A. ETIKA, ETIKET, DAN MORAL
1. Etika
Kata etika, sering disebut pula dengan istilah etik, atau ethics (bahasa inggris), mengandung banyak pengertian.
Dari
segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata latin
“ethicus” dan dalam bahasa Yunani disebut “ethicos” yang berarti
kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli yang dikatakan
baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat adalah suatu ilmu
yang membicarakan masalah perbuataan atau tingkah laku manusia, mana
yang dapat dinilai baik dan tidak dapat dinilai baik.
Etika juga
disebut ilmu normatifk, maka dengan sendirinya berisi
ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan
dalam kehidupan sehari-hari.
Etika merupakan cabang filsafat, yang
mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan
dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai istilah
filsafat etika, filsafat moral, atau filsafat susila. Dengan demikian
dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai
kewajiban-kewajiban manusia, dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika
adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas
bagaimana manusia itu seharusnya beringakah laku benar. Etika juga
merupakan filsafat praktis manusia. Etika adalah cabang dari aksiologi,
yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan
benar atau dalam pengertian lain tentang moral dan immoral.
Kode etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Contoh:
kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.
Kode
etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Norma
agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok
masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya.Sedangkan norma kesopanan
dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh
sekelompok kecil individu saja,sedangkan kelompok masyarakat lainnya
akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang terdi
Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
1. Etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajakan, tentang penilaian dari perbuataan seseorang.
2
Etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya
seseorang dikatakan etis apabila orang itu telah berbuat kebajikan.
3.
Etika sebagai filsafat, yantg mempelajari pandangan-pandangan,
persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normayive ethics dan philosopy ethics.
a) descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika,
b) Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seseorang dapat dikatakan bermoral,
c) Philosopy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.
Etika
sebagai filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari
ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia, serta
ingin mencari norma norma, ukuran-ukuran mana susila itu, tindakan
manakah yang dianggap paling baik.
Dalam filsafat, masalah baik
dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etika, tidak
lain berusaha untuk mengetahui hal yang baik dan dikatakan buruk. Sedang
tujuan etika, adalah agar manusia mengetahui dan menjalankan prilaku,
sebab prilaku yang baik itu bukan saja penting bagi orang lain, bagi
masyarakat, bagi bangsa dan negara, dan yang terpenting bagi Tuhan Yang
Maha Esa
Etika pribadi dan etika sosial
Dalam kehidupan masyarakat kita mengenal :
(1) etika pribadi dan
(2) etika sosial.
Untuk mengetahui etika pribadi dan etika sosial diberikan contoh sebagai berikut.
Etika
pribadi, misalnya : Seseorang yang berhasil dalamb bidang usaha
(wiraswasta) dan menjadi sesseorang yang kaya raya (jutawan). Ia
disibukan dengan usahanya sehingga lupa akan dirinya untuk keperluan
hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka
menggangu ketentraman keluarga, dan orang lain). Dari segi usaha, memang
ia berhasil memperkembangkan usahanya sehingga ia menjadi jutawan,
tetapi ia tidak berhasil (gagal) dalam mengembangkan etika pribadinya.
etika
sosial, misalnya : Seseorang pejabat pemerintah (negara) dipercaya
untuk mengelola keuangan negara. Uang milik negara berasal dari rakyat
dan untuk rakyat. Pejabbat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang
negara untuk kepentingan diripribadinya, dan tidak dapat mempertanggung
jawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat
yang mempergunakan uang rakyat untuk kepentingan diri pribadi tersebut,
adalah perbuatan yang merusak etika sosial.
2. Etiket
Dua
istilah, yaitu etika dan etiket dalam kehidupan sehari-hari
kadang-kadang diartikan sama, dipergunakan silih berganti. Kedua istilah
tersebut memang hampir sama, dipergunakan silih berganti. Kedua
pengertian tersebut memang hampir sama pengertiannya, tetapi tidak sama
dalam hal titik berat penerapan atua pelaksanaannya, yang satu lebih
luas daripada yang lainnya.
Istilah etiket, berasal dari kata
prancis etiquette, yang berarti kartu undangan, yang lazim dipakai oleh
raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam perkembangan
selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu undanga
yang dipakai oleh raja-raja apabila mengadakan pesta. Dalam itilah
sekarang etiket lebih dikenal dengan cara duduk, cara menerima tamu
dirumah maupun dikantor dan sopan santun lainnya. Jadi, etiket adalah
aturan sopan santun dalam pergaulan.
Dalam pergaulan hidup, etiket
itu merupakan tata cara dan tata krama yang baik dalam menggunakan
bahasa maupun dalam tingkah laku. Etiket merupakan sekumpulan
peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun sangat penting
untuk diketahui oleh setiap orang yang ingin mencapai sukses dalam
perjuangan hidup yang penuh dengan persaingan itu.
Etiket juga
merupakan aturan-aturan konvensional mengenai tingkah laku individual
dalam masyarakat beradap ; merupakan tatacara formal atau tata krama
lahiriah untuk mengatur telasi antarpribadi, sesuai dengan status sosial
masing-masing individu.
Etiket didukung oleh berbagai macam nilai, antara lain :
1.nilai-nilai kepentingan umum,
2.nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, kebaikan,
3.nilai-nilai kesejahteraan,
4.nilai-nilai kesopanan, harga-menghargai,
5.nilai
diskresi (discretion = pertimbangan) penuh pikir, mampu membedakan
sesuatu yang patut dirahasiakan dan yang boleh dikatakan/tidak
dirahasiaka.
Diatas dikatakan, bahwa etiket merupakan kumpulan
cara dan sikap perbuataan yang lebih bersifat jasmaniah atau lahiriah
saja. Etiket sering disebut juga tata krama, yakni kebiasaan sopan
santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antarmanusia setempat.
Tata berari adat, aturan, norma, peraturan, sedangkan krama berarti
sopan santun, kebiasaan sopan santun, atau tata sopan santun. Sedangkan
etika menunjukan seluruh sikap manusia yang bersifat jasmaniah maupun
bersifat rohaniah. Kesadaran manusia terhadap baik dan buruk disebut
kesadaran etis atau kesadaran moral.
3. Moral
Moral merupakan
pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradap. Moral
juga berarti ajaran baik dan buruk perbuatan, dan kelakuan (akhlak).
Moralisasi, berarti uraian (pandang, ajaran) tentang perbuatan dan
kelakuan yang baik. Demoralisasi berarti kerusakan moral.
Menurut
asal katanya moral dari kata mores dari bahasa latin, kemudian
diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari,
yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk
untuk kehidupan sopan santun, dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan
kesusilaan, yang meliputi semua norma untuk kelakuan, perbuatan tingkah
laku yang baik. Kata susila beradal dari bahasa sansekerta, su artinya
lebih baik, sila berarti dasar-dasar prinsip-prinsip atau
peraturan-peraturan hidup. Jadi, susila berarti peraturan-peraturan
hidup yang lebih baik.
Pengertian moral dibedakan dengan
pengertian kelaziman. Meskipun dengan praktek kehidupan sehari-hari
kedua pengertian itu tidak tampak jelas batas-batasnya. Kelaziman adalah
kebiasaan yang baik tanpa pikiran panjang dianggap baik, layak, sopan
santun tata krama, dan sebagainya. Jadi, kelaziman itu merupakan
norma-norma yang diikuti tanpa berfikir panjang dianggap baik yang
berdasarkan kebiasaan atau tradisi.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Moral murni
Moral
murni adalah moral yang terdapat pada setiap manusia sebagai, suatu
pengenjawatahan dari pancaran illahi, moral murni disebut juga hati
nurani.
2. Moral terapan
Moral terapan adalah moral yang didapat dari ajaran berbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai putaran manusia.
B. KODE ETIK DAN ETIKA JABATAN
1. Kode etik
Sehubungan dengan pengertian etika sering kita mendengar istilah kose etik dan etika jabatan.
Kose
etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan
bersama dan ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalam
suatu organisasi ( organisasi profesi).
Oleh karana itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota.
Kode
etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati
bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi (organisasi
profesi). Kode etik lebih meningkatkan pembinaana para anggota sehingga
mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di
masyarakat.
Kita sering mendengar kode jurnalistik, berarti
aturan tata susila yang berlakau dalam bidang kewartawanan. Kode etik
pada umumnya dirumuskan pada rapat umum (kongres) organisasi. Kose etik
wartawan, dirumuskan oleh para wartawan yang tergabung dalam PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia). Kode etik pengacara, dirumuskan oleh
Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Kode etik kedokteran, dirumuskan
oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
KORPRI (Korps Pegawai Repulik
Indonesia), memiliki kode etik, yang merupakan pedoman sikap dan tingkah
laku bagi setiap anggota KORPRI dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
KORPRI disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pembina Pusat bersama-sama
dengan Pengurus Pusat KORPRI. Sebagai dasar dalam menyusun kode etik
KORPRI, ditetapkan Landasan dasar Etika KORPRI. Landasan dasar etika
KORPRI ditetapkan oleh Munas KORPRI.
Sebagai contoh, dibaeah ini saya kutipkan”Sapta Prasetya KORPRI”, yang merupakan kode etik KORPRI sebagai berikut.
2. Etika jabatan
Istilah jabatan berasal dari kata job (bahasa ionggris). Kata job dalam bahasa
indonesia
sering diterjemahkan dengan berbagai istilah. Ada yang menertejemahkan
dengan kata tugas. Istilah yang paling sering dipergunakan ialah kata
jabatan.
Dibawah ini akan diuraikan secara rinci pengertian tentang: jabatan,, job position sebagai berikut.
Jabatan
merupakan sekelompok position yang sama dalam suatu perusahaan.
Position yang sama dalam suatu perusahaan. Position adalah, sekelompok
“task” yan g dilakukan hanya oleh seorang pegawai. Task adalah suatu
satuan pekerjaan.
Job didefinisikan sebagai sekelompok position yang
mengandung banyak persamaan dalam tugas, kecakapan, pengetahuan, dan
tanggung jawab. Job itu tidak berhubungan dengan orang perorangan,
sedangkan position itu berhubungan dengan orang perorangan. Job
menunjukan apa yang dilakukan, bukan orang lain yang mengerjakan.
Dalam
pengertian sehari-hari istilah jabatan sering diartikan kedudukan
seseorang dalam suatu struktur organisasi.Dalam hubungannya dengan
pengertian “Etika Jabatan” yang dimaksut dengan jabatan, adalah jabatan
seperti yantg dimaksut dalam Undang-Undang Nomer. 8 tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, yan g
dimaksut jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas tanggung jawab,
wewenang dan hak seseorang pegawai dalam rangka susunan suatu
organisasi.
Dengan demikian, yang dimaksut dengan etika jabatan,
adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran, yang
diterima dan ditaati oleh para pegawai, yang berubah peraturan-peraturan
atau hal-hal yang sudah merupakan kebiasaan (yang baik), dan dianggap
setiap pegawai sudah mengetahui dan melaksanakannya.
Dapat juga
dikatakan bahwa etika jabatan, adalah kebiasaan yang baik atau peraturan
yang diterima dan ditaati oleh pegawai-pegawai dan kemudian mengendap
menjadi normatif.
Etika jabatan sangat penting dalam rangka pembinaan
pegawai negri untuk meningkatkan mutu serta mewujudkan aparatur negara
yang bersih dan berwibawa. Disamping itu, dengan melaksanakan etika
jabatan akan tercipta suatu sistem pangkat dan jabatan yang baik dan
sehat di negara kita.
C. KOMUNIKASI KANTOR
Komunikasi merupakan suatu bidang yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan.
Komunikasi
yang akan dibicarakan adalah komunikasi kantor yakini komunikasi yang
terjadi dan berlangsung dalam kantor, atau ada yang menyebut dengn
istilah tata hubungan kantor (Office comunitation).
Kantor adalah
orang-orang, demikian dikatakan oleh G.R.Terriy dalam bukunya Office
Organitation and Motivation. Pernyataan ini mengandung suatu
pengertiaan, bahwa merupakan suatu kenyataan pekerjaan kantor itu
dilaksanakan oleh orang-orang, dan untuk kepentingan orang-orang. Wajah
kantor sangat ditentukan oleh aktifitas orang-orang yang ada dalam
kantor. Perlu diperhatikan dengn lanjut bahwa pengertian kantor tidak
cukup hanya melihat gedung atau orang-orang yang ada dalam gedung,
tetapi harus melihat kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang ada
dalam gedung itu. Tempat itu dinamakan kantor apabila orang-orang yang
ada didalamnya melakukan kegiatan yang bersifat tulis menulis. Dinegara
kita kegiatan itu disebut dengan istilah yang lebih populer “tata
usaha”. Jadi, suatu tempat dimana dilaksanakan kegiatan tata usaha
disebut kantor.
Dapat pula dikatakan, kantor merupakan pusat
pengolahan keterangan-keterangan, tempat para pejabat berkumpul untuk
merundingkan segala sesuatu guna kepentingan kantor, tempat pegawai
menyelesaikan pekerjaan administrasi atau pekerjaan tata usaha.
Kantor
adalah keseluruhan gedung dengan ruang-rurang kerjanya yang menjadi
tempat pelaksanaan tata usaha dan kegiatan-kegiatan manajemen maupun
pelbagai tugas resmi lainnya dari pimpinan suatu organisasi.
Pada dasarnya pengertian kantor dapat ditinjau dari dua segi,yaitu:
1. segi fisik
2. segi aktivitas.
Sari
segi fisiknya: adalah kantor dalam arti sempit,kantor dalam bentuk
luarnya atau gedungnya,sehingga bersifat statis.dalam arti statis,kantor
merupakan suatu tempat pelaksanaan kegiata tata usahaatau pelaksanaan
kegiatn yang bersifat tulis menulis. pekerjaan kantor atau tata usaha
sering disebut dengan berbagai istilahmisalnya, office work,clerical
work,paper work,admministratie(bahasa Belanda). Semua istilah
itu,mengandung pengertian yang sama,yaitu kegiatan kantor,kegiatan yang
bersifat tulis menulis atau kegiatan tata usaha.
Dari segi
aktifitas atau kegiatannya, kantor mempunyai sifat sinamis, dalam arti
ada pembagian tugas. Komunikasi kantor adalah suatu proses penyampaian
berita dari suatu pihak kepada pihak yang lain (dari seseorang kepada
orang lain, dari suatu yunit ke unit lain) yang berlangsung atau yang
terjadi dalam suatu kantor.
Komunikasi kantor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
Tata
hubungan administrasi, disebut juga tata hubungan fungsi, yakni fungsi
setiap orang yang mempunyai fungsi atau kedudukan sebagai administrator
atau sebagai manager. Jadi tata hubungan administrasi, adalah tata
hubungan yang dilakukan oleh setiap orang yang mempunyai fungsi atau
kedudukan sebagai administrator atua sebagai manegeer dengan para
bawahan atau para pelaksananya yang mengandung unsur perintah.
Hubungan
tata usaha, adalah hubungan yang terjadi atau yang berlangsung antara
satuan organisasi dalam suatu organisasi, yang tidak mengandung unsur
perintah.
ETIKA KOMUNIKASI KANTOR
“etika komunikasi kantor”, merupakan suatu rangkuman istilah yang mempunyai pengertian
tersendiri.
Etika berarti norma, nilai, kaidah, atau ukuran tingkah laku yang baik.
Komunikasi kantor ialah penyampaian warta yang mengandung macam-macam
keterangan dalam bidang tata usaha dari seseorang kepada orang lain yang
terjadi dalam lingkungan suatu kantor.
Pada dasarnya komunikasi
kantor dapat berlangsung secara lisan maupun tertulis. Secara lisan,
dapat terjadi secara langsung (tatap muka, face to face) tanpa melalui
perantara. Secara tidak langsug berarti melalui suatu perantara
(telpon). Secara tertulis misalnya dengan menggunakan surat.
Komunikasi
kantor merupakan hubungan antara pegawai dengan pegawai lainnya.etika
merupaka syarat mutlak dalam hubungan antar pagawai.oleh karena
itu,setiap pegawai kantor dalam menjalankan tata hubungan kantor harus
mempunyai:
Kesusilaan,dan atau budi pekerti yang baik
Kesopanan dalam segala segi kehidupan dan tindakannya.
Etika menjadi atau pedoman bagi pegawai dalam berhubungan atau dalam berkomunikasi.
ARTI PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM SUATU KANTOR
Komunikasi
merupakan salah satu bidang yang sangat panting dalam kegiatan kantor
menilik hakikat kantor sebagai kumpulan orang yang bersama-sama
menyelenggarakan kegiatan kantor atau kegiatan ketatausahaan.seorang
manajer harus dapat berkomunikasi secara efektif dengan semua pegawai
kantor baik secara horisontal maupun vertikal atau secara
diagonal.pengurusan innformasi atau information handling yakni
menyampaian dan penerimaan berita, akan berjalan dengan baik bila dalam
kantor itu terdapat komunikasi yang efektif.
Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari
Berikut
di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan
pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan
kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
2. Norma Agama
Norma
agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari
peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas
agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang
pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang
dasar '45 pasal 29.
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang
mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab
undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia
untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera,
makmur dan sebagainya.
Norma sosial
Pemilihan mis universe
di Indonesia menjadi kontroversi karena menampilkan wanita Indonesia
berpakaian renang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku
di Indonesia
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu
kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan
sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan
aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar
hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib
sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun
yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam norma itu, akan memperolehhukuman. Misalnya, bagi
siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang
mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma
merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya,
aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu
disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata
tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Tingkatan norma sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
· Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh:
cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
· Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan
merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama
yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan
dianggap baik dan benar.
Contoh:
Memberi hadiah kepada orang-orang
yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang
bagus pada waktu pesta.
· Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan
adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari
sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan
pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam
tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat
menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
· Adat istiadat (Custom)
Adat
istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya
karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat
yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai
kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat
akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke
daerah lain.
Macam norma sosial
Norma sosial di masyarakat
dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara
satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai
berikut.
Norma agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa
Norma
agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat
ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dariTuhan. Biasanya
norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan
kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini
dinamakan dosa.
Contoh:
Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
Norma kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak. sehingga seseorang dapat membedakan apa yang
dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap
norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir)
ataupun batin (dijauhi).
Contoh:
Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki didepan orang
Norma kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar
dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat
pelanggaran.
Contoh:
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau enerima sesuatu dengan tangan kanan.
Norma kebiasaan
Norma
kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau
peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang
diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu.
Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai
pengucilan secara batin.
Contoh:
Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu
KODE ETIK
TATA LAKU PROFESI ARSITEK
MUKADIMAH
Sabagai
warga negara yang sadar akan panggilan, pemeliharaan, pertumbuhan, dan
perkembangan kebudayaan, yang berusaha dalam batas kemampuannya maka
arsitek mengapdikan pengaturan dan kecakapannya dengan cara-cara,
pemikiran-pemikiran dan pendekatan-pendekatan yang positif ilimiah dan
sesuai dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan Maha Esa, uamat
manusia, nusa, bangsa dan diri pribadi.
Yakin akan arsitektur bagi
kesejahteraan rohani dan jasmani masyarakat, maka arsitek wajib dalam
memberi bimbingan dalam arsitektur sebagai orang kepercayaan dan
penasehat yang ahli serta penuh itikad yang sebaiknya.
Dalam segala
tata lakunya anggota Ikatan Arsitek Indonesia berpegang teguh pada
mukadimah ini dengan keyakinan bahwa penyimpangan dari Kode Tata Laku
Profesi adalah mencemarka kehormatan jabatan, kedudukan dan martabat
arsitek.
Pokok yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut ini sungguh
pun pada hakikatnya tiada meliputi segala kemungkinan dan tiada pula
sempurana sepatutnya ditafsirkan dan sesuia dilakukan dengan Mukadimah
tersebut diatas.
Anggota Ikatan Arsitek Indonesia diwajibkan menaati
syarat-syarat Kode Tata Laku Profesi yang dimuat dalam pasal-pasal
berikut ini.
Pasal 1
Dalam menunaikan tugas yang dipercayakan
kepadanya, mengarahkan segala keahlian dan pengalaman yang ada padanya
hanya untuk kepentingan pihak pemberi tugas, sepanjang kepentingan ini
tidak melanggar Kode Tata Laku Profesi.
Pasal 2
Tidak menerima
tugas/pekerjaan dimana terdapat pertentangan-pertentangan akaibat
kepentingan pribadi yang berlawananb dengan tanggung jawab serta
kewajiban dari pada Profesi Arsitek.
Pasal 3
Tidak menerima
lain macam imbalan jasa, kecuali gaji dalam hubungan kerja sebagai
pegawai, atas hanonarium dari pergantian ongkos menurut peraturan
imbalan jasa, yang dinyatakan belaku oleh Ikatan Arsitek Indonesia dalam
hubungan kerja sebagai Arsitek atau Konsultan dengan praktek swasta.
Pasal 4
Tidak
bersaing terhadap sesama Rekan Arsitek dengan imbalan jasa yang lebih
rendah dari pada peraturan imbalan jasa yang dinyatakaan berlaku oleh
Ikatan Arsitek Indonesia.
Pasal 5
Tidak mencoba merebut pekerjaan yang sedang dalam taraf perundingan antara pemberi tugas dengan sesama rekan Arsitek.
Pasal 6
Tidak
menerima pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 4, jika belum ada
kepastian mengenai putus hubungan kerja disertai penyelesaan segala
kewajiban pemberi tugas kepada sesama reka Arsitek termaksud.
Pasal 8
Sebagai
Arsitek tidak mengadakan kerja sama dalam bentuk asosiasi
(“Partnership”) dengan lain macam bidang uasaha, kecuali dengan Profesi
yang sejiwa seperti Perancanaan Kota (Planner). Arsitek Pertamanan,
Arsitek Interior, Konstruktor dan konsultan ahli-ahli lainnya.
Pasal 9
Tidak turut dalam Senyambar yang tidak berdasarkan peraturan senyambar yang disetujui oleh Ikatan Arsitek Indonesia.
Pasal 10
Tidak
menandatangani gambar-gambar rencana, maupun uraian pekerjaan dan
spesifikasi teknik hasil karya orang lain guma mendapatkan izin bangunan
ayau legalitas hukum lainnya, kecuali dalam suatu hubungan kerja.
Pasal 11
Tidak
merencanakan atau mengganggu nama sesama rekan Arsitek melainkan
menyampaikan segala macam pengaduan kepada Ikatan Arsitek Indonesia.
Pasal 12
Tidak menggunakan rancangan dari sesama rekan Arsitek tanpa persetujuan.
Pasal 13
Memanfaatkan
penemuannya atau hasil karyanya untuk kepentingan-kepentingan atas
dasar pembayaran hak cipta (Royalti) yang pantas jika dipakai dalam
tugas pekerjaan sesama rekan Arsitek dan tidak menambahkan pungutan
bayaran apa pun juga, jika dipakai dalam tugas pekerjaan yang dilakukan
sendiri.
Pasal 14
Bersikap dan bertindak loyal terhadap sesama
rekan Arsitek mengusahakan sedapat mungkin rekan-rekan muda yang
bekerja dibawah pimpinannya memperoleh kedudukan yang sesuai dengan
kecakapannya membantu rekan-rekan muda pada umumnya untuk mendapatkan
tugas pekerjaan yang sesuai dengan bakatnya.
Pasal 15
Bersikap
dan bertindak adil antara pemberi tugas, kontraktor dan lain pihak yang
ada sangkut pautnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang dipercayakan
kepadanya.
KODE ETIK
IKATAN PENERBIT INDONESIA (IKAPI)
Mukadimah:
Sadar
bahwa profesi penerbit mempunyai aspek kultural yang turut menentukan
martabat Bangsa dan Negara sehingga pertumbuhannya perlu juga dijaga
agar berkembang ke arah yang sehat, maka IKAPI merasa perlu adanya Kode
Etik Penerbit yang harus menjadi pegangan para penerbit. Maka untuk
dapat memenuhi keperluan tersebut, Kongres ke X IKAPI telah menyetujui
disahkan dan berlakunya KODE ETIK IKATAN PENERBIT INDONESIA (IKAPI)
sebagai berikut :
I. UMUM
1). Penerbit anggota IKAPI berjiwa Pancasila yang menjadi dasar Negara Republik Indinesia.
2). Penerbit anggota IKAPI memenuhi Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia di samping mematuhi AD/ART AKAPI.
3). Penerbit anggota IKAPI menyesuaikan arah dan cara kerjanya dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
4).
Penerbit anggota IKAPI tidak boleh menerbitkan buku yang isinya merusak
atau diduga dapat merusak budaya dan akhlak bangasa, atau menggangu
keamanan negara dan bangsa.
II. KHUSUS
A. Sikap antar penerbit
1). penerbit anggota IKAPI menghormati suatu sama lain dan tidak melakukanpersaingan yang tidak sehat
2). Penerbit anggota IKAPI saling memupuk kerja sama dan rasa setia kawan,
Dem terpeliharanya iklim perbukuan yang sehat.
3.). Penerbit anggota IKAPI menhindarkan penjiplakan atau tindakan lainnya
Yang serupa yang dapat berakibat merugikan penerbit lainnya.
4). Penerbit anggota IKAPI mencari penyelesaan secara musyawarah, langsung
Atau
melalui pihak ketiga sebelum menyelesaikannya lewat pengadilan negri,
jika timbul sesuatu masalah atau perselisihan di antara penerbit.
B. Sikap kepada pengarang, penyadur penerjemah,dan ilustrator:
1). Penerbit anggota IKAPI harus menghormati hak cipta pengarang, penyadur,Penerjemah dan ilustrator.
2). Penerbit anggota IKAPI harus memelihara hubungan yang baik dan harmonis
Dengan pengarang, penyadur, penerjemah dan ilustrator serta mematuhi segala perjanjian yang telah dimufakati bersama.
C. Sikap kepada penyalur, pengecer dan konsumen :
Penerbit anggota IKAPI harus mengusahakan sebanyak mungkin untuk
Menyalurkan buku-buku yang diterbitkannya dengan perentaraan penyalur utama
(grosir), pengecer dan sedapt-dapatnya menghindari pelayanan langsung kepada
konsumen.
D. Hubungan internasional :
1). Penerbit anggota IKAPI harus menghormati Hak Cipta pengarang di luar negri.
2).
Penerbit anggota IKAPI harus memperhatikan serta mengindahkan
kepentingan bangsa dan negara, kepentingan penerbit nasional yang sedang
dalam pertumbuhan manakah melaksanakan kerja sama dengan pihak luar
negri.
PENJELASAN
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 1
SETIAP DOKTER HARUS MENJUNJUNG TINGGI, MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN SUMPAH DOKTER.
Sebagai
hasil Muktamar Ikatan Dokter Sedunia di Genave pada bulan September
1948 dikeluarkan suatu pernyataan yang kemudian diamandir di Sydney
bulan Agustus 1968.
Pernyataan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Departemen
kesehatan RI dan panitia Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia, kemudian dilakukan oleh pemerintah No. 26 Tahun
1960 dan disempurnakan oleh musyawarah kerja nasonal etik kedokteran II
yang diselenggarakan pada tanggal 14, 15 dan 16 bulan Desember 1981
dijakarta dan diterima sebagai lafal Sumpah Dokter Indonesia yang
berbunyi sebagai berikut :
Demi Allah saya bersumpah, bahwa :
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan prikemanusiaan,
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan
Kedokteraan,
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila,
Sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan
Masyarakat.
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karana pekerjaan saya dan karna keilmuan saya sebagai dokter.
Saya
tidak akan menggunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang
bertentangan dengan perkemanusiaan, sekalipun diancam.
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita.
Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh
oleh
pertimbangan keagamaan, kebanggan, kesukaan perbedaan kelamin, politik
keperiatinan atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap
penderita.
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
Saya akan perlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan.
Saya
akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia, saya
ikarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan
kehormatan diri saya.
Pasal 2
SEORANG DOKTER HARUS SENANTIASA MELAKUKAN PROFESINYA
MENURUT UKURAN YANG TERTINGGI
Yang dimaksud dengan ukuran yang tertinggi dalam melakukan profesi kedokteran
adalah sesuai dengan ukuran ilmu kedokteran mutahkir, etika umum, etika kedokteran,
hukum dan agama.
Ilmu kedokteran yang menyangkut segala pengetahuan dan keterampilan yang
telah
diajarkan dan dimiliki, harus dipelihara dan dipupuk, sesuai dengan
fitrah dan kemampuan dokter tersebut. Etika umum dan Etika Kedokteran
harus diamalkan dalam melaksanakan profesi secara tulus ikhlas, jujur
dan rasa cinta terhadap sesama manusia, serta penampilan tingkah laku,
tutur kata dan berbagai sifat lain yagn terpuji, seimbang dengan
martabat jabatan dokter.
Ijzah doktar yang dimiliki seseorang merupakan prasyrat untuk memperoleh izin kerja sesuai dengan profesinya (SID) dan (SIP).
Pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang TENAGA KESEHATAN.
Syarat-syarat untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter/dokter gigi ialah :
a. Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter gigi menurut peraturan yang berlaku.
b.
Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter gigi di luar negri yang
sederajat dengan Universitas Negara menurut peraturan yang berlaku.
Pasal
5 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang TENAGA KESEHATAN. Untuk
melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah, pada badan-badan Swasta
maupun secara Swasta perseorangan, tenaga kesehatan yang dimaksud dalam
pasal 3 dan pasal 4 harus memperoleh izin Mentri. Dengan adanya surat
izi tersebut maka praktek dokter adalah syarat menurut hukum yang
berarti setiap tindaka kedokteran yang sesuai dengan ilmu kedokteran
boleh dilakukan. Sebaliknya bagi mereka yang tidak memiliki surat izin
tidak dapat membuka praktek sekalipun telah memiliki ijazah dokter.
Konsekuensi
pekerjaan ini ialah dokter mempunyai tanggung jawab yang besar, bukan
saja terhadap manusia lain dan hukum, tetapi yang terpenting terhadap
keinzafan batinnya sendiri, dan akhirnya kepada Maha Hakim, Allah Seru
Serta sekalian Alam, penderita atau keluarganya aka menerima hasil usaha
dari seseorang dokter, kalau ia percaya akan keahlian dokter itu dan
kesungguhannya. Pendeknya seorang dokter harus menunaikan kewajiban
dengan sungguh-sungguh dan inzaf akan beratnya tanggung jawab yang
dipeluknya. Perlu diperhatikan bahwa kelakuan setiap dokter.
Yang
diberikan kepada penderita yang dirawat hendaknya seluruh kemampuan sang
dokter dalam bidang ilmu pengetahuan dan perkemanusiaan.
KODE ETIK
GURU INDONESIA
Guru
indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta Kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar
1945, turut bertanggung jaeab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia 17 A gustus 1945. oleh sebab itu, guru
Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memodomani
dasar-dasar sebagai berikut :
1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjwa Pancasila.
2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran prefosenal.
3) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses belajar-mengajar.
5)
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
6) Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan menungkatkan mutu dan martabat profesinya.
7) Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9) Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar