A. Pengertian Pemberhentian
Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen SDM. Istilah pemberhentian sama dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi
perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Pada
dasarnya tidak ada yang abadi di
dunia ini, jika ada pengadaan, akan ada pula pemberhentian. Pemberhentian terjadi karena
undang-undang, perusahaan, dan karyawan yang bersangkutan.
B. Alasan-alasan Pemberhentian
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan
berikut:
1. Undang-undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan
dari suatu perusahaan.
Misalnya karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang seperti
G-30-S/PKI atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Pemberhentian seperti itu bukan
keinginan karyawan atau perusahaan, tetapi karyawan diberhentikan berdasarkan ketetapan undang-undang yang berlaku.
2. Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan
permohonan untuk berhenti dari
perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan alasan dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya,
supaya kegiatan perusahaan jangan sampai berhenti.
Alasan-alasan pengunduran diri, antara lain:
a. pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua,
b. ikut suami (untuk pegawai wanita)
c. kesehatan yang kurang baik
d. untuk melanjutkan pendidikan, atau
e. berwiraswasta
Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu hanya dibuat-dibuat saja oleh
karyawan sedangkan alasan yang
sesungguhnya adalah balas jasa terlalu rendah, mendapat pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan
pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil, dan
sebagainya. Jika banyak karyawan
yang berhenti karena keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari
penyebab yang sebenarnya dan mengintrospeksi agar turnover
karyawan dapat dicegah. Misalnya menaikkan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan
pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya
diberhentikan berdasarkan kebijakan perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Pemberhentian atas keinginan karyawan
sendiri tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena karyawan-karyawan itu membawa biaya-biaya penarikan,
seleksi
dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan
biaya-biaya
penarikan, seleksi, dan pengembangan.
3. Keinginan karyawan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat maupun dipecat.
Pemberhentian semacam itu telah diatur oleh Undang-undang No.12 Tahun 1964, seizin P4D atau P4P,
serta tergantung status kepegawaian yang bersangkutan.
Keinginan perusaahan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut:
a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
b. Perilaku dan disiplinnya kurang baik.
c. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Konsekuensi-konsekuensi pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa diberi uang
pesangon
b. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa diberi uang
pesangon
c. Karyawan dengan status karyawan tetap, jika diberhentikan harus
diberikan uang pesangon, yang
besarnya adalah:
1) Masa kerja sampai 1 tahun=1 bulan upah bruto
2) Masa kerja 1-2 tahun= 2 bulan upah bruto
3) Masa kerja 2-3 tahun= 3 bulan upah bruto
4) Masa kerja 3 tahun dan seterusnya= 4 bulan upah bruto
4. Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan
perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia
lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia
dan masa kerja tertentu.
Misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun.
Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan
mengajukan surat permohonan
setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi pegawai
negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
Pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya
dibayar berupa uang pesangon pada saat ia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan
atas pengabdian seseorang
kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun akan
memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turn over karyawan relatif rendah.
5. Kontrak kerja berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak
kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya
kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu
6. Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan.
Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun
keinginan karyawan. Besar gaji
karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542, dan P4/M/57/6150.
7. Meninggal Dunia.
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan
pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada. Karyawan yang tewas atau meninggal dunia
saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya,
pesangonnya lebih
besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
8. Perusahaan dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena
bangkrut. Bangkrutnya
perusahaan harus berdasarkan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon
sesuai dengan ketentuan pemerintah.
C. Proses Pemberhentian
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundangundangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah.
Seyogyanya pemberhentian dilakukan dengan cara sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka
diterima menjadi karyawan.
Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan.
Hal di atas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering
terjadi
pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi
lagi.
Pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan
perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan
statusnya. Proses pemecatan
karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut.
1. Musyawarah karyawan dan pimpinan perusahaan
2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
4. Musyawah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
5. Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu
telah dapat diselesaikan
dengan baik. Tetapi jika terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.
D. Undang-undang dan Konsep
Pemberhentian
Sebab-sebab Pemberhentian
|
Alasan-alasan
|
Dasar Hukum
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Keinginan
Perusahaan
|
1. Tidak cakap dalam masa percobaan
|
Pasal 1603 1 KUHP
|
Tidak diberi
pesangon/uang
jasa
|
|
2. Alasan mendesak
|
Pasal 1603 0 KUHP
|
Idem
|
|
3. Pegawai sering
mangkir/tidak cakap
|
a) P4/M/57/6388
= mendesak
b) P4/M/57/6083
= tidak
mendesak
|
Idem
|
|
4. Pegawai ditahan
oleh negara
|
P4/M/56/4599
|
Selama dalam
tahanan diberi
tunjangan
|
|
5. Buruh dihukum oleh hakim
|
P4/M/57/6231
|
Bila bersifat mendesak tidak
diberi apa-apa; bila tidak, diberi
|
|
6. Buruh sakit-sakitan
|
P4/M/56/4699
P4/M/57/6542
P4/M/57/6150
|
Sakit bulan I =
100% gaji
Sakit bulan II =
75% gaji
Sakit bulan III =
60% gaji
Sakit bulan IV =
25% gaji
Bulan-bulan selanjutnya,
kebijaksanaan
perusahaan.
|
|
7. Buruh berusia lanjut
|
Peraturan pensiun
perusahaan
|
|
|
8. Penutupan badan
usaha/pengurangan
tenaga kerja
|
|
|
II. Keinginan
Pegawai
|
1. Tidak cakap dalam
masa percobaan
|
Pasal 1603 1 KUHP
|
Tidak diberi apaapa
|
|
2. Alasan-alasan
mendesak
|
Pasal 1603 p
|
|
|
3. Menolak bekerja
pada majikan baru
|
|
|
III. Sebab-sebab
lain
|
1. Pegawai meninggal
dunia
|
a) Pasal 1603j
KUHP
|
a) di luar
hubungan kerja
diberi uang duka
pada pegawai
tetap
|
|
|
b) UU Kecelakaan
|
b) dalam hubungan
kerja, ahli waris
dapat tunjangan
|
|
2. Berakhir masa
hubungan kerja
|
Pasal 1603 1
KUHAP
|
Tidak diberi apa apa
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar