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak factor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Keempat faktor tersebut saling berpengaruh satu sama lainnya, bilamana keempat faktor tersebut secara bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal, maka status kesehatan akan tercapai secara optimal.
Dalam dunia industri, kesehatan juga sangat berpengaruh sekali terhadap pencapaian tujuan/hasil. Karena hasil kerja seseorang akan ditentukan oleh kondisi kesehatan tiap-tiap individu (masyarakat) itu sendiri. Kesehatan kerja adalah merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat kerja (perusahaan, pabrik, kantor dan sebagainya) dan menjadi pasien dari kesehatan kerja ialah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Ciri pokok dalam kesehatan kerja adalah upaya preventif dan promotif.

Pedoman dalam kesehatan kerja adalah “Penyakit dan kecelakaan akibat kerja dapat dicegah”. Maka upaya pokok kesehatan kerja ialah pencegahan kecelakaan akibat kerja.
Kesehatan kerja juga mengupayakan agar perusahaan tersebut dapat mencegah timbulnya penyakit yang diakibatkan oleh limbah atau produksi perusahaan tersebut. Upaya promotif berpedoman dengan me- ningkatkan kesehatan pekerja akan meningkatkan juga produktivitas kerja.
Hakekat kesehatan kerja menjadi dua hal, yaitu:
1. Sebagai alat untuk mencegah derajat kesehatan, derajat kerja setinggi-tingginya (tenaga kerja di sini mencakup: buruh, karyawan, petani, nelayan, pekerja sector nonformal, pegawai negeri dan sebagainya.
2. Alat untuk meningkatkan produksi yang berlandaskan kepada peningkatan efisiensi dan produktifitas.
Tujuan dari kesehatan kerja adalah:
1. Agar para pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehataan setinggi tingginya, baik fisik maupun mental, baik individual maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-ganguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum.
2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
3. Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktifitas tenaga kerja.
4. Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
5. Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan.

Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai sebagai sarana utama untuk mencegah kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kerja. Keselamatan kerja yang baik merupakan pintu gerbang bagi keamanan tenaga
kerja.
Untuk memperoleh kesehatan yang baik, usaha-usaha yang harus diperhatikan adalah:
1. Pekerja yang pekerjaannya menghadapi bahaya harus diperiksa kesehatannya setiap 6 bulan sampai 1 tahun sekali.
2. Alat-alat harus diperiksa tiap-tiap minggu atau bulan untuk menilai bahaya- bahaya yang mungkin timbul (antara lain harus dilakukan pengambilan sample udara dan juga
pemeriksaannya di laboratorium).
3. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja untuk mengetahui kemungkinan sakit pernapasan menahun, ginjal dan sebagainya.
Kondisi-konsdisi kesehatan yang menyebabkan rendahnya produktivitas kerja antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penyakit umum, penyakit yang paling banyak adalah penyakit infeksi, penyakit endemik (cacar, kolera) dan penyakit parasit (disebabkan karena cacing), penyakit alat
pernapasan seperti flu dan bronchitis.
2. Penyakit akibat kerja, penyakit seperti keracunan bahan kimia, gangguan mental psikologis akibat kerja.
3. Keadaan gizi buruk pada buruh, yang dikarenakan penyakit endemis dan parasit, kurangnya pengertian tentang gizi, kemampuan pengupahan yang rendah dan beban kerja terlalu besar.
4. Lingkungan kerja yang kurang membantu untuk produktivitas optimal tenaga kerja, seperti keadaan suhu, kelembaban dan gerak udara yang memberikan suhu efektif di luar kenikmatan kerja.
5. Kesejahteraan tenaga kerja yang kurang baik dikarenakan pengupahan yang rendah.
6. Fasilitas yang ada di perusahaan belum memenuhi standar.

Syarat-syarat kesehatan kerja (menurut UU Nomor 1 Tahun 1970) antara lain adalah sebagai berikut:
1. Mencegah dan mengurangi kebakaran.
2. Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3. Mencegah dan mengurangi peledakan.
4. Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
8. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
9. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
10. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
11. Memelihara kesehatan dan ketertiban.
12. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
13. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
14. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
15. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
16. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.

7.1.2. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada saat seseorang melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan
yang tidak aman atau kedua-duanya.
Kecelakaan kerja terjadi pada seseorang karena pegawai bertindak tidak hati-hati dan sering membuat keadaan yang tidak aman. Jika seorang pekerja mendapat kecelakaan kerja biasanya kemampuan untuk mencari nafkah hilang untuk sementara waktu. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan seseorang menjadi cacat atau luka. Sebab-sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan
pegawai, di antaranya adalah:
1. Keadaan tempat di lingkungan kerja.
a. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
b. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhatikan keamanannya.
c. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2. Pengaturan udara.
a. Penggantian udara yang tidak baik (ruang kerja yang kotor,debu dan bau tidak enak).
b. Suhu yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3. Pengaturan penerangan.
a. Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b. Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
4. Pemakaian peralatan kerja.
a. Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik.
5. Kondisi fisik dan mental pegawai.
a. Kerusakan alat indra, stamina pegawai yang tidak stabil.
b. Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah,
motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat dan kurang pengetahuan dalam menggunakan
fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa resiko berbahaya.
Kecelakaan adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan. Tak terduga, oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja di sini dapat berarti, bahwa kecelakaan terjadi karena oleh
pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Bahaya pekerjaan adalah factor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan. Bahaya tersebut disebut potensial, jika faktor- faktor tersebut belummendatangkan kecelakaan. Jika kecelakaan telah terjadi, maka
bahaya tersebut sebagai bahaya nyata.
Dengan adanya kecelakaan/bahaya akibat kerja dapat menyebabkan kerugian-kerugian. Ada 5 jenis yang disebabkan oleh kecelakaan akibat kerja, yaitu:
1. Kerusakan.
2. Kekacauan organisasi.
3. Keluhan dan kesedihan.
4. Kelainan dan cacat.
5. Kematian.

Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuan Internasional tahun 1962, adalah sebagai berikut:
1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan seperti:
a. terjatuh.
b. tertimpa benda jatuh.
c. tertumbuk atau terkena benda-benda.
d. terjepit oleh benda.
e. pengaruh suhu tinggi.
2. Klasifikasi menurut penyebab
a. Mesin, seperti:
1) pembangkit tenaga
2) mesin-mesin penyalur
3) mesin-mesin untuk mengerjakan logam
4) mesin-mesin untuk mengolah kayu
b. Alat angkut dan alat angkat
1) mesin angkat dan peralatannya
2) alat angkutan di atas rel
3) alat angkutan udara
c. Peralatan lain
1) bejana bertekanan
2) instalasi pendingin
3) alat-alat listrik
3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan, seperti:
a. patah tulang
b. dislokasi/keseleo
c. rengang otot
d. amputasi
e. luka bakar
4. Kecelakaan-kecelakaan diselidiki dengan maksud sebagai berikut:
a. Menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan.
b. Mencegah berulangnya peristiwa serupa.

7.1.3. Kebersihan
Kebersihan perusahaan meliputi kebersihan luar dan dalam gedung. Bagian luar gedung mencakup seluruh area ruangan terbuka di luar gedung, terutama halaman-halaman dan jalanan.
Sementara bagian dalam gedung meliputi lantai dinding, atap gedung dan mesin-mesin serta alat-alat untk bekerja, juga gudanggudang untuk menimbun bahan baku. Secara rinci, segi-segi kebersihan meliputi sebagai berikut:
1. Persediaan air yang baik sesuai dengan syarat-syarat kegunaannya, yaitu air minum, untuk mandi, untuk proses produksi dan air untuk mengalirkan kotoran-kotoran atau
sampah-sampah industri.
2. Keadaan WC (Water Closet) yang baik.
3. Pembuangan sampah dan air sampah yang baik.
4. Keadaan gedung dan halaman yang tidak menyebabkan kecelakaan dan ledakan-ledakan.
5. Keadaan yang tidak menimbulkan bersarangnya nyamuk dan lalat.

7.1.3. Kebersihan
Kebersihan perusahaan meliputi kebersihan luar dan dalam gedung. Bagian luar gedung mencakup seluruh area ruangan terbuka di luar gedung, terutama halaman-halaman dan jalanan. Sementara bagian dalam gedung meliputi lantai dinding, atap
gedung dan mesin-mesin serta alat-alat untk bekerja, juga gudanggudang untuk menimbun bahan baku. Secara rinci, segi-segi kebersihan meliputi sebagai berikut:
1. Persediaan air yang baik sesuai dengan syarat-syarat kegunaannya, yaitu air minum, untuk mandi, untuk proses produksi dan air untuk mengalirkan kotoran-kotoran atau
sampah-sampah industri.
2. Keadaan WC (Water Closet) yang baik.
3. Pembuangan sampah dan air sampah yang baik.
4. Keadaan gedung dan halaman yang tidak menyebabkan kecelakaan dan ledakan-ledakan.
5. Keadaan yang tidak menimbulkan bersarangnya nyamuk dan lalat.
Derajat kesehatan yang tinggi tidak cukup hanya dicapai dengan usaha khusus medis saja, tapi titik berat justru di bidang lain, yaitu pangan, pakaian dan perumahan. Terutama dalam menjaga kebersihannya. Oleh karena itulah harus selalu menjaga
kebersihan dan kesehatan seperti dalam pepatah bahwa “ Kebersihan adalah pangkal kesehatan”.Kebersihan merupakan syarat utama bagi pekerja agar tetap sehat dan dalam pelaksanaannya tidak banyak memerlukan biaya, untuk menjaga kesehatan semua ruangan hendaknya tetap dalam keadaan bersih. Penumpukan abu dan kotoran tidak boleh terjadi.
Oleh karena itu semua ruangan kerja, gang dan tangga harus selalu dibersihkan setiap hari. Karena kototan-kotoran yang menumpuk akan menimbulkan berbagai penyakit yang akan mengganggu kesehatan pribadi kita.
Untuk menjaga kebersihan dalam suatu ruangan/lingkungan kantor harus selalu disediakan tempat sampah dalam jumlah yang cukup, bersih dan bebas hama, tidak bocor dan dibersihkan dengan mudah. Bahkan buangan dan sisa diupayakan disingkirkan di luar jam kerja untuk menghindari resiko terhadap kesehatan. Ruangan
kerja harus bebas dan bersih dari tikus, serangga dan binatang lainnya. Karena binatang tersebut merupakan penyebab penyakit.
Semua tempat kerja sedapat mungkin harus dibersihkan dan ditutup untuk mencegah datangnya serangan dan nyamuk. Terutama apabila ada kaleng- kaleng bekas harus selalu dibuang untuk mencegah penyakit.

7.1.3.1 Air Minum
Pada semua tempat kerja harus disediakan air bersih yang sumber dan cara pengalirannya disahkan oleh instansi yang ditunjuk untuk mengesahkannya.Tempat minum harus disediakan untuk pekerja-pekerja menurut bentuk yang telah ditentukan oleh yang berwenang dalam perbandingan untuk tiap-tiap 100 pekerja. Kalau dipakai wadah air minum, maka wadah itu harus tertutup rapat dan tidak diperbolehkan memakai gelas yang sama.
Air minum harus dijaga kebersihannya, air minum yang bersih dari sumber yang sehat secara teratur hendaknya diperiksa dan disediakan secara cuma- cuma dekat dengan
tempat kerja. Air yang bersih menjadikan kita tetap sehat.
Terutama air putih, air yang kotor akan menyebabkan berbagai  macam penyakit.
7.1.3.2. Makanan
Pada saat istirahat para karyawan harus makan siang di lingkungan pekerjaan, maka harus disediakan ruang makan yang cukup luas sehingga semua pekerja dapat makan
sekaligus atau bergelombang. Para pekerja tidak diperbolehkan makan dalam ruangan kerja, sebab di tempat-tempat itulah biasanya terdapat bahan-bahan beracun atu bahan-bahan yang dapat mem- bahayakan kesehatan.
Kalau dalam tempat kerja diadakan kantin makan, kantin itu harus dibuat, dirawat dan dijalankan sesuai dengan peraturanperaturan kebersihan. Dapur, tempat makan dan alat-alat untuk keperluan makan harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan.
Air minum dan makanan yang dihidangkan harus bersih dan sehat. Semua pegawai yang melayani makanan dan minuman harus bebas dari penyakit-penyakit menular dan kesehatannya harus diperiksa pada waktu-waktu tertentu menurut peraturan Departemen Kesehatan.
Untuk menjaga kebersihan makanan yang kita makan, halhal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Biasanya untuk mengkonsumsi makanan yang bersih, bervariasi dan bernilai gizi tinggi.
2. Biasanya makan teratur.
3. Makan makanan yang banyak mengandung selulosa atau sayuran yang berserat tinggi.
4. Simpanlah makan dengan baik, hindari dari serangga, kotoran dan binatang pengerat.
5. Cucilah tangan sebelum makan.
6. Cucilah alat masak atau alat makan serta alat minum sebersih mungkin.

Laksanakan persiapan dan pengolahan makanan dengan baik dan benar. Cara bekerja dengan aman dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Lingkungan kerja.
a. Mengusahakan lingkungan agar memenuhi syaratsyarat lingkungan kerja yang baik (ventilasi, penerangan, cahaya, sanitasi dan suhu udara).
b. Meningkatkan pemeliharaan rumah tangga (penimbunan, pengaturan mesin, bejana-bejana dan lain-lain).
c. Memelihara keadaan gedung sehingga keselamatan kerja terjamin (memiliki alat pemadam kebakaran, pintu keluar darurat, lubang ventilasi dan laintai yang baik).
d. Merencanakan lingkungan kerja dengan bak (pengaturan operasi, pengaturan tempat untuk mesin).
e. Proses yang selamat, peralatan kerja yang cukup, pedoman-pedoman pelaksanaan kerja, aturan-aturan kerja.
2. Mengadakan perawatan terhadap mesin-mesin dan alat-alat kerja.
3. Kurangnya perawatan terhadap mesin-mesin dan alat-alat kerja sering mengakibatkan bencana besar yang mengancam keamanan dan keselamatan kerja (contoh: Peledakan mesinmesin disel) manusia, yaitu dengan meningkatkan kecakapan
dan kedisiplinan pekerja, meningkatkan tanggung jawab terhadap pekerjaan, memperbaiki cara kerja melalui pelatihan/pendidikan, mengadakan pemeriksaan kesehatan dan menyelaraskan keadaan fisik atau kemampuan seseorang dengan bidang kerja atau alat yang digunakan.
4. Menggunakan alat pelindung. Jenis pekerjaan tertentu mengharuskan para pekerjanya untuk memakai alat pelindung kerja. Contoh Alat pelindung kerja adalah helm kerja, pakaian kerja, kacamata, sarung tangan dan lain-lain.
5. Membatasi makanan yang terlalu merangsang bau badan, seperti bawang merah, bawang putih. Keju, minuman beralkohol dan daging kambing.

7.1.4. Ventilasi dan Pendinginan
Dalam menata ruangan kantor perlu pula memperhatikan keadaan udara, bagaimana seorang pegawai selalu mendapatkan atau menghirup udara segar. Yang penting dalam faktor udara adalah suhu udara dan banyaknya uap air pada udara itu. Udara
panas dan lembab menekan terhadap perkembangan tenaga dan daya cipta seseorang.
Pekerjaan kantor lebih bersifat pikiran hingga kesegaran udara harus mendapat perhatian, bila tidak orang akan lebih mudah pusing dan produktivitas- nya menurun, karena udara panas membuat orang mudah mengantuk, cepat lelah dan kurang
bersemangat.
Menurut Prof. Soetarman, bahwa “beban panas yang berlebihan dapat menurunkan prestasi kerja”. Untuk itu maka yang paling mendekati kondisi bekerja dengan enak bagi pekerja ialah udara dengan suhu 25,6 derajat celcius.
Untuk mengatasi udara yang panas dan lembab perlu diperhatikan hal berikut:
1. Mengatur suhu udara dalam ruang kerja dengan alat AC (Air Conditioning), terutama bagi pekerja yang menghendaki ketelitian, alat ini merupakan keharusan apabila dikehendaki mutu pekerjaan yang tinggi.
2. Mengusahakan udara yang cukup dalam ruang kerja. Hal ini dapat tercapai dengan membuat lubang-lubang udara (ventilasi) yang cukup banyak pada dinding-dinding kamar. Demikian pula sewaktu bekerja, jendela-jendela dibuka sebanyak mungkin.
3. Mengatur pakaian kerja yang sebaik-baiknya dipakai oleh para
pekerja. Dengan mengatur udara yang tepat dan baik maka akan
diperoleh keuntungan-keuntungan di antaranya:
1. Kenyamanan bekerja pegawai terjamin.
2. Produktivitas kerja yang lebih tinggi.
3. Kualitas pekerjaan yang lebih baik
4. Semangat kerja yang tinggi.
5. Kesehatan pegawai terpelihara dengan baik.
6. Kesan yang lebih baik dari tamu.

Ventilasi yang menyeluruh perlu untuk kesehatan dan rasa keserasian para pekerja, oleh karenanya merupakan factor yang mempengaruhi efesiensi kerja. Pengaruh udara panas dan akibatnya dapat menyebabkan banyak waktu yang hilang karena pegawai tiap kali pergi keluar akibat keadaan kerja yang tidak nyaman. Dengan adanya AC (pendingin) akan lebih efesien dalam bekerja.
Suhu efektif atau dengan pendingin udara tergantung dari:
1. Lajunya perbaikan udara.
2. Suhu udara.
3. Kelembaban.

Ketiga faktor dan radiasi memungkinkan untuk menghitung suhu efektif + ventilasi dapat bersifat alamiah, berupa ventilasi buatan maupun ventilasi yang merupakan kombinasi.

Air condition diadakan untuk menolak suhu yang ekstrim atau suhu diatas di bawah rata-rata. Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, maka udara segar dan bersih harus disalurkan ke tempat kerja, sehingga terjadi pergantian udara beberapa kali, tiap jam pergantian udara berkisar antara 6 kali untuk pegawai sambil duduk dan 10 kali untuk pegawai yang bergerak. Untuk tiap pegawai yang bekerja disuatu ruangan, sedikitnya harus mendapat 11,5 m ruang udara. Abu, asap, gas, uap atau kabut yang timbul dan disebarkan oleh proses industri harus segera disingkirkan dan jangan dibiarkan menyebar dalam udara di tempat kerja. Karena akan menimbulkan penyakit,
seperti: sesak napas, gangguan pada paru-paru.

7.2. Keamanan
Keamanan kerja adalah keadaan atau situasi aman yang dirasakan oleh seseorang pada saat melakuakan pekerjaan.
7.2.1 Keamanan Kerja
Keadaan yang tidak aman yang dapat menimbulkan kecelakaankecelakaan dan luka-luka dalam hubungan kerja antara lain:
1. Tidak adanya penjagaan, yang dimaksud adalah tempat-tempat yang berbahaya seperti jalan-jalan sempit, tanggul-tanggul yang tidak diberi ril-ril penjagaan, kawat-kawat listrik atau bahanbahan peledak yang tidak dilindungi atau ditutupi dengan cara
tertentu.
2. Penjagaan yang tidak cukup terhadap barang-barang yang berbahaya.
3. Model atau konstruksi yang tidak aman, di sini termasuk mesin mesin, perlengkapan perlengkapan, bangunan-bangunan perusahaan atau fasilitas-fasilitas yang mempunyai struktur yang tidak aman karena adanya suatu kesalahan lahan dalam rancangan atau konstruksi semula.
4. Aturan yang berbahaya lazimnya dikenal sebagai “pemeliharaan buruk” dalam jenis keadaan tidak aman, termasuk tempat-tempat kerja dan lapangan-lapangan kerja yang tidak teratur, pemasangan mesin-mesin dan fasilitasfasilitas produksi lainnya yang tidak tepat.
5. Penerangan yang tidak tepat, penerangan yang tidak cukup, terlalu banyak penerangan, cahaya yang berwarna salah (cahaya yang silau atau cara mengatur sistem penerangan yang menimbulkan adanya tempat-tempat remang atau terlalu
banyak berbedaan).
6. Penganginan yang tidak aman, kumpulan uap, debu, gas-gas atau asap, sistem penganginan yang kapasitasnya tidak sesuai, tempatnya tidak tepat atau mengaturnya tidak cocok atau dipergunakannya udara kotor untuk pertukaran hawa, keadaan panas dan kelembaban yang tidak biasa.
7. Pakaian yang tidak aman, di sini termasuk sepatu-sepatu tua, pakaian yang robek / penuh minyak, kacamata pengaman, ikat pinggang pengaman dan alat-alat pengaman perorangan lainnya yang tidak tersedia.
Yang harus diperbuat terhadap keadaan yang tidak aman adalah:
1. Menyingkirkan segala bahaya.
Bila ada alat pengangkut yang berat terletak pada suatu panggung kerja dan alat itu mudah jatuh dan melukai seseorang, maka sebaiknya kita memindahkan alat itu dan
meletakkannya di tempat yang seharusnya.
2. Peringatan.
Bila tidak mungkin menggunakan alat penjagaan, berilah peringatan tentang keadaan yang tidak aman itu. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tugas kepada seseorang di tempat yang tidak aman tersebut atau dengan cara menempatkan tanda bahaya. Alat bantu yang dapat dipergunakan untuk memberi peringatan tentang keadaan yang tidak aman, misalnya terompet, lonceng, peluit, lampu-lampu sinyal, garis bercat, bendera-bendera merah atau tanda yang perkataan “bahaya”.
3. Anjuran.
Kita harus membuat anjuran-anjuran tertentu tentang cara untuk menghilangkan keadaan-keadaan yang tidak aman itu. Cara bekerja dengan aman dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Lingkungan kerja.
a. Mengusahakan lingkungan agar memenuhi syarat-syarat lingkungan kerja yang baik (ventilasi, penerangan, cahaya, sanitasi dan suhu udara).
b. Meningkatkan pemeliharaan rumah tangga (penimbunan, pengaturan mesin, bejana-bejana dan lain-lain).
c. Memelihara keadaan gedung sehingga keselamatan kerja terjamin (memiliki alat pemadam kebakaran, pintu keluar darurat, lubang ventilasi dan lantai yang baik).
d. Merencanakan lingkungan kerja dengan baik (pengaturan operasi, pengaturan tempat untuk mesin).
e. Proses yang selamat, peralatan kerja yang cukup, pedomanpedoman pelaksanaan kerja, aturan-aturan kerja).
2. Mengadakan perawatan terhadap mesin-mesin dan alat-alat kerja. Kurangnya perawatan terhadap mesin-mesin dan alat-alat kerja sering mengakibatkan bencana besar yang mengancam keamanan dan keselamatan kerja (contoh: Peledakan mesin mesin disel).
3. Manusia, yaitu dengan meningkatkan kecakapan dan kedisiplinan pekerja, meningkatkan tanggung jawab terhadap pekerjaan, memperbaiki cara kerja melalui pelatihan/pendidikan, mengadakan pemeriksaan kesehatan dan menyelaraskan
keadaan fisik atau kemampuan seseorang dengan bidan kerja atau alat yang digunakan.
4. Menggunakan alat pelindung. Jenis pekerjaan tertentu mengharuskan para pekerjanya untuk memakai alat pelindung kerja. Conoh Alat pelindung kerja adalah helm kerja, pakaian kerja, kacamata, sarung tangan dan lain-lain.

7.2.2. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran yang tidak terduga, kemungkinan terjadi di daerah beriklim panas dan kering, di lingkungan kumuh, bahkan di perkantoran akibat dari arus pendek. Pencegahan kebakaran merupakan salah satu masalah untuk semua yang bersangkutan dan perlu dilaksanakan dengan cepat. Pencegahan senantiasa lebih baik daripada memadamkan kebakaran, tetapi harus ditekan pada pentingnya peralatan dan
perlengkapan lainnya untuk pemadaman kebakaran harus dipelihara dalam keadaan baik. Pihak manajemen dan pengawasan hendaknya diberitahukan tentang apa yang seharusnya dilakukan pegawai jika timbul kebakaran.
Kebakaran perusahaan adalah suatu hal yang tidak diinginkan. Bagi tenaga kerja, karena kebakaran perusahaan penderitaan dan malapetaka, khususnya terhadap mereka yang tertimpa kecelakaan dan dapat berakibat kehilangan pekerjaan, sekalipun mereka tidak cedera. Kebakaran dapat terjadi di luar jam kerja ataupun pada jam kerja. Kebakaran di luar jam kerja berpengaruh pada sosial/ekonomi yang besar.
Bahaya-bahaya kebakaran umum terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
1. Merokok.
2. Nyala api terbuka.
3. Zat cair yang mudah terbakar.
4. Ketatarumahtanggaan yang buruk.
5. Mesin-mesin yang tidak terawat dan menjadi panas.
6. Kabel-kabel listrik.

Peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan terjadinya kebakaran adalah sebagai berikut:
1. Nyala api dan bahan-bahan yang pijar.
2. Penyinaran.
3. Peledakan uap dan gas.
4. Peledakan debu atau noktah-noktah cair.
5. Percikan api.
6. Terbakar sendiri.
7. Reaksi kimiawi.

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran adalah semua tindakan yang berhubungan dengan pengamatan, pencegahan dan pemadaman kebakaran dan meliputi pelindungan jiwa dan keselamatan manusia serta perlindungan harta kekayaan.
Pencegahan kebakaran dan penanggulangan korban kebakaran dari lima prinsip pokok, yaitu:
1. Pencegahan kecelakaan sebagai akibat kecelakaan atau keadaan panik.
2. Pembuatan bangunan yang tahan api.
3. Pengawasan yang teratur dan berkala.
4. Penemuan kebakaran pada tingkat awal dan pemadamannya.
5. Pengendalian kerusakan untuk membatasi kerusakan sebagai akibat kebakaran.
Apabila kita mendengar alarm kebakaran berbunyi, maka prosedur yang harus diambil untuk mengatasi masalah secara umum adalah:
1. Tenangkan diri.
2. Ambil alat pemadam kebakaran tersedia, semprotkan ke sumber api.
3. Bila belum dapat membantu, maka matikan listrik.
4. Mintalah orang-orang untuk tidak panik dan secara teratur untuk menyelamatkan diri dan membantu.
5. Selamatkan dokumen-dokumen ataupun barang-barang yang memiliki nilai tinggi.
6. Laporkan kepada instansi terkait untuk meminta pertolongan melalui telepon
7. Selamatkan diri.
7.2.3. Pencegahan Kecelakaan
Seorang tenaga kerja harus lebih waspada mengapa penting untuk mencegah kecelakaan. Karena pencegahan kecelakaan sangat penting dilakukan untuk menjaga
keselamatan dan keamanan. Kita harus belajar bagaimana melakukan pekerjaan dengan selamat, mengembangkan sejumlah kontrol naluri atas tidakan kita, sehingga tidak membiarkan diri kita atau orang lain kerugian atau kecelakaan.

Dalam melaksanakan pekerjaan seorang pekerja perlu mempunyai kesadaran dalam bersikap waspada untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Kesehatan, keselamatan dan Keamanan dalam bekerja sangat penting sekali bagi para pekerja. Oleh karena itu sebelum melakukan pekerjaan harus memperhatikan prosedur keselamatan dan keamanan kerja. Untuk dapat bekerja dengan selamat/aman, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perlu adanya pelatihan dalam menggunakan berbagai peralatan kerja dan cara menggunakannya.
2. Menggunakan peralatan dan perlengkapan dengan benar.
3. Menggunakan peralatan pelindung diri.
4. Dalam bekerja harus selalu memperhatikan apa yang dikerjakan.
5. Bersikap tenang dan tidak terburu-buru dalam melakukan pekerjaan.
6. Menghindari sikap ceroboh.
7. Gunakan pakaian sesuai dengan jenis pekerjaan.

Kerja sama pekerja sangat penting dalam pencegahan pengembangan kondisi tidak aman. Kondisi pekerjaan yang tidak aman tidak hanya dengan peralatan yang baik, tetapi semua tergantung pada kerja sama setiap orang dalam tempat kerja yang bersih dan rapi. Anda harus memperhatikan keselamatan diri. Beberapa hal yang harus dilakukan untuk menjaga kerja dan wilayah kerja agar selalu aman. Pikiran beberapa contoh kondisi tidak aman di tempat kerja.
1. Lantai licin.
2. Penerangan buruk.
3. Tempat kerja kotor dan tidak rapi.
4. Kerusakan peralatan tangan, dll.
Kecelakaan dapat dicegah atau diantisipasi dengan menghapus kemungkinan penyebabnya. Orang-orang yang baik akan bekerja dengan orang yang memperhatikan dan menjaga-jaga, hati-hati dan bertanggung jawab. Berikut ini adalah hal-hal yang akan membantu seorang pekerja dalam pelatihan untuk mencegah kecelakaan, diantaranya:
1. Membuat kebiasaan secara umum agar seorang bekerja aman
2. Mencegah perkembangan kondisi tidak aman
3. Laporkan semua kecelakaan atau kerusakan perlengkapan pada atasan.
4. Mengetahui apa yang harus dilakukan pada pertolongan pertama.
5. Memberi tanda atau memasang rintangan untuk menandai wilayah yang tidak aman.
6. Jangan mengganggu siapa saja yang dalam keadaan sedang berkonsentrasi pada pekerjaan.
7. Pakailah perlengkapan kerja sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan serta memakai perlindungan diri.
Pada prinsipnya dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja menekankan beberapa hal, yaitu:
1. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2. Setiap orang ang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
3. Tempat kerja dijamin selalu dalam keadaan aman.
Agar dapat bekerja dengan aman, perlu adanya pembinaan kepada tenaga kerja, pembinaan itu diantaranya adalah:
1. Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang timbul dalam tenaga kerja.
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya.
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dalam pencegahan
kecelakaan, pemberantasan kebakaran, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut undang-undang keselamatan kerja, kecelakaan yang terjadi harus selalu dilaporkan dengan ketentuan sebagai berikut: pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya. Dalam melakukan
tugas pekerjaannya tenaga kerja mempunyai hak dan kewajiban, antara lain:

1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja.
2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan bekerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan olehnya tidak sesuai standar.
Pencegahan kecelakaan akibat kerja sangat diperlukan guna tercapainya keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu perusahaan. Untuk mengetahui prosedur pencegahan agar tujuan K3 dapat tercapai, maka kita perlu memahami prosedur
keselamatan dan keamanan yang berlaku di Indonesia.
Pencegahan terhadap bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat dilakukan dengan cara:
1. Peraturan perundangan.
2. Standarisasi.
3. Pengawasan.
4. Penelitian bersifat teknik.
5. Riset medis.
6. Penelitian psikologis.
7. Asuransi.
8. Latihan-latihan.
9. Penelitian secara statistik.
Pencegahan kecelakaan harus diusahakan dengan meniadakan penyebabnya, apakah sebab itu merupakan sebab teknis atau sebab yang datang dari manusia. Upaya ke arah itu terlampau beraneka ragam untuk dibahas yakni mencakup upaya memenuhi peraturan dan standar teknis, antara lain meliputi:
1. Pengawasan dan pemeliharaan tingkat tinggi.
2. Pemeliharaan hubungan industri yang baik.
3. Perawatan kesehatan dan kesejahteraan.
4. Pendidikan pegawai di unit kerja.
Dalam suatu kantor perlu disediakan tanda bahaya. Tanda bahaya adalah alat yang dibunyikan/dinyalakan secara otomatis ataupun secara manual yang digunakan untuk memberikan peringatan kepada orang-orang di sekitar tentang akan terjadi bahaya atau terjadi situasi darurat. Alat ini biasanya berbunyi keras, sehingga menarik perhatian orang-orang yang ada di sekitarnya.
Ada beberapa tanda bahaya yang berlaku secara umum, baik di tempat kerja maupun di tempat umum di antaranya adalah:
1. Alarm kebakaran.
2. Bunyi sirine ambulans.
3. Alarm kebocoran gas.
4. Alarm pencurian.
5. Suara tembakan peringatan.
Sikap pekerja bila mendengar tanda bahaya:
1. Tangan jangan panik.
2. Cepat dan tanggap.
3. Peduli.
4. Menghargai pencegahan terjadinya situasi darurat.

7.3 Keselamatan dan Keamanan Kerja
Keselamatan dan keamanan kerja harus selalu dijaga dan dipelihara. Keselamatan dan keamanan perusahaan menjadi tanggung jawab semua orang yang bekerja di dalam perusahaan.
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan upaya peningkatan keselamatan dan keamanan keja di perusahaan, antara lain adalahsebagai berikut:
1. Perencanaan yang baik oleh pimpinan.
2. Pimpinan perusahaan harus mampu mengombinasikan produk maksimum dan biaya minimum dengan tepat sehingga proses produksi dapat berjalan dengan efektif. Keselamatan dankeamanan kerja selama pelaksanaan proses produksi harus mendapat perhatian khusus dan tidak boleh diabaikan.
3. Penerapan cara-cara kerja yang aman dan selamat oleh para pekerja.
4. Kebiasaan kerja yang benar harus ditanamkan dalam diri para pekerja. Hal ini dapat dilaksanakan dengan mengadakan program pelatihan kerja yang tepat, sehingga para pekerja tidak mengalami kesulitan pada waktu bekerja.
5. Tata rumah tangga yang baik.
6. Tata rumah tangga yang baik akan membantu usaha peningkatan keselamatan dan keamanan kerja.
7. Pemasangan pagar pengaman/pelindung terhadap mesin-mesin yang berbahaya.
8. Kondisi tempat kerja yang tenang dan aman akan mempengaruhi aspek psikologi para pekerja sehingga para pekerja akan merasa aman dalam melakukan pekerjaan.
Secara umum, prosedur keamanan dan keselamatan kerja yang ada di perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Peranan pimpinan perusahaan.
Pimpinan perusahaan memegang peranan yang besar dalam usaha menciptakan keselamatan dan keamanan kerja. Seseorang pemimpin harus mampu membentuk pandangan tentang pentingnya keselamatan dan keamanan kerja dalam diri para
pekerja. Seorang pemimpin juga tidak boleh memperhatikan sikap ragu-ragu mengenai perhatian dan keterlibatannya dalam usaha menciptakan kondisi kerja yang aman dan selamat kepada pekerja.
2. Peranan pimpinan regu/kelompok.
Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang selamat dan aman, seorang pemimpin perusahaan tidak bekerja sendirian. Pimpinan regu/ kelompok memegang peranan yang besar dalam mendukung usaha tersebut. Pimpinan regu/kelompok
merupakan wakil perusahaan yang bertanggung jawab untuk memimpin sekelompok pekerja agar dapat melaksanakan kerja dengan baik. Seorang pemimpin regu / kelompok harus mampu memberikan contoh yang baik mengenai pelaksanaan kerja yang aman dan selamat. Selain itu, pimpinan regu juga bertanggung jawab untuk mengawasi para pekerja dalam bekerja untuk memastikan bahwa para pekerja melaksanakan kerja dengan baik dan sesuai dengan prosedur. Cara kerja yang benar dan sesuai dengan prosedur akan membentuk lingkungan kerja yang aman dan selamat.