A. KEPAILITAN
1. Pengertian
Kepailitan adalah Suatu
penyitaan menurut hukum atas seluruh kekayaan debitur. Penyitaan itu
untuk kepentingan para krediturnya . Atas dasar keputusan pengadilan
negeri setempat dan diatur dalam undang–undang tentang kepailitan .
Pasal-pasal yang berkaitan dengan kepailitan di dalam KUH PERDATA pasal
1131 dan pasal 1132 .
Pasal 1131 berbunyi segala kebenaran si
berhutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak , baik yang
sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan
untuk segala perikatan perseorangan .
Pasal 1132 berbunyi Kebendaan
tersebut menjadi jaminan bersama semua orang yang menghutangkan
kepadanya . Pandapatan penjualan benda-benda itu, dibagi-bagikan menurut
besar kecilnya piutang masung-masing, kecuali apabila diantara para
(kreditur) berpiutang ada alasan-alasan yang sah didahulukan .
Boedel pailit harta kekayaan si pailit baik yang bergerak atau yang
tidak bergerak . Dijual dan dibayarkan kepada kreditur preferance lalu
kreditur biasa . Stock holder /Andeel holder (belanda) adalah pemegang
saham . Rendabel adalah Keutungan, jika dilihat dari rentabilitas usaha .
Insolvet/ imsolvency solvabilitas .
2. Pernyataan Pailit
Untuk dapat dinyatakan pailit harus ada 2 syarat yang dipenuhi yaitu :
a.Bahwa debitur harus dalam keadaan sudah berhenti membayar .
b.Harus
ada permuntaan pailit , baik dari debitur (atas permintaan debitur)
atau atas permintaan kreditur atau lebih atas tuntutan jaksa demi
kepentingan umum .
contoh perusahaan liar seperti bank century
3. Jalan Kepailitan
Jalan kepailitan dilakukan melalui :
a.Permohonan permintaan pailit diajukan debitur ke pengadilan negeri, dimana debitur berdomisili .
b.Pengadilan
negeri di dalam keputusannya menetapkan / menunjuk hakim pengawas /
hakim komisaris yang bertugas mengurusi jalanya kepailitan, disamping
itu pengadilan negeri menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai
urator / pengurus yang bertugas untuk mengurus serta membereskan harta
si pailit berdasarakan pengawsan hakim pengawas .
Tugas BHP yaitu
mendata kreditur dan membayarkan hasil penjualan budel pailit dan dari
hasil penjualan tersebut, maka dibayarkan kepada kreditur dimulai dari
kreditur preferance sebelum mendapatkan kekuatan hukum tetap dari hakim
pengadilan . Bahwa debitur itu dinyatakan pailit, maka debitur masih
punya kemungkinan untuk menawarkan perdamaian (accord) atau penawaran
yang kedua adalah untuk meneruskan usaha si pailit .
Hakim memberi persetujuan jika :
a.Aktiva si pailit lebih besar dari jumlah yang dijanjikan dari amplop .
b.Ada janji bahwa perdamaian akan ditepati .
c.Bahwa perdamaian tidak melalui jalan yang tidak wajar .
jika
perdamaian / accord tercapai maka kepailitan dinyatakan sudah sah .
syarat accord jika 2/3 dari jumlah kreditur curentnya setuju .
4. Upaya-Upaya Hukum
Upaya-upaya
yang dilakukan baik pihak debitur ataupun pihak kreditur ataupun oleh
jaksa demi kepentingan umum guna mendapatkan suatu keadilan.
Upaya hukum bisa berupa :
a.Verzet atau perlawanan
b.Banding
c.Hak kasasi
Perlawanan
(Ferzet), berada pada tingkat peradilan negeri terhadap ketidakpuasaan
keputusan maka para pihak bisa melakukan banding pada tingkat pengadilan
negeri . Jika masih tidak puas dapat melakukan kasasi pada mahkamah
agung . Kasasi merupakan upaya terakhir pada kasus perdata .
5. Akibat – Akibat Peryataan Kepailitan
Akibat dari adanya kepailitan adalah :
a.Penyitaan harga kekayaan si pailit
b.Penjualan barang-barang si pailit untuk melunasi utang-utangnya, Penjualan ini dilakukan oleh BHP sebagai Budel Pailit
c.Penahanan badan dengan dilakukan penjara
6. Pengurusan Harta Pailit Kekayaan
Pihak ihak yang mengurusi harta pailit kekayaan
a.Hakim pengawas/hakim komisaris
b.BHP sebagai urator yaitu badan yang mengawasi harta si pailit
c.Panitia para kreditur
d.Rapat-rapat para kreditur
Tugas masing-masing pengurus adalah
a.Hakim komisaris bertugas mengawasi BHP sebagi urator .
b.BHP mengurus dan menyelesaikan harta si pailit .
c.Panitia para kreditur bertugas memberi nasihat pada BHP .
d.Rapat para kreditur bertugas mengadakan rapat verifikasi dan rapat untuk menyelenggarakan/ melaksanakan accord .
7. Pencocokan Hutang
Verifikasi
adalah suatu rapat untuk menetapkan dan mencocokan tagihan–tagihan
dari para kreditur untuk berlangsungnya verifiksi harus dihadiri oleh si
pailit hakim komisaris dan BHP terhadap adanya verifikasi maka
kemungkinan timbul adanya renvoir procedure Suatu keadaan persengketaan
karena adanya tagihan–tagihan yang dibantah. renvoir procedure bertujuan
untuk menyelesaikan sengketa verifikasi.
B. ACCORD (PERDAMAIAN)
Ada usaha usaha si pailit / debitur untuk menempuh jalan damai, dalam istilah itu disebut accord (perdamaian)
Accord disini diatur dalam pasal 134 undang-undang kepailitan
Jika
accord diterima maka perdamaian itu harus disahkan oleh hakim
pengadilan negeri. Dalam istilah hukum disebut Komologasi (kesahan) .
Accord
suatu perdamaian yang diminta oleh debitur dengan harapan bahwa
kepailitannya berakhir dengan adanya pembayaran hutang–hutangnya dari
kreditur menurut keseimbangan jumlah hartanya .
Jika accord tidak
tercapai maka accord itu dinyatakan pecah atau gagal dan BHP mulai
bekerja untuk membereskan harta si pailit .
C. UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 1982 TENTANG MERK
1.Merk
: Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf–huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur–unsur tersebut
yang memiliki data pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang / jasa .
2.Hak atas merk : Hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka
waktu 13 tahun . mengunakan sendiri merk tersebut atau memberi ijin
kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum yang mengunakannya .
Jangka waktu perlindungan 10 tahun
berlalu surat sejak tanggal pendaftaran merk itu diterima ”merk hanya
dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan oleh pemilik
merk” .
3.Merk dagang : Merk yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama–sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang defisit lainnya .
4.Merk
jasa : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
orang-orang atau beberapa orang bersama untuk membedakan dengan jasa
sejenis lainnya
5.Lisensi : Ijin yang diberikan pemilik merk
terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama–sama atau
badan hukum untuk menggunakan merk tersebut, baik untuk seluruh atau
sebagian juga bisa disewakan barang atau jasa yang didaftarkan
Merk yang tidak dapat didaftarkan atau merk yang ditolak apabila mengandung unsur :
a.Bertentangan dengan kesusilaan yang bersifat umum
b.Tidak memiliki daya pembeda
c.Telah menjadi milik umum
d.Merupakan keterangan atau berkaitan dengan berang / jasa yang dimintakan pendaftaran
”Jika salah satu diantara terkandung, maka permohonan ditolak” temasuk tanda tanda yang bertentangan dengan agama .
Permohonan yang ditolak adalah misal mempunyai :
a.Nama orang terkenal (kecuali ada ijin dari punya nama)
b.Beberapa foto orang (kecuali ada ijin)
c.Nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain yang terkenal
d.Tidak boleh pakai lambang lambang negara
e.Menyerupai setempel (cap resmi lembaga pemerintahan)
f.Cipta orang lain yang telah dilindungi hak cipta
g.Jika pendaftar itu mempunyai persamaan pada pokoknya . Atau keseluruhan dengan merk orang lain yang tidak terdaftar
D. PERJANJIAN JAMINAN
1. Pengertain
Secara
terminologi, kata kontrak berasal dari bahasa Inggris (contract) yang
berarti perjanjian atau kontrak (John M .Echsols dan Hasan
Shaily,1990:144), namun dalam kontrak secara tertulis ada istilah yang
lain yang sering digunakan seperti ” Agreement’ yang berarti
persetujuan, pemufakatan dan perjanjaian .
Dalam kitab Undang-imdang
hukum Peerdata (KUHPerdata Indonesia) digunakan istilah Persetujuan yang
pemgertiannya sama dengan pengeertian perjanjian, hal ini dapat dilihat
dalam Buku III Bab Kedua Tentang Perikatan–perikatan yang dilahirkan
kontrak atau persetujuan . Menurut Ketetapan Pasal 1313 KUH Perdata
Perjanjian / Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan nama seorang /
lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih . Mengatur
arti dan istilah perjanjian itu sendiri
Kuhp Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang lain atau lebih
Berikut pengertian perjanjian menurut beberapa Ahli Hukum Kontrak :
a.Menurut
Prof Subekti Perjanjian adalah peristiwa dimana ada seseorang berjanji
kepada orang lain atau 2 orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal dari peristiwa tersebut timbul suatu hubungan antara 2 orang
tersebut yang dinamakan perikatan .
b.Menurut R.Warjono
Prodjodiakoro, mendefinisikan Perjanjian adalah Suatu perhubungan hukum
mengenai harta benda antara 2 pihak dalam mana satu pihak bejanji untuk
melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan suatu hal, sedang pihak lain
behak utntuk menuntut perjanjian itu (Wirdjono P, 1985: 1) .
c.Menurut
Yahya Harapan , Suatu Perjanjian adalah suatu hubungan hukum
kekayaan/harta benda antara 2 pihak orang lain atau lebih, yang
memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan
sekaligus mewajibkan pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan
sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi .
d.Menurut
Daniel V. Cavidson dalam bukunya Comperhensive Business Law Principle
and Cases, a contract is a legally binding and legally enforceable
promuse , or set of promise or set promises for which the law gives a
remady, or the performance for which the law gives a remady, or the
performance of wich the law in some way recognize as a duty ( Daniel V .
Davidson . 1992:138 ) .
e.Lawrences S. Clark dkk , dalam bukunya
yang berjudul ”Law an Business” menjelaskan bahwa suatu kontak teriri
dari 5 komponen , yaitu :
a.Mutual assent (offer dan acceptance)
b.Consideration
c.Legal objective
d.A writing , if required by statue
f.V.
K Batra dan NK Katra , dalam bukunya yang berjudul Mereantle Law
Including Company and Industry and Laws mengartikan kontrak adalah is
understanding , promise or agreement made between two or more parties,
whereby legal and obligation are created which law shall enforce .
g.Abdulkadir
Muhammad , dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan , menyebutkan
bahwa ada beberapa unsur yang termuat dalam suatu perjanjian , yaitu :
1.Ada pihak-pihak
2.Ada persetujuan antara pihak
3.Ada tujuan yang dicapai
4.Ada prestasi yang harus dilaksanakan
5.Ada bentuk tertentu
6.Ada syarat–syarat tertentu
2. Asas Hukum Perjanjian
Ada beberapa asas atau prinsip perjanjian yang menjadi dasarpenyusunan kontrak yaitu : (Joni Emirzon,1998) :
e.Asas Kebebasan Berkontrak (Open system atau Freedom of contract)
Para
pihak berhak menetukan apa yang diinginkan dalam perjanjian dan
menentukan apa yang tidak dikehendaki untuk dicantumkan di dalam
perjanjian .
b. Asas Konsensualisme
Prinsip penawaran dan
penerimaan diantara para pihak . Dalam sistem Anglo Saxon , mirip dengan
prinsip offer and acceptance . Offer / penawaran adalah suatu rindakn
yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lain yang akan menerima
atau menolak tawaran tersebut . Suatu perjanjiann timbul bila telah ada
konsensus / persetujuan kehendak antara para pihak, sebelum tercapai
kata sepakat, maka perjanjian tidak akan ada .
c. Asas Kebiasaan
Perjanjian
tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang diatur secara tegas dalam
peraturan perundangan-undagan, yurisprudensi, dan sebaginya, tetapi hal
yang menjadi kebiasaan yang diikuti masyarakat umum, dalam pasal
KUHPerdata asas ini diatur dalam pasal 1339 dan pasal 1347 .
d.Asas Kepercayaan
Kepercayaan
sangat penting dalam mengadakan perjanjian, oleh karena itu terlebih
dahulu para pihak hatus menumbuhkan kepercayaan diantara kedua pihak
bahwa satu sama lain akan memenuhi janji–janji yang telah disepakati /
prestasinya di kemudian hari .
e.Asas Kebiasaan Mengikat
Perjanjian yang telah disepakati dan memenuhi kertentuan
perundang-undangan, kebiasaan , kepatuhan, akan mengikat para pihak .
Dengan kata lain perjanjian memiliki kekuatan mengikat kedua belah pihak
dan asas ini sangat penting untuk pelaksanaan suatu perjanjian .
f.Asas Persamaan Hukum
Para pihak diberikan kedudukan dan
mempunyai kedudukan yang sama, diberikan hak dan mempunyai hak yang
sama, dan diberikan kewajiban sesuai yang diperjanjikan .
g.Asas Peralihan Resiko
Kontrak peralihan resiko dapat dicantumkan dalm perjanjian, karena
dalam perlaksanaan perjanjian kemungkunan terjadi hal–hal yang tmbul di
luar perkiraan pihak akan terjadi / timbul .
h. Asas Ganti Rugi
Setiap pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi atas tidak
terpenuhinya / dilanggarnya / diabaikanya suatu kesatuan dalam
perjanjian oleh pihak lain .
i. Asas Kepatuhan
Apa yang akan
dituangkan dalam perjanjian harus memperhatikan asas kepatuhan karena
melalui asas ini ukuran mengenai hubungan hukum ditentukan juga oleh
rasa keadilan dalam masyarakat apakah perjanjian yang disusun para pihak
layak atau ada rasa keadilan, terutama pihak yang terlibat dalam
perjanjian .
j.Asas Sistem Terbuka (As is where is)
Hal-hal
yang perlu diutarakan harus menjadi lahan pertimbagan bagi pembeli di
dalam rencana menutup transaksi tersebut . Termasuk di dalam menentukan
beberapa harga yang wajar yang ditawarkan .
k.Asas Kewajaran ( Faireness)
Perjanjian harus dibuat ddengan mengindahkan dan memperhatikan kepentingan dari pihak-pihak dalam perjanjian secara wajar .
l. Asas Ketepatan Waktu
Asas
ini sangat penting dalm kontrak-kontrak tertentu . Disamping itu asas
ini penting untuk menentukan kapan suatu perjanjian berakhir / hapus dan
sebagai dasar penentuan bagi pihak-pihak yang dirugikan karena
perjanjian yang dilaksanakan tidak tepat waktu .
m.Asas Kerahasiaan (confidentiality)
Perjanjian
yang dibuat pada dasarnya untuk kepentingan kedua belah pihak . Oleh
karena itu para pihak diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan
ketentuan–ketentuan dalam perjanjian dan tidak dibenarkan untuk,
menyebarluaskan kepada pihak ketiga .
n.Asas Keadaan Darurat
Dalam
kontrak Internasional / Nasional selalu mencantumkan klausula keadaan
darurat (Force Manjure) dalam perjanjian . Hal ini penting bila terjadi
hal-hal di luar kemampuan, manusia / diakibatkan oleh kejadian alam .
o.Asas Peralihan Hukum
Asas
ini belaku bagi Kontrak Internasional yang mempunyai aspek
transisional, yaitu para pihak berbeda kewarganaegaraan dan memiliki
sistem hukum yang berbeda .
p.Asas Penyelesaian Perselisihan
Setiap perjanjian / kotrak tertulis harus ditegaskan bagaimana
penyelesaian perselisihan diantara para pihak . Hal ini penting untuk
menentukan Forum / pengadilan mana yang berwenang meyelesaikan sengketa
apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah
pihak / Badan Arbritase mana yang mereka pilih .
3. Syarat–Syarat Sah Perjanjian
Suatu
kontrak dianggap sah dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus
memenuhi syarat tertentu . Menurut pasal 1320 KUH Perdata empat syarat
yang harus dipenuhi adalah :
a.Adanya kata sepakat
Awal dari
terbebtuknya perjanjian yait uadanya kesepakatan antara pihak tentang
isi perjanjian yang mereka laksanakan . Oleh karena itu, timbulah kata
sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal yaitu unsur pelaksanaan,
penipuan, dan kekeliruan (pasal 1332 KUHPerdata) .
b.Adanya kecakapan ( sehat jasmani rohani , sudah dewasa)
Saat
penyusunan kontrak , para pihak secara hukum telah dewasa / cakap
berbuat atau belim dewasa tapi ada walinya. Dalam KUHPerdata yang
disebut sebagai pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian
adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah
pengampuan .
c.Dengan hal apa barang tersebut dibuat perjanjian
Secara
yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah
disetujui . suatu hal tertentu disini adalah obyek perjanjian dan isi
perjanjian . Setiap perjanjian harus memikili obyek tertentu , jelas dan
tegas .
d.Sesuatu sebab yang halal
Tidak boleh bertentangan dengan undang-yndang , ketertiban umum dan kesusilaan (pasal 1337 KUH Perdata) .
Sifat perjanjian Pasal 1234 yaitu memberi sesuatu; Berbuat sesuatu; dan Tidak berbuat sesuatu .
4. Jaminan
Jaminan itu ada 2 hal yaitu :
a.Orang (perorangan)
b.Benda (kebendaan)
Dapat dibagi 2 yaitu :
1) bergerak (mobil) akan lari ke pengadilan
2) tidak bergerak / tetap akan lari ke bank dan hipotek
5. Perjanjian
a. Tertulis bisa dibuat 2 versi yaitu :
1)di bawah tangan dengan kerikan atau tertulis ditempeli materai Rp 6000,-
2)akta notaris (lebih kuat) dibuat di depan notaris
b. Tambahan (acceroice) perjanjian ini berubah mengukuti perjanjian pokok sebagai pelengkap l
E. PERJANJIAN JUAL BELI
1. Pengertian
Istilah
perjanjian jual beli berasal dari terjemahan dari contract of sale .
Pejanjian jual beli diatur dalam suatu pasal 1457 sampai dengan pasal
1450 KUHPerdata . Dalam PASAL 1457 KUH PERDATA jual beli adalah
Persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang
dijanjikan . Dalam Artikel 1493 NBW, Perjanjian jual beli adalah
persetujuan dimana penjual mengikat dirnya untuk menyerahkan kepada
pembeli suatu barang sebagai milik dan menjamin, pembeli mengikat
dirinya untuk membayar harga yang diperjanjikan .
Dapat disimpulkan
bahwa perjanjian jual beli adalah Suatu perjanjian yang dibuat antara
pihak penjual dan pembeli, didalam perjanjian itu pihak berkewajiban
menyerahkan obyek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan
pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima obyek
tersebut . Syarat sahnya perjanjian dianggap sah jika terpenuhi pasal
1320 KUH Perdata
Unsur yang terkandung dalam kedua definisi tersebut adalah :
a.Adanya subyek hukum
b.Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
c.Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara penjual dan pembeli
2. Subyek dan Obyek Jual Beli
Pada
dasarnya semua orang atau badan hukum dapat menjadi subyek jual beli,
yaitu bertindak sebagai penjualan dan pembeli dengan syarat bahwa yang
bersangkutan sudah dewasa telah menikah .
Secara yuridis ada beberapa orang yang dikecualikan / tidak diperkenankan untuk melakukan perjanjian jual beli, adalah :
a.Pejabat / Pejabat yang memangku jabatan umum
Membeli untuk kepentinga diri sendiri terhadap barang yang dilelang, hal ini diatur dalam pasal 1469 KUH Perdata
b.Jual beli antar Suami istri
Perimbangan
huku tidak diperkenankan jual beli antara suami istri adalah karena
sejak terjadi perkawinan, maka sejak itu terjadi percampuran harta yang
disebut harta bersama, kecuali ada perjanjian perkawinan .
c.Barang tersebut bukan barang sengketa
Jual
beli oleh para Hakim, Jaksa, Advokat, Pengacara, Juru sita, dan notaris
. Para pejabat ini tidak diperkenankan melakukan jual beli hanya
sebatas pada barang / benda sengketa. Jika tetap dilakukan maka jual
beli dapat dibatalkan, serta dibebankan untuk penggantian biaya rugi dan
bunganya, tercantum dalam pasal 1468 KUH Perdata .
Obyek dalam
jual beli adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak, baik menurut
tumpukannya , berat, timbangan, ukuranya . Sedang yang tidak
diperkenankan untuk diperjual belikan adalah :
a.Benda / barang orang lain
b.Barang yang tidak diperkenakan oleh undang-undang
c.Bertentangan dengan ketertiban .
d.kesusilaan yang baik .
Apabila
hal itu tetap dilakukan maka jual beli itu batal demi hukum . Kepada
penjual dapat dituntut penggantian biaya kerugian dan bunga .
3. Jenis Jual Beli
a.Loco transaksi / transaksi setempat .
Contoh pasar tradisional .
b.Perjanjian oleh karena ada waktu dan tempat (janji / beding) .
Syarat
penyerahan dalam perjanjian jual beli . Dalam kontrak jual beli
perdangan sudah dibakukan dimuat ketentuan, mengenai syarat–syarat
penyerahan . Syarat-syarat itu antara lain :
1) Loco gudang ( gudang penjual)
Barang diserahkan ke gudang penjual pembeli ambil di gudang penjual
Pembeli
menerima penyerahan barang digudang penjual, resiko dan hak atas barang
beralih kepada pembeli, saat barang keluar gudang penjual . Semua biaya
pengangkutan dan kerusakan barang mulai dari gudang penjual sampai
tempat pembeli ditanggung pembeli .
2) FAS / Free Alongside Ship (bebas di samping kapal)
Di
dermaga barang–barang menjadi tanggungan penjual . Hak milik dan resiko
atas barang beralih kepada pembeli sejak barang tersebut diletakkan
penjual di dermaga samping kapal dan semua menjadi tanggngan pembeli .
3) FOB / Free On Board (bebas diatas kapal) sampai barang tersebut
berada dalam kapal, pembeli mengambil barang dari dalam kapal . Semua
biaya di tanggung penjual. Semua biaya dan kerugian sampai di gudang
pembeli menjadi tanggungan pembeli .
4) CIF / Cost, Insurance dan Freight
semua
biaya menjadi tanggungan penjual termasuk ongkos dan premi asuransi
sampai di pelabuhan pembongakaran . Pembeli akan menanggung resiko dari
penjual sejak barang ada di atas kapal di pelabuhan embarkasi (pemuatan)
.
5) CF / Cost dan Freight
Sama dengan cif , hanya premi asuransi menjadi tanggung jawab pembeli, sedang cif menjadi tanggungan penjual .
6) Franco (bebas)
Penjual
harus menyerahkan barang di gudang pembeli . Selama barang tersebut
sampai ke gudang pembeli menjadi tanggungan penjual . Hak milik dan
resiko beralih kepada pembeli, jika barang berada di gudang pembeli .
Dalam praktek dibelakang kata franco ditambahi dengan nama tempat .
7) NUG / Netto Uitgelevers Gewicht
Hanya berat bersihnya yang ditanggung .
4. Syarat-Syarat Pembayaran dalam Jual Beli
Pembayaran
dilakukan melalui bank dengan menggunakan surat-surat berharga .
Pembayaran melalui bank dilakukan dengan cara khusus yaitu dengan
penukaran Letter of Credit (L/C) . Dalam penyerahan dan pembayaran,
dokumen–dokeumen pendukung yang diperlukan dikenal dalam jual beli
perdangan adalah sebagai berikut :
a. Dokumen Induk ( Bill of loading)
Konosumen
yaitu surat bukti pengangkutan barang yang berisi barang yaitu
dikirimkan penjual dan pembeli hanya berupa surat, mewakili keseluruhan
barang yang di perjaulbelikan, bisa untuk syarat dapat kredit dan dapat
diperjualbelikan .
b. Dokumen Penunjang
1) Faktur (Invoice)
Dokumen penunjang / dokumen dari penjual yang berisi catatan barang-barang yang dikirim dengan harganya ditempat penjual .
2) Polis Asurance (Insurance Policy)
Surat
bukti bahwa barang yang dikirimkan sudah diasuransikan (Jika jual beli
perdangan bersyarat loco, FAS, FOB, C.F , polis diusahakan pembeli,
tetapi jika bersyarat CIF / franco diusahakan oleh penjual) .
3) Keterangan Asli (Cerificate of Origin)
Surat
bukti keaslian barang yang dibuat KADIN penjual dan surat ini
menerangkan keaslian barang, sehingga merupakan jaminan atas kualitas
barang yang dijual itu .
4) Daftar Koli (Packing List)
Surat bukti pengepakan dan isinya, yang dibuat perusahaan yang mengepak barang itu .
5) Daftar Timbangan (Weight List)
Surat bukti daftar timbangan barang-barang di pelabuhan embarkasi (pemuatan) .
5. Hak dan Kewajiban Antara Penjual Dan Pembeli
Apabila kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli telah tercapai,
maka akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak .
Yang menjadi hak penjual adalah menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli .
Sedangkan kewajiban penjual adalah sebagai berikut :
a. Menyatakan dengan tegas tentang perjanjian jual beli tersebut
b. Menyerahkan barang .
Penyerahan adalah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan pembeli .
Dalam hal ini ada 3 cara penyerahan barang yaitu :
1) Penyerahan barang bergerak cukup dengan menyerahkan kekuasaan atas barang.
2) Barang tetap dilakukan dengan menggunakan akta transport / balik nama pada pejabat yang berwenang .
3) Barang tidak bertubuh dengan cara cessi (Surat utang atas nama bisa dipkai sebagai jaminan) .
Sedang masalah biaya dan tempat penyerahan ditentukan sebagai berikut :
1)
Barang tidak bertubuh biaya penyerahan dipikul penjual , sedangkan
biaya pengambilan dipikul pembeli, kecuali diperjanjikan .
2) Tempat penyerahan dilakukan di tempat di mana barang yang dijual berada kecuali diperjanjikan lain .
Pengecualian dari kewajiban penyerahan ini apabila pembeli belum melunasi harga batang secara total kepada penjual .
c. Kewajiban menanggung pembeli
Kewajiban
ini dimaksudkan agar penguasaan benda secara aman dan tentram, dan
adnya cacat barang-barang tersebut secara sembunyi-sembunyi / sedemikian
rupa sehingga menerbitkan alas rupa sehingga menertbitkan alasn untuk
pembatalan . (Pasal 1473 KUHPerdata) .
d. Wajib mengembalikan kepada
pembeli / menyeluruh mengembalikan oleh orang yang mengajukan tuntutan
barang , segal apa yang telah dikeluarkan oleh pembeli , segala biaya
yang telah dikeluarkan untuk barangnya / semata-mata untuk kesenangan .
e.
Wajib menanggung terhadap cacat tersembunyi , meskipun ia sendiri tidak
mengetahui adanya cacat tersbut , kecuali telah diperjanjikan .
f.
Wajib mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, jika penjual
mengertahui barang yang dijualnya mengandung cacat , serta mengandung
cacat , serta mengganti segala biaya kerugian dan barang kepada pembeli .
g.
Jika barang yang dijual ,usnah disebabkan karena cacat tersembunyi,
maka kerugian dipikul penjual dan diwajiban mengembalikan yang harga
pembelian dan kerugaian .
Sedangkan kewajiban pembelian adalah sebagai berikut :
1) Membayar harga pembelian terhadap barang pada waktu dan tepat yang telah ditentukan (pasal 1512 KUHPerdarta)
2) Membayar bunga dari harga pembelian , jika barang yang dijual dan diserahkan memberkan hasil (pendapatan) .
Hak Pembeli adalah menerima barang yang telah dibelinya , baik secara nyata / secara yuridis .
6. Soal resiko dalam perjanjan Jual beli
Dalam
pelaksanaan perlu dipertimbangkan peristiwa yang ,ingin akan terjadi,
apabila tejadi dan membawa kerugian, siapa yang akan menanggung resiko
kerugianya . Oleh karena itu, mengenai resiko sebaiknya ditegaskan dalam
perjanjian .
Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang
disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah satu
pihak, yang dalam hukum perjanjoian kejadian demikian disebut keadaan
memaksa (Overmacht, force majeur).
Mengenai resiko dalam KUHD Perdata diatur dalam 3 pasal yaitu :
a. Mengenai barang tertentu, diatur dalam pasal 1460
Barang
yang pada waktu perjanjian dibuat sudah ada dan ditunjuk oleh pembeli .
Pasal ini tidak menunjukkan keadilan bagi pembeli, karena barang yang
dibeli belum sampai ke tangan pembeli . Karena merugikan maka pasal ini
tidak diberlakukan lagi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3
Tahun 1963 .
b. Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran diatur dalam pasal 1461.
Jika barang yang bersangkiutan belum ditimbang, dihitung, apabila terjadi suatu peristiwa penjual yang menanggung resiko .
c. Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan diatur dalam pasal 1462
barag
yang dijual menurut tumpukan, maka barang-barang itu menjadi tanggungan
pembeli meski belum ditimbang, dihitung atau ditukar .
F. ISTILAH DALAM PERBANKAN
1. Open Market Operation (Operasi Pasar Terbuka)
Pembelian dan penjualan obligasi oleh Pemerintah / Bank Indonesia (Bank Sentral) dengan tujuan :
a. Mempertahankan harga pasar adalah obligasi negara
b. Untuk mempengaruhi cadangan bank–bank lain
1)
Penjualan bank –bank tambah cadangan dan untuk kepentingan ekspansi
kredit kepada para pengusaha jugauntuk pergerakan ekonomi
2) Dalam hal pembelian ileh bank indonesia tuhuan nya adalah untuk mengendalikan keungan yang beredar di masyarakat
2. Sertificate of Omdebtndness ( sertifkat bukti berhutang )
Bukti
dokumenter mengenai adanya hutang jangka pendek dikeluarkan oleh
pemerintah untuk membiayai pengeluarannya pada waktu sekarang .
3. Sertifikat of Deposito ( Bukti Deposito)
Dokumen
yang dikeluarkan oleh bank (surat bukti berhutang untuk jangka waktu
tertentu satu atau lebih dengan menerima imbalan bunga ( time deposit ).
Jadi Deposito ini dapat diperjual belikan ( negosiable clime demeosite)
yang bersuku bunga lebih tinggi dari pada deposito berjangka biasanya .
Bank Sentral bertugas sebagai Bankers’ Bank .
Di bawah ini ada beberapa istilah-istilah yang sering kita dengar dalam dunia perbankan diantaranya yaitu :
1.
Deposit (deposit) : Kredit yang diberikan sebuah bank kepada seorang
individu . Uang tersebut menjadi milik bank . Hubungan dengan individu
menjadi hubungan utang piutang .
2. Bond (surat obligasi) : Suatu
janji tertulis untuk membayar kepada pemegang surat obligasi sejumlah
uang pada waktu yang ditenukan ( jangka waktu lebih dari 1 tahun )
dengan tingkat bunga yang ditenukan pada surat obligasi tersebut .
3.
Note : Surat utang dengan jangka waktu
kurang dari 1 tahun dihitung dari pengeluaran surat tersebut .
4.
Somasi : Teguran untuk segera membayar kewajibannya . Biasanya
dilayangkan sebanyak 3 kali . Atas persetujuan hakim pengadilan, maka
barang tersebut agar bisa dijual / dilelang . Sebelum dilelang harus ada
pemberi tahunan terlebih dahulu kepada pemilik barang.
5. Fiducia : Pinjaman uang tejaminan nya masih bisa dipakai contoh kredit sepeda motor, mobil, rumah .
6.
Hipotek : Hak kebendaan ialah hak atas benda tidak bergerak atau
barang tetap untuk melunasi suatu piutang yang tidak dibayar . Hal
tersebut didalam KUH Perdata Pasal 1162 . Menurut UU No 4 1996 tentang
hak tanggunggan maka istilah hipotek diganti dengan hak tanggungan .
7.
Royal : Penghapusan surat perjanjian akta tanah yang diterbitkan oleh
BPN ( Badan Pertahanan Nasional ) diberi tanda bahwa tanah sebagai
tanggungan maka tanah tidak bisa dijual . Jadi sertifikat tanah
dikeuarkan oleh BPN
8. Cessi : Surat utang atas nama bisa dipkai sebagai jaminan .
G. UNDANG UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974
1. Pengeritan
Di
dalam Pasal 1 perkawinan ialah ikatan ikatan lahir batin antara seorang
pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membuat
keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa
Pasal yang berkaitan dengan pekawainan yaitu Pasal 3
ayat 1, 2 ; Pasal 4 ayat 2 ; Pasal 6 ayat 2 ; Pasal 7 ayat 1 ; Pasal 27
ayat 1 , 2 .
Di negara Indonesia sendiri sistem perkawainan menganut sistem monogami, bukan poligami dan poliandri.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perkawinan yaitu :
a. belum berusia 21 tahun
b. memperoleh ijin dari orang
c. bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun
Perkawinan boleh saja batal bila :
a. Perkawian dibawah ancaman
b. Pada berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka pada masing–masing pihak , misalnya calon suami /istri kembar
2. Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Hak
dan kewajiban suami istri diatur dalam Undang Undang Perkawinan No.1
Tahun 1974, bab 3 yaitu pada pasal 30 sampai dengan Pasal 34 .
a. Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah-tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat
b. Pasal 31
1)
Ayat 1 Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalm kehidupan berumah tangga dan pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat .
2) Ayat 2 Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
3) Ayat 3 Suami adalah kepala keliarga dan istri ibu rumah tangga.
c. Pasal 32
1) Ayat 1 Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
2) Ayat 2 Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 . pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama–sama .
d. Pasal 33
Suami istri wajib saling mencintai dan hormat-menghormati , setia dan memberi bantuan lahir batin .
e. Pasal 34
1)
Ayat 1 Suami wajib melindungi istrinya dan memberi segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai denga kemampuannya.Suami wajib
melindungi istri dan memberi nafkah sesuai dengan kemampuan .
2) Ayat 2 Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya ..
3) Ayat 3 Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masng-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan .
3. Harta Benda dalam Perkawinan
Harta
benda dalam perkawinan diatur dalam Undang Undang Perkawinan No.1 Tahun
1974, Bab IV yaitu pada pasal 35 sampai dengan Pasal 37 .
a. Pasal 35
1) Ayat 1 harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama ( gonogini) .
2)
Ayat 2 harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda
yang diperoleh masing-masing sebagi hadiah atau waris , adalah di bawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain .
b. Pasal 36
1) Ayat 1 Mengenai harta bersama , suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedia belah pihak .
2)
Ayat 2 mengenai harta bawaan masing-masing, suami istri mempunyai hak
sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya .
c. Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukum masing-masing .
Pasal–pasal yang mengenai anak dalam UU. Perkawinan No. 1 Tahun 1974
a. Pasal 41
Kedudukan
anak dalam perceraian, baik ibu atau bapak wajib mendidik anak-anaknya .
Bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan .
b. Pasal 44
Seorang
suami dapat menyangkal hak atas anak yang dilahirkan istrinya bila mana
ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat
dai perzinaan.
c. Pasal 46
Anak wajib menaati orang tua dan menaati kehendak orang tua yang baik .
Pasal 65
a. Jika suami memiliki lebih dari satu istri, suami wajib memberikan hak yang sama kepada istri dan anaknya tanpa membedakan .
b. Istri yang kedua dan seterusnya tidak punya hak atas harta sebelumnya yang telah didapatkan istri pertama .
Peraturan Pemerintah no 9 / 1975 tindak lanjut dari Perpu no 1 / 1974 .
Perkawinan berakhir apabila ada Perceraian ; Kematian; Keputusan pengadilan .
Pasal 19 Perceraian diperbolehkan terjadi dengan 6 alasan yaitu :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk , penjudi dsb yang sukar disembuhkan .
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain secara berturut-turut selama 2 tahun tanpa izin dan alasan sah .
c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman selama 5 tahun, maka masing-masing pihak berhak menuntut cerai .
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman / penganiyaan berat yang membahayakan orang lain .
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan / penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri .
f. Antar suami dan istri terus menjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun .
H. Lembaga Jaminan Pada Umumnya
1. Arti Penting Lembaga Jaminan
Bahwa
perkembangan ekonomi dan perdagangan akan diikuti perkembangan
kebutuhan kredit . Dan fasilitas kebutuhan kredit memerlukan jaminan
demi keamanan pemberian kredit tersebut .
Pembangunan di bidang
ekonomi termasuk didalamnya, praktek ekonomi memerlukan adanya kredit
investasi dalam bidang perusahaan dan pertanian . Maka untuk itu
dibutuhkan jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak .
Jaminan dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Jaminan perorangan yaitu perjanjian atara kreditur dengan seorang menjamin semua kewajiban debitur .
b. Jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditur dengan debitur
Mengingat
sifatnya ”accessoir”, maka penanggung diberi ”Hak Istimewa” untuk
menuntut supaya debitur dilelang harta kekayaannya (hal ini tidak mutlak
harus) .
Pemberian pinjaman bisa berupa barang bergerak, barang
tetap, dan barang tak berwujud.barang sebagai jaminan berarti melepaskan
sebagian kekuasaan atas barang itu, yaitu kekuasaan untuk memindahkan
hak milik atas barang itu. Pasal 1152 (2) BW Mengatur bahwa barang yang
diberikan dalam gadai harus ditarik kekuasaan debitur, untuk mencegah
barang jaminannya tersebut tidak dijual oleh debitur dan untuk barang
tidak bergerak yang dicegah adalah administratif yang memindahkan hak
milik itu . Pasal 1163 (2) BW mengatur bahwa hipotik tetap akan
membebani jaminan yang dipindah tangankan .
Bezit adalah penguasaan
phisik , berkembang menjadi ”eigendum” tidak lagi memerlukan penguasaan
phisik juga penyerahan phisik terhadap barang digudang bisa hanya
menyerahkan kunci saja (konsumen) .
Sejalan dengan perkembangan
jaman maka timbul ”Fiducia” yaitu penyerahan barang jaminan tidak perlu
secara phisik, tapi cukup diserahkan dalam miliknya secara kepercayaan .
Ciri jaminan yang baik adalah :
a. Dapat secara mudah mendapatkan kredit.
b. Tidak menelematika potensi debitur untuk meneruskan usahanya.
c. Memberikan kepastian kepada kreditur bahwa sewaktu-waktu dapat dieksekusi dan mudah dijual.
Jaminan kebendaan menurut hukum di Indonesia :
a. Hipotek
b. Credit Verbal
c. Gadai tanah dan pemberian jaminan tanah menurut hukum adat.
d. Gadai menurut BW
e. Pemberian jaminan barang menurut hukum adat
f. Fiducia
g. ”Ooqst Verbal”
Lembaga
jaminan di Indonesia berkembang lamban sehingga UU PA meniadakan
berlakunya buku UU KUH Perdata sepanjang mengenai hak hak tanah . Tapi
tentang jaminan hipotek , masih belaku ketentuan ketentuan KUH Perdata
mengenai Hipotek yaitu 8. 1908 No . 542 mengenai ”credict verband ”
(pasal 51 , 57 UU PA) .
Tentang pembelian barang / benda (kapal,
pesawat) dengan angsuran, dan benda tersebut digunakan sebagai jamian
ini belum diatur, akan tetapi sekarang dikembangkan jaminan pembelian
rumah angsuran (di Indonesia ) dalam bentuk kredit hipotek / kredit
verband atau BOUW hypotek . UU PMA no 15 th 1961 (Pasal 1) yaitu tanah,
hak milik, hak guna dibukukan dalam daftar buku tanah menurut ketentuan
PP 10 th 1961 tentang pendaftaran tanah dapat dibebani hipotik.
Jaminan barang bergerak dibedakan 2 macam :
1) Barang jaminan diserahakan kepada kreditur
2) Barang jaminan tetap dikuasai pihak debitur, dan sekarang dikenal dengan ”Fiducia”
Rumah gadai diperlukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat kecil.
Pemegang hipotik berhak menjual barangnya untuk pelunasan bagi
piutangnya .
Fiducia : pemilik barang yang difiduciakan tetap menguasai dan menikmati barangnya.
Jika barang dijual tidak seijian kreditur maka pemilik sejati dapat diadukan tandak pidana ”penggelapan”.
2. Sifat Dan Bentuk Perjanjian Jaminan
Perjanjian
yang bersifat ” Accessoire” atau tambahan dikaitkan dengan perjanjian
pokok . Perjanjian accessoire sama dengan perjanjian penjamin .
Perjanjian penjamin menjamin kuatnya lembaga jaminan tersebut bagian
keamanan pemberian kredit oleh kreditur
perjanjian bersifat accessoire/ tambahan .
a. Perjanjian accessoire memperoleh akibat-akibat hukum:
1) Adanya tergantung pada perjanjian pokok
2) Hapusnya tergantung pada perjanjian pokok
3) Jika perjanjian pokok batal berarti ikut batal
4) Jika perjanjian pokok beralih berarti ikut beralih
b. Sifat Hak Jaminan dalam praktek perbankan di Indonesia:
1) Ada yang bersifat hak ”kebendaan”, seperti hipotik, gadai, fiducia.
2) Ada yang bersifat ”perorangan” ialah borgtocht (perjanjian penggunaan), peruntungan, tanggung menanggung, perjanjian, garansi
Sifat dari Hipotik dan Crediet Verband didalamnya mengandung sifat ”
Spesialit” yaitu adanya kewajiban bahwa benda yang mnjadi jaminan
ditempuh secara khusus , menenai jenis, letak, luas, batas, terbukti
dari suratukur dll dan syarat-syarat ”publigites” yaitu adanya kewajiban
untuk mendaftarkandalam register umum .
Sifat ”droit de suite”
tidak hanya mengenai hak ”hipotiknya” melainkan juga mengenai hak
kewenangan untuk menjual benda jaminan dan hak eksekusi bila debitur
tidak memenuhi kewajibannya .
I. KREDITUR
Kreditur Previlegi (kreditur prefren) : Pemegang gadai dan pemegang hipotik
Kreditur Konkuren : Kerditur biasa
Jaminan bersifat kebendaan : Gadai, Hipotik, Crediet Verband, fiducia
Jaminan
bersifat perorangan berwujud; ”borgtoeht” (perjanjian penanggungan ;
perjanjian garansi ; perutangan tanggung menanggung
Yang bisa difiduciakan hanyalah benda-benda bergerak
Credit
verband meliputi segala sesuatu yang melekat dengan tanah (Pasal 501;
506; 507 KUH Perdata ) . Prof Pitlo dan Holenhoven mengatakan behwa
fiducia dapat dilaksanakan atas benda tetap .
Jenis lembaga jaminan
yang dikenal dalam tata hukum indonesia dapat digolongkan menurut cara
terjadinya, sifat, objek dan kewenangan menguasainya :
a. Jaminan Umum ialah jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta kekayaan debitur.
b.
Jaminan Khusus, timbul karena antara kreditur dan debitur yang dapat
berupa jaminan yang bersifat kebendaan atau bersifat perorangan.
Fiducia di negara Eropa pakteknya hanya tertuju atas benda tidak bergerak
J. GADAI
1. Gadai
Gadai sebagai lembaga jaminan benda bergerak diatur dalam Buku II KUH
Perdata (benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud) . Pemegang
gadai (krditur) berhak menjual sendiri benda gadai jika debitur ingkar
janji .
Hak pemegang gadai :
1. Menjual barang
jaminan dengan kekuasaan sendiri / parate eksekusi (sebelum penjualan
lebih dahulu memberikan peringatan (SOMATIE) kepada pemberi gadai supaya
hutangnya dibayar) .
2. Menjual barang gadai dengan perantara hakim, ini atas prmintaan si berpihutang.
3. Atas ijin hakim tetap mengasai benda gadai .
4. Hak untuk mendapatkan ganti rugi .
5. Hak Retensi (menahan barang gadai)
6. Hak didahulukan .
7. Gadai piutang atas nama .
8. Hak atas tunjuk (papier aan oedee)
Pemegang gadai mempunyai kewajiban :
1. Bertanggung jawab atas hilangnya barang gadai / merosotnya barang gadai .
2. Memberitahukan kepada pemberi gadai bila barang gadai dijual (Ps 1156(2) KUH.Perd) .
3. Wajib memelihara barang gadai .
4. Mengembalikan barang gadai .
5. Mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai kepada pemberi gadai .
2. Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai
a. Hak :
1)
Hak untuk menerima sisa hasil pendapatan penjualan benda gadai setelah
dikurangi dengan pinjaman pokok, bunga dan biaya dari pemegang gadai .
2) Hak untuk menerima penggantian benda gadai jika benda gadai hilang dari kekuasaan pemegang gadai .
b. Kewajiban :
1) Pemberi gadai diwajibkan untuk mengasuransikan benda gadai .
2)
Jika yang digadaikan adalah piutang maka selama piutang itu
digadaikan, pemberian gadai tidak boleh melalui penagihan atau menerima
pembayaran dari debiturnya .
3. Fiducia
Merupakan perluasan
gadai. Ini menunjukkan perkembangan piutang untuk mengantisipasi
pembangunan di Indonesia . Lembaga ini dalam UU No.16/1985 tentang rumah
susun dan UU No. 4/1992 tentang perumahan dan pemukiman .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar