Senin, 13 Mei 2013

Pemberhentian Kerja


A. Pengertian Pemberhentian
Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen SDM. Istilah pemberhentian sama dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Pada dasarnya tidak ada yang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan, akan ada pula pemberhentian. Pemberhentian terjadi karena undang-undang, perusahaan, dan karyawan yang bersangkutan.
B. Alasan-alasan Pemberhentian
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut:
1. Undang-undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang seperti G-30-S/PKI atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Pemberhentian seperti itu bukan keinginan karyawan atau perusahaan, tetapi karyawan diberhentikan berdasarkan ketetapan undang-undang yang berlaku.
2. Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan alasan dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai berhenti.
Alasan-alasan pengunduran diri, antara lain:
a. pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua,
b. ikut suami (untuk pegawai wanita)
c. kesehatan yang kurang baik
d. untuk melanjutkan pendidikan, atau
e. berwiraswasta

Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu hanya dibuat-dibuat saja oleh karyawan sedangkan alasan yang sesungguhnya adalah balas jasa terlalu rendah, mendapat pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil, dan sebagainya. Jika banyak karyawan yang berhenti karena keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari penyebab yang sebenarnya dan mengintrospeksi agar turnover
karyawan dapat dicegah. Misalnya menaikkan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberhentikan berdasarkan kebijakan perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena karyawan-karyawan itu membawa biaya-biaya penarikan, seleksi
dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan biaya-biaya
penarikan, seleksi, dan pengembangan.
3. Keinginan karyawan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat maupun dipecat. Pemberhentian semacam itu telah diatur oleh Undang-undang No.12 Tahun 1964, seizin P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian yang bersangkutan.
Keinginan perusaahan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut:
a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
b. Perilaku dan disiplinnya kurang baik.
c. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

Konsekuensi-konsekuensi pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa diberi uang
pesangon
b. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa diberi uang pesangon
c. Karyawan dengan status karyawan tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah:
1) Masa kerja sampai 1 tahun=1 bulan upah bruto
2) Masa kerja 1-2 tahun= 2 bulan upah bruto
3) Masa kerja 2-3 tahun= 3 bulan upah bruto
4) Masa kerja 3 tahun dan seterusnya= 4 bulan upah bruto

4. Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun.
Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
Pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesangon pada saat ia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turn over karyawan relatif rendah.
5. Kontrak kerja berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu
6. Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan.
Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542, dan P4/M/57/6150.
7. Meninggal Dunia.
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada. Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih
besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
8. Perusahaan dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.

C. Proses Pemberhentian
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundangundangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Seyogyanya pemberhentian dilakukan dengan cara sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal di atas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi
pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi.
Pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut.
1. Musyawarah karyawan dan pimpinan perusahaan
2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
4. Musyawah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
5. Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.

Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.

D. Undang-undang dan Konsep Pemberhentian




Sebab-sebab Pemberhentian

Alasan-alasan
Dasar Hukum
Keterangan
1
2
3
4
Keinginan
Perusahaan

1. Tidak cakap dalam masa percobaan
Pasal 1603 1 KUHP

Tidak diberi
pesangon/uang
jasa

2. Alasan mendesak

Pasal 1603 0 KUHP

Idem

3. Pegawai sering
mangkir/tidak cakap
a) P4/M/57/6388
= mendesak
b) P4/M/57/6083
= tidak
mendesak
Idem

4. Pegawai ditahan
oleh negara
P4/M/56/4599

Selama dalam
tahanan diberi
tunjangan

5. Buruh dihukum oleh hakim
P4/M/57/6231

Bila bersifat mendesak tidak
diberi apa-apa; bila tidak, diberi

6. Buruh sakit-sakitan

P4/M/56/4699
P4/M/57/6542
P4/M/57/6150

Sakit bulan I =
100% gaji
Sakit bulan II =
75% gaji
Sakit bulan III =
60% gaji
Sakit bulan IV =
25% gaji
Bulan-bulan selanjutnya,
kebijaksanaan
perusahaan.



7. Buruh berusia lanjut

Peraturan pensiun
perusahaan



8. Penutupan badan
usaha/pengurangan
tenaga kerja



II. Keinginan
Pegawai

1. Tidak cakap dalam
masa percobaan

Pasal 1603 1 KUHP

Tidak diberi apaapa


2. Alasan-alasan
mendesak

Pasal 1603 p



3. Menolak bekerja
pada majikan baru



III. Sebab-sebab
lain

1. Pegawai meninggal
dunia

a) Pasal 1603j
KUHP

a) di luar
hubungan kerja
diberi uang duka
pada pegawai
tetap



b) UU Kecelakaan

b) dalam hubungan
kerja, ahli waris
dapat tunjangan


2. Berakhir masa
hubungan kerja

Pasal 1603 1
KUHAP

Tidak diberi apa apa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar