7.1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan
kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat
seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu
keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat
bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat,
alat kerja,
proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga
terjamin.
Apabila para
pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan
didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya
maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan.
7.1.1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Istilah
kesehatan mencakup kedua istilah, yaitu resiko keselamatan
dan resiko kesehatan. Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang aman atau selamat dari resiko penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo dan lain sebagainya. Semua itu
sering
dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan
fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan. Sasaran utama keselamatan kerja adalah tempat kerja.
Tujuan
keselamatan kerja adalah:
1. Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
2. Menjamin
keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
3. Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara amandan efisien.
Syarat-syarat
keselamatan kerja adalah:
1. Mencegah
dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
3. Mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan
4. Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dari waktu
kebakaran
5. Memberikan
pertolongan pada kecelakaan
6. Memberi
alat-alat perlindungan dari pada para pekerja.
Kesehatan
kerja adalah suatu keadaan para pekerja/ masyarakat pekerja dimana kondisi jasmani dan rohani
dalam keadaan bebas dari berbagai macam penyakit yang diakibatkan oleh berbagai macam faktor pekerjaan dan lingkungan kerja.
Masalah
kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks,yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu
sendiri. Banyak factor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Keempat faktor tersebut saling berpengaruh satu sama lainnya, bilamana keempat faktor tersebut secara bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal, maka status kesehatan akan tercapai secara optimal.
Dalam dunia
industri, kesehatan juga sangat berpengaruh sekali
terhadap pencapaian tujuan/hasil. Karena hasil kerja seseorang akan
ditentukan oleh kondisi kesehatan tiap-tiap individu (masyarakat)
itu sendiri. Kesehatan kerja adalah merupakan aplikasi
kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat kerja (perusahaan,
pabrik, kantor dan sebagainya) dan menjadi pasien dari kesehatan
kerja ialah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar
perusahaan tersebut. Ciri pokok dalam kesehatan kerja adalah upaya
preventif dan promotif.
Pedoman dalam
kesehatan kerja adalah “Penyakit dan kecelakaan akibat kerja dapat dicegah”. Maka upaya
pokok kesehatan kerja ialah pencegahan kecelakaan akibat kerja.
Kesehatan
kerja juga mengupayakan agar perusahaan tersebut dapat mencegah
timbulnya penyakit yang diakibatkan oleh limbah atau produksi
perusahaan tersebut. Upaya promotif berpedoman dengan me-
ningkatkan kesehatan pekerja akan meningkatkan juga
produktivitas kerja.
Hakekat
kesehatan kerja menjadi dua hal, yaitu:
1. Sebagai
alat untuk mencegah derajat kesehatan, derajat kerja
setinggi-tingginya (tenaga kerja di sini mencakup: buruh,
karyawan, petani, nelayan, pekerja sector nonformal, pegawai negeri
dan sebagainya.
2. Alat untuk
meningkatkan produksi yang berlandaskan kepada peningkatan efisiensi dan produktifitas.
Tujuan dari
kesehatan kerja adalah:
1. Agar para
pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehataan
setinggi tingginya, baik fisik maupun mental, baik
individual maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif
terhadap penyakit-penyakit/gangguan-ganguan kesehatan yang
diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan
kerja serta terhadap penyakit umum.
2.
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
3. Perawatan
dan mempertinggi efisiensi dan produktifitas tenaga kerja.
4.
Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan
serta kenikmatan kerja.
5.
Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin
ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan.
Dalam hubungan
kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai sebagai sarana utama untuk
mencegah kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kerja. Keselamatan kerja yang baik merupakan pintu gerbang bagi keamanan tenaga
kerja.
Untuk
memperoleh kesehatan yang baik, usaha-usaha yang harus
diperhatikan adalah:
1. Pekerja
yang pekerjaannya menghadapi bahaya harus diperiksa kesehatannya setiap 6 bulan sampai 1 tahun sekali.
2. Alat-alat
harus diperiksa tiap-tiap minggu atau bulan untuk menilai
bahaya- bahaya yang mungkin timbul (antara lain harus
dilakukan pengambilan sample udara dan juga
pemeriksaannya
di laboratorium).
3. Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja untuk mengetahui kemungkinan sakit pernapasan menahun, ginjal dan sebagainya.
Kondisi-konsdisi
kesehatan yang menyebabkan rendahnya produktivitas kerja antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Penyakit
umum, penyakit yang paling banyak adalah penyakit infeksi, penyakit endemik (cacar, kolera) dan penyakit parasit (disebabkan karena cacing), penyakit alat
pernapasan
seperti flu dan bronchitis.
2. Penyakit
akibat kerja, penyakit seperti keracunan bahan kimia,
gangguan mental psikologis akibat kerja.
3. Keadaan
gizi buruk pada buruh, yang dikarenakan penyakit endemis dan
parasit, kurangnya pengertian tentang gizi, kemampuan
pengupahan yang rendah dan beban kerja terlalu besar.
4. Lingkungan
kerja yang kurang membantu untuk produktivitas optimal tenaga
kerja, seperti keadaan suhu, kelembaban dan gerak udara yang memberikan suhu efektif di luar kenikmatan kerja.
5.
Kesejahteraan tenaga kerja yang kurang baik dikarenakan pengupahan
yang rendah.
6. Fasilitas
yang ada di perusahaan belum memenuhi standar.
Syarat-syarat
kesehatan kerja (menurut UU Nomor 1 Tahun 1970) antara lain adalah sebagai berikut:
1. Mencegah
dan mengurangi kebakaran.
2. Mencegah
dan mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3. Mencegah
dan mengurangi peledakan.
4. Memberikan
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5. Memberi
pertolongan pada kecelakaan.
6. Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7. Mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik
fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
8. Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai.
9.
Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
10.
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
11. Memelihara
kesehatan dan ketertiban.
12. Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan,
cara dan proses kerjanya.
13.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang,
tanaman atau barang.
14.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
15.
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang.
16. Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya.
7.1.2. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan
kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada saat seseorang
melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak direncanakan yang
disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu
keadaan
yang tidak
aman atau kedua-duanya.
Kecelakaan
kerja terjadi pada seseorang karena pegawai bertindak
tidak hati-hati dan sering membuat keadaan yang tidak aman. Jika
seorang pekerja mendapat kecelakaan kerja biasanya kemampuan untuk mencari nafkah hilang untuk sementara waktu. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan seseorang menjadi cacat atau luka. Sebab-sebab yang memungkinkan
terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan
pegawai, di
antaranya adalah:
1. Keadaan tempat
di lingkungan kerja.
a. Ruang kerja
yang terlalu padat dan sesak.
b. Penyusunan
dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhatikan keamanannya.
c. Pembuangan
kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2. Pengaturan
udara.
a. Penggantian
udara yang tidak baik (ruang kerja yang kotor,debu dan bau tidak enak).
b. Suhu yang
tidak dikondisikan pengaturannya.
3. Pengaturan
penerangan.
a. Pengaturan
dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b. Ruang kerja
yang kurang cahaya, remang-remang.
4. Pemakaian
peralatan kerja.
a. Pengamanan
peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b. Penggunaan
mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik.
5. Kondisi
fisik dan mental pegawai.
a. Kerusakan
alat indra, stamina pegawai yang tidak stabil.
b. Emosi
pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara
berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah,
motivasi kerja
rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat dan
kurang pengetahuan dalam menggunakan
fasilitas
kerja terutama fasilitas kerja yang membawa resiko berbahaya.
Kecelakaan
adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan.
Tak terduga, oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat
unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Kecelakaan
akibat kerja adalah kecelakaan berhubungan dengan
hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja di sini dapat
berarti, bahwa kecelakaan terjadi karena oleh
pekerjaan atau
pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Bahaya
pekerjaan adalah factor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang
dapat mendatangkan kecelakaan. Bahaya tersebut disebut potensial, jika faktor- faktor
tersebut belummendatangkan kecelakaan. Jika kecelakaan telah terjadi, maka
bahaya
tersebut sebagai bahaya nyata.
Dengan adanya
kecelakaan/bahaya akibat kerja dapat menyebabkan kerugian-kerugian. Ada 5 jenis yang
disebabkan oleh kecelakaan akibat kerja, yaitu:
1. Kerusakan.
2. Kekacauan
organisasi.
3. Keluhan dan
kesedihan.
4. Kelainan
dan cacat.
5. Kematian.
Klasifikasi
kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuan Internasional
tahun 1962, adalah sebagai berikut:
1. Klasifikasi
menurut jenis kecelakaan seperti:
a. terjatuh.
b. tertimpa
benda jatuh.
c. tertumbuk
atau terkena benda-benda.
d. terjepit
oleh benda.
e. pengaruh
suhu tinggi.
2. Klasifikasi
menurut penyebab
a. Mesin,
seperti:
1) pembangkit
tenaga
2) mesin-mesin
penyalur
3) mesin-mesin
untuk mengerjakan logam
4) mesin-mesin
untuk mengolah kayu
b. Alat angkut
dan alat angkat
1) mesin
angkat dan peralatannya
2) alat
angkutan di atas rel
3) alat
angkutan udara
c. Peralatan
lain
1) bejana
bertekanan
2) instalasi
pendingin
3) alat-alat
listrik
3. Klasifikasi
menurut sifat luka atau kelainan, seperti:
a. patah
tulang
b.
dislokasi/keseleo
c. rengang
otot
d. amputasi
e. luka bakar
4.
Kecelakaan-kecelakaan diselidiki dengan maksud sebagai berikut:
a. Menentukan
siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan.
b. Mencegah
berulangnya peristiwa serupa.
7.1.3. Kebersihan
Kebersihan
perusahaan meliputi kebersihan luar dan dalam gedung. Bagian
luar gedung mencakup seluruh area ruangan terbuka di luar gedung, terutama halaman-halaman dan
jalanan.
Sementara
bagian dalam gedung meliputi lantai dinding, atap gedung dan
mesin-mesin serta alat-alat untk bekerja, juga gudanggudang untuk menimbun bahan baku. Secara rinci, segi-segi kebersihan
meliputi sebagai berikut:
1. Persediaan
air yang baik sesuai dengan syarat-syarat kegunaannya, yaitu air minum, untuk mandi, untuk
proses produksi dan air untuk mengalirkan kotoran-kotoran atau
sampah-sampah
industri.
2. Keadaan WC
(Water Closet) yang baik.
3. Pembuangan
sampah dan air sampah yang baik.
4. Keadaan
gedung dan halaman yang tidak menyebabkan kecelakaan dan ledakan-ledakan.
5. Keadaan
yang tidak menimbulkan bersarangnya nyamuk dan lalat.
7.1.3. Kebersihan
Kebersihan
perusahaan meliputi kebersihan luar dan dalam gedung. Bagian
luar gedung mencakup seluruh area ruangan terbuka di
luar gedung, terutama halaman-halaman dan jalanan. Sementara
bagian dalam gedung meliputi lantai dinding, atap
gedung dan
mesin-mesin serta alat-alat untk bekerja, juga gudanggudang untuk menimbun bahan baku. Secara rinci, segi-segi kebersihan
meliputi sebagai berikut:
1. Persediaan
air yang baik sesuai dengan syarat-syarat kegunaannya, yaitu air minum, untuk mandi, untuk
proses produksi dan air untuk mengalirkan kotoran-kotoran atau
sampah-sampah
industri.
2. Keadaan WC
(Water Closet) yang baik.
3. Pembuangan
sampah dan air sampah yang baik.
4. Keadaan
gedung dan halaman yang tidak menyebabkan kecelakaan dan ledakan-ledakan.
5. Keadaan
yang tidak menimbulkan bersarangnya nyamuk dan lalat.
Derajat
kesehatan yang tinggi tidak cukup hanya dicapai dengan usaha
khusus medis saja, tapi titik berat justru di bidang lain, yaitu
pangan, pakaian dan perumahan. Terutama dalam menjaga
kebersihannya. Oleh karena itulah harus selalu menjaga
kebersihan dan
kesehatan seperti dalam pepatah bahwa “ Kebersihan adalah pangkal kesehatan”.Kebersihan
merupakan syarat utama bagi pekerja agar tetap sehat dan
dalam pelaksanaannya tidak banyak memerlukan biaya, untuk menjaga
kesehatan semua ruangan hendaknya tetap dalam keadaan
bersih. Penumpukan abu dan kotoran tidak boleh terjadi.
Oleh karena
itu semua ruangan kerja, gang dan tangga harus selalu dibersihkan
setiap hari. Karena kototan-kotoran yang menumpuk akan
menimbulkan berbagai penyakit yang akan mengganggu kesehatan
pribadi kita.
Untuk menjaga
kebersihan dalam suatu ruangan/lingkungan kantor harus selalu disediakan tempat sampah dalam
jumlah yang cukup, bersih dan bebas hama, tidak bocor dan
dibersihkan dengan mudah. Bahkan buangan dan sisa diupayakan disingkirkan
di luar jam kerja untuk menghindari resiko terhadap kesehatan. Ruangan
kerja harus
bebas dan bersih dari tikus, serangga dan binatang lainnya.
Karena binatang tersebut merupakan penyebab penyakit.
Semua tempat
kerja sedapat mungkin harus dibersihkan dan ditutup untuk mencegah
datangnya serangan dan nyamuk. Terutama apabila ada kaleng- kaleng bekas harus selalu dibuang
untuk mencegah penyakit.
7.1.3.1 Air Minum
Pada semua
tempat kerja harus disediakan air bersih yang sumber dan
cara pengalirannya disahkan oleh instansi yang ditunjuk untuk
mengesahkannya.Tempat minum harus disediakan untuk pekerja-pekerja menurut bentuk yang telah ditentukan oleh yang berwenang dalam perbandingan untuk tiap-tiap 100 pekerja. Kalau dipakai wadah air minum, maka wadah itu harus tertutup rapat dan tidak diperbolehkan memakai gelas yang sama.
Air minum
harus dijaga kebersihannya, air minum yang bersih dari
sumber yang sehat secara teratur hendaknya diperiksa dan
disediakan secara cuma- cuma dekat dengan
tempat kerja.
Air yang bersih menjadikan kita tetap sehat.
Terutama air
putih, air yang kotor akan menyebabkan berbagai macam penyakit.
7.1.3.2. Makanan
Pada saat
istirahat para karyawan harus makan siang di lingkungan pekerjaan, maka harus disediakan ruang makan yang cukup luas sehingga semua pekerja dapat makan
sekaligus atau
bergelombang. Para pekerja tidak diperbolehkan makan dalam
ruangan kerja, sebab di tempat-tempat itulah biasanya
terdapat bahan-bahan beracun atu bahan-bahan yang dapat
mem- bahayakan kesehatan.
Kalau dalam
tempat kerja diadakan kantin makan, kantin itu harus dibuat,
dirawat dan dijalankan sesuai dengan peraturanperaturan kebersihan.
Dapur, tempat makan dan alat-alat untuk keperluan makan harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan.
Air minum dan
makanan yang dihidangkan harus bersih dan sehat. Semua pegawai yang melayani makanan dan minuman harus bebas dari penyakit-penyakit menular dan kesehatannya harus diperiksa pada waktu-waktu tertentu menurut peraturan Departemen Kesehatan.
Untuk menjaga
kebersihan makanan yang kita makan, halhal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1. Biasanya
untuk mengkonsumsi makanan yang bersih, bervariasi dan bernilai gizi tinggi.
2. Biasanya
makan teratur.
3. Makan
makanan yang banyak mengandung selulosa atau sayuran yang
berserat tinggi.
4. Simpanlah
makan dengan baik, hindari dari serangga, kotoran dan binatang pengerat.
5. Cucilah
tangan sebelum makan.
6. Cucilah
alat masak atau alat makan serta alat minum sebersih
mungkin.
Laksanakan
persiapan dan pengolahan makanan dengan baik dan benar. Cara bekerja dengan aman dapat
dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Lingkungan
kerja.
a.
Mengusahakan lingkungan agar memenuhi syaratsyarat lingkungan
kerja yang baik (ventilasi, penerangan, cahaya, sanitasi dan suhu udara).
b.
Meningkatkan pemeliharaan rumah tangga (penimbunan, pengaturan mesin, bejana-bejana dan lain-lain).
c. Memelihara
keadaan gedung sehingga keselamatan kerja terjamin (memiliki alat pemadam kebakaran, pintu keluar darurat, lubang ventilasi dan laintai yang baik).
d.
Merencanakan lingkungan kerja dengan bak (pengaturan operasi, pengaturan tempat untuk mesin).
e. Proses yang
selamat, peralatan kerja yang cukup, pedoman-pedoman pelaksanaan kerja, aturan-aturan kerja.
2. Mengadakan
perawatan terhadap mesin-mesin dan alat-alat kerja.
3. Kurangnya
perawatan terhadap mesin-mesin dan alat-alat kerja sering
mengakibatkan bencana besar yang mengancam keamanan dan
keselamatan kerja (contoh: Peledakan mesinmesin disel)
manusia, yaitu dengan meningkatkan kecakapan
dan
kedisiplinan pekerja, meningkatkan tanggung jawab terhadap
pekerjaan, memperbaiki cara kerja melalui pelatihan/pendidikan,
mengadakan pemeriksaan kesehatan dan menyelaraskan keadaan fisik atau kemampuan seseorang dengan bidang kerja atau alat yang digunakan.
4. Menggunakan
alat pelindung. Jenis pekerjaan tertentu mengharuskan para pekerjanya
untuk memakai alat pelindung kerja. Contoh Alat pelindung kerja adalah helm kerja, pakaian kerja, kacamata, sarung tangan dan
lain-lain.
5. Membatasi
makanan yang terlalu merangsang bau badan, seperti bawang
merah, bawang putih. Keju, minuman beralkohol dan daging kambing.
7.1.4. Ventilasi dan Pendinginan
Dalam menata
ruangan kantor perlu pula memperhatikan keadaan udara, bagaimana seorang
pegawai selalu mendapatkan atau menghirup udara segar. Yang penting dalam faktor
udara adalah suhu udara dan banyaknya uap air pada udara itu. Udara
panas dan
lembab menekan terhadap perkembangan tenaga dan daya cipta
seseorang.
Pekerjaan
kantor lebih bersifat pikiran hingga kesegaran udara harus mendapat perhatian, bila tidak orang akan lebih mudah pusing dan
produktivitas- nya menurun, karena udara panas membuat orang
mudah mengantuk, cepat lelah dan kurang
bersemangat.
Menurut Prof.
Soetarman, bahwa “beban panas yang berlebihan dapat
menurunkan prestasi kerja”. Untuk itu maka yang paling mendekati kondisi bekerja dengan enak bagi pekerja ialah udara dengan suhu 25,6 derajat celcius.
Untuk
mengatasi udara yang panas dan lembab perlu diperhatikan
hal berikut:
1. Mengatur
suhu udara dalam ruang kerja dengan alat AC (Air Conditioning),
terutama bagi pekerja yang menghendaki ketelitian, alat ini merupakan keharusan apabila dikehendaki mutu pekerjaan yang tinggi.
2.
Mengusahakan udara yang cukup dalam ruang kerja. Hal ini dapat tercapai
dengan membuat lubang-lubang udara (ventilasi) yang cukup
banyak pada dinding-dinding kamar. Demikian pula sewaktu
bekerja, jendela-jendela dibuka sebanyak mungkin.
3. Mengatur
pakaian kerja yang sebaik-baiknya dipakai oleh para
pekerja. Dengan mengatur udara yang tepat dan baik maka akan
diperoleh
keuntungan-keuntungan di antaranya:
1. Kenyamanan
bekerja pegawai terjamin.
2.
Produktivitas kerja yang lebih tinggi.
3. Kualitas
pekerjaan yang lebih baik
4. Semangat
kerja yang tinggi.
5. Kesehatan
pegawai terpelihara dengan baik.
6. Kesan yang
lebih baik dari tamu.
Ventilasi yang
menyeluruh perlu untuk kesehatan dan rasa keserasian para pekerja, oleh karenanya merupakan
factor yang mempengaruhi efesiensi kerja. Pengaruh udara panas dan akibatnya dapat menyebabkan banyak waktu yang hilang karena pegawai tiap kali pergi keluar akibat keadaan kerja yang tidak nyaman. Dengan adanya AC (pendingin) akan lebih efesien dalam bekerja.
Suhu efektif
atau dengan pendingin udara tergantung dari:
1. Lajunya
perbaikan udara.
2. Suhu udara.
3. Kelembaban.
Ketiga faktor
dan radiasi memungkinkan untuk menghitung suhu efektif + ventilasi dapat bersifat alamiah,
berupa ventilasi buatan maupun ventilasi yang merupakan kombinasi.
Air condition diadakan untuk menolak suhu yang ekstrim atau suhu diatas di bawah rata-rata. Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, maka udara
segar dan bersih harus disalurkan ke tempat kerja, sehingga terjadi pergantian udara beberapa kali, tiap jam pergantian udara berkisar antara 6 kali untuk pegawai sambil duduk dan 10 kali untuk pegawai yang bergerak. Untuk tiap pegawai yang bekerja disuatu ruangan, sedikitnya harus mendapat 11,5 m ruang udara. Abu, asap, gas, uap atau kabut yang timbul dan disebarkan oleh proses industri harus segera disingkirkan dan jangan dibiarkan menyebar dalam udara di tempat kerja. Karena akan menimbulkan penyakit,
seperti: sesak
napas, gangguan pada paru-paru.
7.2. Keamanan
Keamanan kerja
adalah keadaan atau situasi aman yang dirasakan oleh seseorang pada saat melakuakan
pekerjaan.
7.2.1 Keamanan Kerja
Keadaan yang
tidak aman yang dapat menimbulkan kecelakaankecelakaan dan luka-luka
dalam hubungan kerja antara lain:
1. Tidak
adanya penjagaan, yang dimaksud adalah tempat-tempat yang berbahaya
seperti jalan-jalan sempit, tanggul-tanggul yang tidak diberi
ril-ril penjagaan, kawat-kawat listrik atau bahanbahan peledak yang
tidak dilindungi atau ditutupi dengan cara
tertentu.
2. Penjagaan
yang tidak cukup terhadap barang-barang yang berbahaya.
3. Model atau
konstruksi yang tidak aman, di sini termasuk mesin mesin, perlengkapan perlengkapan, bangunan-bangunan perusahaan
atau fasilitas-fasilitas yang mempunyai struktur yang tidak
aman karena adanya suatu kesalahan lahan dalam rancangan atau
konstruksi semula.
4. Aturan yang
berbahaya lazimnya dikenal sebagai “pemeliharaan buruk” dalam jenis keadaan tidak aman, termasuk tempat-tempat kerja dan lapangan-lapangan kerja yang tidak teratur, pemasangan mesin-mesin dan fasilitasfasilitas produksi lainnya yang tidak tepat.
5. Penerangan
yang tidak tepat, penerangan yang tidak cukup, terlalu banyak penerangan, cahaya yang berwarna salah (cahaya yang
silau atau cara mengatur sistem penerangan yang
menimbulkan adanya tempat-tempat remang atau terlalu
banyak
berbedaan).
6. Penganginan
yang tidak aman, kumpulan uap, debu, gas-gas atau asap,
sistem penganginan yang kapasitasnya tidak sesuai, tempatnya
tidak tepat atau mengaturnya tidak cocok atau dipergunakannya
udara kotor untuk pertukaran hawa, keadaan panas dan
kelembaban yang tidak biasa.
7. Pakaian
yang tidak aman, di sini termasuk sepatu-sepatu tua, pakaian yang robek / penuh minyak, kacamata pengaman, ikat pinggang pengaman dan alat-alat pengaman perorangan lainnya yang
tidak tersedia.
Yang harus
diperbuat terhadap keadaan yang tidak aman adalah:
1.
Menyingkirkan segala bahaya.
Bila ada alat
pengangkut yang berat terletak pada suatu panggung kerja dan alat itu mudah jatuh dan melukai seseorang, maka sebaiknya kita memindahkan alat itu dan
meletakkannya
di tempat yang seharusnya.
2. Peringatan.
Bila tidak
mungkin menggunakan alat penjagaan, berilah peringatan
tentang keadaan yang tidak aman itu. Hal ini dapat dilakukan
dengan memberikan tugas kepada seseorang di tempat yang
tidak aman tersebut atau dengan cara menempatkan tanda bahaya. Alat bantu yang dapat dipergunakan untuk memberi peringatan tentang keadaan yang tidak aman, misalnya terompet, lonceng, peluit, lampu-lampu sinyal, garis bercat, bendera-bendera merah atau tanda yang perkataan “bahaya”.
3. Anjuran.
Kita harus
membuat anjuran-anjuran tertentu tentang cara untuk menghilangkan
keadaan-keadaan yang tidak aman itu. Cara bekerja dengan aman dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Lingkungan
kerja.
a.
Mengusahakan lingkungan agar memenuhi syarat-syarat lingkungan
kerja yang baik (ventilasi, penerangan, cahaya, sanitasi dan
suhu udara).
b.
Meningkatkan pemeliharaan rumah tangga (penimbunan, pengaturan
mesin, bejana-bejana dan lain-lain).
c. Memelihara
keadaan gedung sehingga keselamatan kerja terjamin (memiliki alat pemadam kebakaran, pintu
keluar darurat, lubang ventilasi dan lantai yang baik).
d.
Merencanakan lingkungan kerja dengan baik (pengaturan operasi,
pengaturan tempat untuk mesin).
e. Proses yang
selamat, peralatan kerja yang cukup, pedomanpedoman pelaksanaan
kerja, aturan-aturan kerja).
2. Mengadakan
perawatan terhadap mesin-mesin dan alat-alat kerja.
Kurangnya perawatan terhadap mesin-mesin dan alat-alat kerja sering
mengakibatkan bencana besar yang mengancam keamanan dan
keselamatan kerja (contoh: Peledakan mesin mesin disel).
3. Manusia,
yaitu dengan meningkatkan kecakapan dan kedisiplinan pekerja, meningkatkan
tanggung jawab terhadap pekerjaan, memperbaiki cara kerja melalui
pelatihan/pendidikan, mengadakan pemeriksaan kesehatan dan menyelaraskan
keadaan fisik
atau kemampuan seseorang dengan bidan kerja atau alat yang
digunakan.
4. Menggunakan
alat pelindung. Jenis pekerjaan tertentu mengharuskan para pekerjanya
untuk memakai alat pelindung kerja. Conoh Alat pelindung kerja adalah helm kerja,
pakaian kerja, kacamata, sarung tangan dan lain-lain.
7.2.2. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran yang
tidak terduga, kemungkinan terjadi di daerah beriklim panas
dan kering, di lingkungan kumuh, bahkan di perkantoran
akibat dari arus pendek. Pencegahan kebakaran merupakan salah
satu masalah untuk semua yang bersangkutan dan perlu dilaksanakan dengan cepat. Pencegahan senantiasa lebih baik daripada memadamkan kebakaran, tetapi harus ditekan pada pentingnya peralatan dan
perlengkapan
lainnya untuk pemadaman kebakaran harus dipelihara dalam keadaan
baik. Pihak manajemen dan pengawasan hendaknya diberitahukan tentang apa yang seharusnya
dilakukan pegawai jika timbul kebakaran.
Kebakaran
perusahaan adalah suatu hal yang tidak diinginkan. Bagi tenaga
kerja, karena kebakaran perusahaan penderitaan dan malapetaka,
khususnya terhadap mereka yang tertimpa kecelakaan dan dapat
berakibat kehilangan pekerjaan, sekalipun mereka tidak cedera.
Kebakaran dapat terjadi di luar jam kerja ataupun pada jam kerja.
Kebakaran di luar jam kerja berpengaruh pada sosial/ekonomi
yang besar.
Bahaya-bahaya
kebakaran umum terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
1. Merokok.
2. Nyala api
terbuka.
3. Zat cair
yang mudah terbakar.
4.
Ketatarumahtanggaan yang buruk.
5. Mesin-mesin
yang tidak terawat dan menjadi panas.
6. Kabel-kabel
listrik.
Peristiwa-peristiwa
yang mengakibatkan terjadinya kebakaran adalah sebagai berikut:
1. Nyala api
dan bahan-bahan yang pijar.
2. Penyinaran.
3. Peledakan
uap dan gas.
4. Peledakan
debu atau noktah-noktah cair.
5. Percikan
api.
6. Terbakar
sendiri.
7. Reaksi
kimiawi.
Pencegahan dan
penanggulangan kebakaran adalah semua tindakan yang berhubungan dengan pengamatan, pencegahan dan pemadaman kebakaran dan meliputi pelindungan jiwa dan keselamatan manusia serta perlindungan harta kekayaan.
Pencegahan
kebakaran dan penanggulangan korban kebakaran dari lima prinsip pokok, yaitu:
1. Pencegahan
kecelakaan sebagai akibat kecelakaan atau keadaan panik.
2. Pembuatan
bangunan yang tahan api.
3. Pengawasan
yang teratur dan berkala.
4. Penemuan
kebakaran pada tingkat awal dan pemadamannya.
5.
Pengendalian kerusakan untuk membatasi kerusakan sebagai akibat
kebakaran.
Apabila kita
mendengar alarm kebakaran berbunyi, maka prosedur yang harus diambil untuk mengatasi masalah
secara umum adalah:
1. Tenangkan
diri.
2. Ambil alat
pemadam kebakaran tersedia, semprotkan ke sumber api.
3. Bila belum
dapat membantu, maka matikan listrik.
4. Mintalah
orang-orang untuk tidak panik dan secara teratur untuk menyelamatkan
diri dan membantu.
5. Selamatkan
dokumen-dokumen ataupun barang-barang yang memiliki nilai
tinggi.
6. Laporkan
kepada instansi terkait untuk meminta pertolongan melalui
telepon
7. Selamatkan
diri.
7.2.3. Pencegahan Kecelakaan
Seorang tenaga
kerja harus lebih waspada mengapa penting untuk mencegah kecelakaan. Karena pencegahan kecelakaan sangat penting dilakukan untuk menjaga
keselamatan
dan keamanan. Kita harus belajar bagaimana melakukan
pekerjaan dengan selamat, mengembangkan sejumlah kontrol naluri atas tidakan kita, sehingga tidak
membiarkan diri kita atau orang lain kerugian atau kecelakaan.
Dalam
melaksanakan pekerjaan seorang pekerja perlu mempunyai
kesadaran dalam bersikap waspada untuk mencegah terjadinya
kecelakaan. Kesehatan, keselamatan dan Keamanan dalam bekerja
sangat penting sekali bagi para pekerja. Oleh karena itu
sebelum melakukan pekerjaan harus memperhatikan prosedur
keselamatan dan keamanan kerja. Untuk dapat bekerja dengan
selamat/aman, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perlu
adanya pelatihan dalam menggunakan berbagai peralatan kerja dan cara menggunakannya.
2. Menggunakan
peralatan dan perlengkapan dengan benar.
3. Menggunakan
peralatan pelindung diri.
4. Dalam
bekerja harus selalu memperhatikan apa yang dikerjakan.
5. Bersikap
tenang dan tidak terburu-buru dalam melakukan pekerjaan.
6. Menghindari
sikap ceroboh.
7. Gunakan
pakaian sesuai dengan jenis pekerjaan.
Kerja sama
pekerja sangat penting dalam pencegahan pengembangan kondisi tidak aman. Kondisi
pekerjaan yang tidak aman tidak hanya dengan peralatan yang baik, tetapi
semua tergantung pada kerja sama setiap orang dalam tempat kerja yang bersih dan rapi. Anda harus memperhatikan keselamatan
diri. Beberapa hal yang harus dilakukan untuk menjaga kerja
dan wilayah kerja agar selalu aman. Pikiran beberapa
contoh kondisi tidak aman di tempat kerja.
1. Lantai
licin.
2. Penerangan
buruk.
3. Tempat
kerja kotor dan tidak rapi.
4. Kerusakan
peralatan tangan, dll.
Kecelakaan
dapat dicegah atau diantisipasi dengan menghapus kemungkinan
penyebabnya. Orang-orang yang baik akan bekerja dengan orang
yang memperhatikan dan menjaga-jaga, hati-hati dan
bertanggung jawab. Berikut ini adalah hal-hal yang akan membantu
seorang pekerja dalam pelatihan untuk mencegah kecelakaan,
diantaranya:
1. Membuat kebiasaan
secara umum agar seorang bekerja aman
2. Mencegah
perkembangan kondisi tidak aman
3. Laporkan
semua kecelakaan atau kerusakan perlengkapan pada atasan.
4. Mengetahui
apa yang harus dilakukan pada pertolongan pertama.
5. Memberi
tanda atau memasang rintangan untuk menandai wilayah yang
tidak aman.
6. Jangan
mengganggu siapa saja yang dalam keadaan sedang berkonsentrasi
pada pekerjaan.
7. Pakailah
perlengkapan kerja sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan
serta memakai perlindungan diri.
Pada prinsipnya
dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja menekankan beberapa hal, yaitu:
1. Setiap
pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar
terhindar dari kecelakaan.
2. Setiap
orang ang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
3. Tempat
kerja dijamin selalu dalam keadaan aman.
Agar dapat
bekerja dengan aman, perlu adanya pembinaan kepada tenaga
kerja, pembinaan itu diantaranya adalah:
1. Menunjukkan
dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang timbul dalam tenaga
kerja.
b. Semua
pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan
dalam tempat kerjanya.
c. Alat-alat
perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
d. Cara-cara
dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.
Menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah
pimpinannya dalam pencegahan
kecelakaan,
pemberantasan kebakaran, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut
undang-undang keselamatan kerja, kecelakaan yang terjadi harus
selalu dilaporkan dengan ketentuan sebagai berikut:
pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam
tempat kerja yang dipimpinnya. Dalam melakukan
tugas
pekerjaannya tenaga kerja mempunyai hak dan kewajiban, antara lain:
1. Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan
atau ahli keselamatan kerja.
2. Memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
3. Memenuhi
dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan.
4. Meminta
pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
5. Menyatakan
keberatan bekerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan
dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan olehnya tidak sesuai standar.
Pencegahan
kecelakaan akibat kerja sangat diperlukan guna tercapainya
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu
perusahaan. Untuk mengetahui prosedur pencegahan agar tujuan K3
dapat tercapai, maka kita perlu memahami prosedur
keselamatan
dan keamanan yang berlaku di Indonesia.
Pencegahan
terhadap bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat
dilakukan dengan cara:
1. Peraturan
perundangan.
2.
Standarisasi.
3. Pengawasan.
4. Penelitian
bersifat teknik.
5. Riset
medis.
6. Penelitian
psikologis.
7. Asuransi.
8.
Latihan-latihan.
9. Penelitian
secara statistik.
Pencegahan
kecelakaan harus diusahakan dengan meniadakan penyebabnya, apakah sebab itu merupakan
sebab teknis atau sebab yang datang dari manusia. Upaya ke arah itu terlampau beraneka ragam untuk dibahas yakni mencakup upaya memenuhi peraturan dan standar teknis, antara lain meliputi:
1. Pengawasan
dan pemeliharaan tingkat tinggi.
2.
Pemeliharaan hubungan industri yang baik.
3. Perawatan
kesehatan dan kesejahteraan.
4. Pendidikan
pegawai di unit kerja.
Dalam suatu
kantor perlu disediakan tanda bahaya. Tanda bahaya adalah
alat yang dibunyikan/dinyalakan secara otomatis ataupun secara
manual yang digunakan untuk memberikan peringatan kepada orang-orang di sekitar tentang akan
terjadi bahaya atau terjadi situasi darurat. Alat ini biasanya berbunyi keras, sehingga menarik perhatian orang-orang yang ada di sekitarnya.
Ada beberapa
tanda bahaya yang berlaku secara umum, baik di tempat kerja
maupun di tempat umum di antaranya adalah:
1. Alarm
kebakaran.
2. Bunyi
sirine ambulans.
3. Alarm
kebocoran gas.
4. Alarm
pencurian.
5. Suara
tembakan peringatan.
Sikap pekerja
bila mendengar tanda bahaya:
1. Tangan
jangan panik.
2. Cepat dan
tanggap.
3. Peduli.
4. Menghargai
pencegahan terjadinya situasi darurat.
7.3 Keselamatan dan Keamanan Kerja
Keselamatan
dan keamanan kerja harus selalu dijaga dan dipelihara.
Keselamatan dan keamanan perusahaan menjadi tanggung jawab
semua orang yang bekerja di dalam perusahaan.
Ada beberapa
hal yang berkaitan dengan upaya peningkatan keselamatan
dan keamanan keja di perusahaan, antara lain adalahsebagai berikut:
1. Perencanaan
yang baik oleh pimpinan.
2. Pimpinan
perusahaan harus mampu mengombinasikan produk maksimum dan
biaya minimum dengan tepat sehingga proses produksi dapat
berjalan dengan efektif. Keselamatan dankeamanan kerja selama pelaksanaan
proses produksi harus mendapat perhatian khusus dan tidak boleh diabaikan.
3. Penerapan
cara-cara kerja yang aman dan selamat oleh para pekerja.
4. Kebiasaan
kerja yang benar harus ditanamkan dalam diri para pekerja. Hal
ini dapat dilaksanakan dengan mengadakan program pelatihan
kerja yang tepat, sehingga para pekerja tidak mengalami kesulitan pada
waktu bekerja.
5. Tata rumah
tangga yang baik.
6. Tata rumah
tangga yang baik akan membantu usaha peningkatan keselamatan dan keamanan kerja.
7. Pemasangan
pagar pengaman/pelindung terhadap mesin-mesin yang
berbahaya.
8. Kondisi
tempat kerja yang tenang dan aman akan mempengaruhi aspek
psikologi para pekerja sehingga para pekerja akan merasa aman dalam
melakukan pekerjaan.
Secara umum,
prosedur keamanan dan keselamatan kerja yang ada di
perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Peranan
pimpinan perusahaan.
Pimpinan
perusahaan memegang peranan yang besar dalam usaha
menciptakan keselamatan dan keamanan kerja. Seseorang pemimpin harus
mampu membentuk pandangan tentang pentingnya keselamatan dan keamanan kerja dalam diri
para
pekerja.
Seorang pemimpin juga tidak boleh memperhatikan sikap ragu-ragu
mengenai perhatian dan keterlibatannya dalam usaha menciptakan
kondisi kerja yang aman dan selamat kepada pekerja.
2. Peranan
pimpinan regu/kelompok.
Dalam rangka
menciptakan lingkungan kerja yang selamat dan aman, seorang
pemimpin perusahaan tidak bekerja sendirian. Pimpinan regu/
kelompok memegang peranan yang besar dalam mendukung usaha tersebut. Pimpinan regu/kelompok
merupakan
wakil perusahaan yang bertanggung jawab untuk memimpin
sekelompok pekerja agar dapat melaksanakan kerja dengan baik.
Seorang pemimpin regu / kelompok harus mampu memberikan
contoh yang baik mengenai pelaksanaan kerja yang aman dan
selamat. Selain itu, pimpinan regu juga bertanggung jawab untuk
mengawasi para pekerja dalam bekerja untuk memastikan bahwa para
pekerja melaksanakan kerja dengan baik dan sesuai dengan
prosedur. Cara kerja yang benar dan sesuai dengan prosedur akan membentuk
lingkungan kerja yang aman dan selamat.
Luasnya ilmu keselamatan kerja, padahal intinya Berangkat sehat pulang selamat.
BalasHapusbanyak sekali orang yang peduli k3 tapi masih banyak pula yang tdk mau memahami k3 :)
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com
(Ans)
BalasHapusTerimakasih Informasinya,
sangat bermanfaat.
Lembaga Sertifikasi ISO
artikel bermanfaat gan, yuk mampir ke website kami www.sepatusafetyonline.com
BalasHapusSafety sangatlah penting dan perlu diterapkan dengan baik oleh kita sebelum bekerja. Artikel ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan di bidang K3.
BalasHapusSilahkan kunjungi website kami di https://www.katiga.id/course/pelatihan-k3-ahli-k3-umum-sertifikasi-kemnaker-2019/
Terima kasih