Rabu, 10 April 2013

HUKUM BISNIS

A. KEPAILITAN

1. Pengertian

Kepailitan adalah Suatu penyitaan menurut hukum atas seluruh kekayaan debitur. Penyitaan itu untuk kepentingan para krediturnya . Atas dasar keputusan pengadilan negeri setempat dan diatur dalam undang–undang tentang kepailitan . Pasal-pasal yang berkaitan dengan kepailitan di dalam KUH PERDATA pasal 1131 dan pasal 1132 .

Pasal 1131 berbunyi segala kebenaran si berhutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak , baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan .
Pasal 1132 berbunyi Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama semua orang yang menghutangkan kepadanya . Pandapatan penjualan benda-benda itu, dibagi-bagikan menurut besar kecilnya piutang masung-masing, kecuali apabila diantara para (kreditur) berpiutang ada alasan-alasan yang sah didahulukan .
Boedel pailit harta kekayaan si pailit baik yang bergerak atau yang tidak bergerak . Dijual dan dibayarkan kepada kreditur preferance lalu kreditur biasa . Stock holder /Andeel holder (belanda) adalah pemegang saham . Rendabel adalah Keutungan, jika dilihat dari rentabilitas usaha . Insolvet/ imsolvency solvabilitas .

2. Pernyataan Pailit

Untuk dapat dinyatakan pailit harus ada 2 syarat yang dipenuhi yaitu :
a.Bahwa debitur harus dalam keadaan sudah berhenti membayar .
b.Harus ada permuntaan pailit , baik dari debitur (atas permintaan debitur) atau atas permintaan kreditur atau lebih atas tuntutan jaksa demi kepentingan umum .
contoh perusahaan liar seperti bank century

3. Jalan Kepailitan

Jalan kepailitan dilakukan melalui :
a.Permohonan permintaan pailit diajukan debitur ke pengadilan negeri, dimana debitur berdomisili .
b.Pengadilan negeri di dalam keputusannya menetapkan / menunjuk hakim pengawas / hakim komisaris yang bertugas mengurusi jalanya kepailitan, disamping itu pengadilan negeri menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai urator / pengurus yang bertugas untuk mengurus serta membereskan harta si pailit berdasarakan pengawsan hakim pengawas .

Tugas BHP yaitu mendata kreditur dan membayarkan hasil penjualan budel pailit dan dari hasil penjualan tersebut, maka dibayarkan kepada kreditur dimulai dari kreditur preferance sebelum mendapatkan kekuatan hukum tetap dari hakim pengadilan . Bahwa debitur itu dinyatakan pailit, maka debitur masih punya kemungkinan untuk menawarkan perdamaian (accord) atau penawaran yang kedua adalah untuk meneruskan usaha si pailit .
Hakim memberi persetujuan jika :
a.Aktiva si pailit lebih besar dari jumlah yang dijanjikan dari amplop .
b.Ada janji bahwa perdamaian akan ditepati .
c.Bahwa perdamaian tidak melalui jalan yang tidak wajar .
jika perdamaian / accord tercapai maka kepailitan dinyatakan sudah sah . syarat accord jika 2/3 dari jumlah kreditur curentnya setuju .

4. Upaya-Upaya Hukum

Upaya-upaya yang dilakukan baik pihak debitur ataupun pihak kreditur ataupun oleh jaksa demi kepentingan umum guna mendapatkan suatu keadilan.
Upaya hukum bisa berupa :
a.Verzet atau perlawanan
b.Banding
c.Hak kasasi

Perlawanan (Ferzet), berada pada tingkat peradilan negeri terhadap ketidakpuasaan keputusan maka para pihak bisa melakukan banding pada tingkat pengadilan negeri . Jika masih tidak puas dapat melakukan kasasi pada mahkamah agung . Kasasi merupakan upaya terakhir pada kasus perdata .

5. Akibat – Akibat Peryataan Kepailitan
Akibat dari adanya kepailitan adalah :
a.Penyitaan harga kekayaan si pailit
b.Penjualan barang-barang si pailit untuk melunasi utang-utangnya, Penjualan ini dilakukan oleh BHP sebagai Budel Pailit
c.Penahanan badan dengan dilakukan penjara

6. Pengurusan Harta Pailit Kekayaan

Pihak ihak yang mengurusi harta pailit kekayaan

a.Hakim pengawas/hakim komisaris
b.BHP sebagai urator yaitu badan yang mengawasi harta si pailit
c.Panitia para kreditur
d.Rapat-rapat para kreditur
Tugas masing-masing pengurus adalah
a.Hakim komisaris bertugas mengawasi BHP sebagi urator .
b.BHP mengurus dan menyelesaikan harta si pailit .
c.Panitia para kreditur bertugas memberi nasihat pada BHP .
d.Rapat para kreditur bertugas mengadakan rapat verifikasi dan rapat untuk menyelenggarakan/ melaksanakan accord .

7. Pencocokan Hutang

Verifikasi adalah suatu rapat untuk menetapkan dan mencocokan tagihan–tagihan dari para kreditur untuk berlangsungnya verifiksi harus dihadiri oleh si pailit hakim komisaris dan BHP terhadap adanya verifikasi maka kemungkinan timbul adanya renvoir procedure Suatu keadaan persengketaan karena adanya tagihan–tagihan yang dibantah. renvoir procedure bertujuan untuk menyelesaikan sengketa verifikasi.

B. ACCORD (PERDAMAIAN)

Ada usaha usaha si pailit / debitur untuk menempuh jalan damai, dalam istilah itu disebut accord (perdamaian)

Accord disini diatur dalam pasal 134 undang-undang kepailitan
Jika accord diterima maka perdamaian itu harus disahkan oleh hakim pengadilan negeri. Dalam istilah hukum disebut Komologasi (kesahan) .
Accord suatu perdamaian yang diminta oleh debitur dengan harapan bahwa kepailitannya berakhir dengan adanya pembayaran hutang–hutangnya dari kreditur menurut keseimbangan jumlah hartanya .
Jika accord tidak tercapai maka accord itu dinyatakan pecah atau gagal dan BHP mulai bekerja untuk membereskan harta si pailit .

C. UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 1982 TENTANG MERK

1.Merk : Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf–huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur–unsur tersebut yang memiliki data pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang / jasa .
2.Hak atas merk : Hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu 13 tahun . mengunakan sendiri merk tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang mengunakannya .
Jangka waktu perlindungan 10 tahun berlalu surat sejak tanggal pendaftaran merk itu diterima ”merk hanya dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan oleh pemilik merk” .
3.Merk dagang : Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama–sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang defisit lainnya .
4.Merk jasa : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh orang-orang atau beberapa orang bersama untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya
5.Lisensi : Ijin yang diberikan pemilik merk terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama–sama atau badan hukum untuk menggunakan merk tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian juga bisa disewakan barang atau jasa yang didaftarkan
Merk yang tidak dapat didaftarkan atau merk yang ditolak apabila mengandung unsur :
a.Bertentangan dengan kesusilaan yang bersifat umum
b.Tidak memiliki daya pembeda
c.Telah menjadi milik umum
d.Merupakan keterangan atau berkaitan dengan berang / jasa yang dimintakan pendaftaran
”Jika salah satu diantara terkandung, maka permohonan ditolak” temasuk tanda tanda yang bertentangan dengan agama .
Permohonan yang ditolak adalah misal mempunyai :
a.Nama orang terkenal (kecuali ada ijin dari punya nama)
b.Beberapa foto orang (kecuali ada ijin)
c.Nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain yang terkenal
d.Tidak boleh pakai lambang lambang negara
e.Menyerupai setempel (cap resmi lembaga pemerintahan)
f.Cipta orang lain yang telah dilindungi hak cipta
g.Jika pendaftar itu mempunyai persamaan pada pokoknya . Atau keseluruhan dengan merk orang lain yang tidak terdaftar

D. PERJANJIAN JAMINAN

1. Pengertain
Secara terminologi, kata kontrak berasal dari bahasa Inggris (contract) yang berarti perjanjian atau kontrak (John M .Echsols dan Hasan Shaily,1990:144), namun dalam kontrak secara tertulis ada istilah yang lain yang sering digunakan seperti ” Agreement’ yang berarti persetujuan, pemufakatan dan perjanjaian .
Dalam kitab Undang-imdang hukum Peerdata (KUHPerdata Indonesia) digunakan istilah Persetujuan yang pemgertiannya sama dengan pengeertian perjanjian, hal ini dapat dilihat dalam Buku III Bab Kedua Tentang Perikatan–perikatan yang dilahirkan kontrak atau persetujuan . Menurut Ketetapan Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian / Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan nama seorang / lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih . Mengatur arti dan istilah perjanjian itu sendiri
Kuhp Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang lain atau lebih
Berikut pengertian perjanjian menurut beberapa Ahli Hukum Kontrak :
a.Menurut Prof Subekti Perjanjian adalah peristiwa dimana ada seseorang berjanji kepada orang lain atau 2 orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal dari peristiwa tersebut timbul suatu hubungan antara 2 orang tersebut yang dinamakan perikatan .
b.Menurut R.Warjono Prodjodiakoro, mendefinisikan Perjanjian adalah Suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara 2 pihak dalam mana satu pihak bejanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan suatu hal, sedang pihak lain behak utntuk menuntut perjanjian itu (Wirdjono P, 1985: 1) .
c.Menurut Yahya Harapan , Suatu Perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara 2 pihak orang lain atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi .
d.Menurut Daniel V. Cavidson dalam bukunya Comperhensive Business Law Principle and Cases, a contract is a legally binding and legally enforceable promuse , or set of promise or set promises for which the law gives a remady, or the performance for which the law gives a remady, or the performance of wich the law in some way recognize as a duty ( Daniel V . Davidson . 1992:138 ) .
e.Lawrences S. Clark dkk , dalam bukunya yang berjudul ”Law an Business” menjelaskan bahwa suatu kontak teriri dari 5 komponen , yaitu :
a.Mutual assent (offer dan acceptance)
b.Consideration
c.Legal objective
d.A writing , if required by statue
f.V. K Batra dan NK Katra , dalam bukunya yang berjudul Mereantle Law Including Company and Industry and Laws mengartikan kontrak adalah is understanding , promise or agreement made between two or more parties, whereby legal and obligation are created which law shall enforce .
g.Abdulkadir Muhammad , dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan , menyebutkan bahwa ada beberapa unsur yang termuat dalam suatu perjanjian , yaitu :
1.Ada pihak-pihak
2.Ada persetujuan antara pihak
3.Ada tujuan yang dicapai
4.Ada prestasi yang harus dilaksanakan
5.Ada bentuk tertentu
6.Ada syarat–syarat tertentu

2. Asas Hukum Perjanjian

Ada beberapa asas atau prinsip perjanjian yang menjadi dasarpenyusunan kontrak yaitu : (Joni Emirzon,1998) :
e.Asas Kebebasan Berkontrak (Open system atau Freedom of contract)
Para pihak berhak menetukan apa yang diinginkan dalam perjanjian dan menentukan apa yang tidak dikehendaki untuk dicantumkan di dalam perjanjian .
b. Asas Konsensualisme
Prinsip penawaran dan penerimaan diantara para pihak . Dalam sistem Anglo Saxon , mirip dengan prinsip offer and acceptance . Offer / penawaran adalah suatu rindakn yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lain yang akan menerima atau menolak tawaran tersebut . Suatu perjanjiann timbul bila telah ada konsensus / persetujuan kehendak antara para pihak, sebelum tercapai kata sepakat, maka perjanjian tidak akan ada .
c. Asas Kebiasaan
Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang diatur secara tegas dalam peraturan perundangan-undagan, yurisprudensi, dan sebaginya, tetapi hal yang menjadi kebiasaan yang diikuti masyarakat umum, dalam pasal KUHPerdata asas ini diatur dalam pasal 1339 dan pasal 1347 .
d.Asas Kepercayaan
Kepercayaan sangat penting dalam mengadakan perjanjian, oleh karena itu terlebih dahulu para pihak hatus menumbuhkan kepercayaan diantara kedua pihak bahwa satu sama lain akan memenuhi janji–janji yang telah disepakati / prestasinya di kemudian hari .
e.Asas Kebiasaan Mengikat
Perjanjian yang telah disepakati dan memenuhi kertentuan perundang-undangan, kebiasaan , kepatuhan, akan mengikat para pihak . Dengan kata lain perjanjian memiliki kekuatan mengikat kedua belah pihak dan asas ini sangat penting untuk pelaksanaan suatu perjanjian .
f.Asas Persamaan Hukum
Para pihak diberikan kedudukan dan mempunyai kedudukan yang sama, diberikan hak dan mempunyai hak yang sama, dan diberikan kewajiban sesuai yang diperjanjikan .
g.Asas Peralihan Resiko
Kontrak peralihan resiko dapat dicantumkan dalm perjanjian, karena dalam perlaksanaan perjanjian kemungkunan terjadi hal–hal yang tmbul di luar perkiraan pihak akan terjadi / timbul .
h. Asas Ganti Rugi
Setiap pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi atas tidak terpenuhinya / dilanggarnya / diabaikanya suatu kesatuan dalam perjanjian oleh pihak lain .
i. Asas Kepatuhan
Apa yang akan dituangkan dalam perjanjian harus memperhatikan asas kepatuhan karena melalui asas ini ukuran mengenai hubungan hukum ditentukan juga oleh rasa keadilan dalam masyarakat apakah perjanjian yang disusun para pihak layak atau ada rasa keadilan, terutama pihak yang terlibat dalam perjanjian .
j.Asas Sistem Terbuka (As is where is)
Hal-hal yang perlu diutarakan harus menjadi lahan pertimbagan bagi pembeli di dalam rencana menutup transaksi tersebut . Termasuk di dalam menentukan beberapa harga yang wajar yang ditawarkan .
k.Asas Kewajaran ( Faireness)
Perjanjian harus dibuat ddengan mengindahkan dan memperhatikan kepentingan dari pihak-pihak dalam perjanjian secara wajar .
l. Asas Ketepatan Waktu
Asas ini sangat penting dalm kontrak-kontrak tertentu . Disamping itu asas ini penting untuk menentukan kapan suatu perjanjian berakhir / hapus dan sebagai dasar penentuan bagi pihak-pihak yang dirugikan karena perjanjian yang dilaksanakan tidak tepat waktu .
m.Asas Kerahasiaan (confidentiality)
Perjanjian yang dibuat pada dasarnya untuk kepentingan kedua belah pihak . Oleh karena itu para pihak diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan ketentuan–ketentuan dalam perjanjian dan tidak dibenarkan untuk, menyebarluaskan kepada pihak ketiga .
n.Asas Keadaan Darurat
Dalam kontrak Internasional / Nasional selalu mencantumkan klausula keadaan darurat (Force Manjure) dalam perjanjian . Hal ini penting bila terjadi hal-hal di luar kemampuan, manusia / diakibatkan oleh kejadian alam .
o.Asas Peralihan Hukum
Asas ini belaku bagi Kontrak Internasional yang mempunyai aspek transisional, yaitu para pihak berbeda kewarganaegaraan dan memiliki sistem hukum yang berbeda .
p.Asas Penyelesaian Perselisihan
Setiap perjanjian / kotrak tertulis harus ditegaskan bagaimana penyelesaian perselisihan diantara para pihak . Hal ini penting untuk menentukan Forum / pengadilan mana yang berwenang meyelesaikan sengketa apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak / Badan Arbritase mana yang mereka pilih .

3. Syarat–Syarat Sah Perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat tertentu . Menurut pasal 1320 KUH Perdata empat syarat yang harus dipenuhi adalah :
a.Adanya kata sepakat
Awal dari terbebtuknya perjanjian yait uadanya kesepakatan antara pihak tentang isi perjanjian yang mereka laksanakan . Oleh karena itu, timbulah kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal yaitu unsur pelaksanaan, penipuan, dan kekeliruan (pasal 1332 KUHPerdata) .
b.Adanya kecakapan ( sehat jasmani rohani , sudah dewasa)
Saat penyusunan kontrak , para pihak secara hukum telah dewasa / cakap berbuat atau belim dewasa tapi ada walinya. Dalam KUHPerdata yang disebut sebagai pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampuan .
c.Dengan hal apa barang tersebut dibuat perjanjian
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui . suatu hal tertentu disini adalah obyek perjanjian dan isi perjanjian . Setiap perjanjian harus memikili obyek tertentu , jelas dan tegas .
d.Sesuatu sebab yang halal
Tidak boleh bertentangan dengan undang-yndang , ketertiban umum dan kesusilaan (pasal 1337 KUH Perdata) .

Sifat perjanjian Pasal 1234 yaitu memberi sesuatu; Berbuat sesuatu; dan Tidak berbuat sesuatu .

4. Jaminan

Jaminan itu ada 2 hal yaitu :
a.Orang (perorangan)
b.Benda (kebendaan)
Dapat dibagi 2 yaitu :
1) bergerak (mobil) akan lari ke pengadilan
2) tidak bergerak / tetap akan lari ke bank dan hipotek

5. Perjanjian

a. Tertulis bisa dibuat 2 versi yaitu :
1)di bawah tangan dengan kerikan atau tertulis ditempeli materai Rp 6000,-
2)akta notaris (lebih kuat) dibuat di depan notaris
b. Tambahan (acceroice) perjanjian ini berubah mengukuti perjanjian pokok sebagai pelengkap l

E. PERJANJIAN JUAL BELI

1. Pengertian
Istilah perjanjian jual beli berasal dari terjemahan dari contract of sale . Pejanjian jual beli diatur dalam suatu pasal 1457 sampai dengan pasal 1450 KUHPerdata . Dalam PASAL 1457 KUH PERDATA jual beli adalah Persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang dijanjikan . Dalam Artikel 1493 NBW, Perjanjian jual beli adalah persetujuan dimana penjual mengikat dirnya untuk menyerahkan kepada pembeli suatu barang sebagai milik dan menjamin, pembeli mengikat dirinya untuk membayar harga yang diperjanjikan .
Dapat disimpulkan bahwa perjanjian jual beli adalah Suatu perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli, didalam perjanjian itu pihak berkewajiban menyerahkan obyek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima obyek tersebut . Syarat sahnya perjanjian dianggap sah jika terpenuhi pasal 1320 KUH Perdata
Unsur yang terkandung dalam kedua definisi tersebut adalah :
a.Adanya subyek hukum
b.Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
c.Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara penjual dan pembeli

2. Subyek dan Obyek Jual Beli
Pada dasarnya semua orang atau badan hukum dapat menjadi subyek jual beli, yaitu bertindak sebagai penjualan dan pembeli dengan syarat bahwa yang bersangkutan sudah dewasa telah menikah .
Secara yuridis ada beberapa orang yang dikecualikan / tidak diperkenankan untuk melakukan perjanjian jual beli, adalah :
a.Pejabat / Pejabat yang memangku jabatan umum
Membeli untuk kepentinga diri sendiri terhadap barang yang dilelang, hal ini diatur dalam pasal 1469 KUH Perdata
b.Jual beli antar Suami istri
Perimbangan huku tidak diperkenankan jual beli antara suami istri adalah karena sejak terjadi perkawinan, maka sejak itu terjadi percampuran harta yang disebut harta bersama, kecuali ada perjanjian perkawinan .
c.Barang tersebut bukan barang sengketa
Jual beli oleh para Hakim, Jaksa, Advokat, Pengacara, Juru sita, dan notaris . Para pejabat ini tidak diperkenankan melakukan jual beli hanya sebatas pada barang / benda sengketa. Jika tetap dilakukan maka jual beli dapat dibatalkan, serta dibebankan untuk penggantian biaya rugi dan bunganya, tercantum dalam pasal 1468 KUH Perdata .

Obyek dalam jual beli adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak, baik menurut tumpukannya , berat, timbangan, ukuranya . Sedang yang tidak diperkenankan untuk diperjual belikan adalah :
a.Benda / barang orang lain
b.Barang yang tidak diperkenakan oleh undang-undang
c.Bertentangan dengan ketertiban .
d.kesusilaan yang baik .
Apabila hal itu tetap dilakukan maka jual beli itu batal demi hukum . Kepada penjual dapat dituntut penggantian biaya kerugian dan bunga .

3. Jenis Jual Beli
a.Loco transaksi / transaksi setempat .
Contoh pasar tradisional .
b.Perjanjian oleh karena ada waktu dan tempat (janji / beding) .
Syarat penyerahan dalam perjanjian jual beli . Dalam kontrak jual beli perdangan sudah dibakukan dimuat ketentuan, mengenai syarat–syarat penyerahan . Syarat-syarat itu antara lain :
1) Loco gudang ( gudang penjual)
Barang diserahkan ke gudang penjual pembeli ambil di gudang penjual
Pembeli menerima penyerahan barang digudang penjual, resiko dan hak atas barang beralih kepada pembeli, saat barang keluar gudang penjual . Semua biaya pengangkutan dan kerusakan barang mulai dari gudang penjual sampai tempat pembeli ditanggung pembeli .
2) FAS / Free Alongside Ship (bebas di samping kapal)
Di dermaga barang–barang menjadi tanggungan penjual . Hak milik dan resiko atas barang beralih kepada pembeli sejak barang tersebut diletakkan penjual di dermaga samping kapal dan semua menjadi tanggngan pembeli .
3) FOB / Free On Board (bebas diatas kapal) sampai barang tersebut berada dalam kapal, pembeli mengambil barang dari dalam kapal . Semua biaya di tanggung penjual. Semua biaya dan kerugian sampai di gudang pembeli menjadi tanggungan pembeli .
4) CIF / Cost, Insurance dan Freight
semua biaya menjadi tanggungan penjual termasuk ongkos dan premi asuransi sampai di pelabuhan pembongakaran . Pembeli akan menanggung resiko dari penjual sejak barang ada di atas kapal di pelabuhan embarkasi (pemuatan) .
5) CF / Cost dan Freight
Sama dengan cif , hanya premi asuransi menjadi tanggung jawab pembeli, sedang cif menjadi tanggungan penjual .
6) Franco (bebas)
Penjual harus menyerahkan barang di gudang pembeli . Selama barang tersebut sampai ke gudang pembeli menjadi tanggungan penjual . Hak milik dan resiko beralih kepada pembeli, jika barang berada di gudang pembeli . Dalam praktek dibelakang kata franco ditambahi dengan nama tempat .
7) NUG / Netto Uitgelevers Gewicht
Hanya berat bersihnya yang ditanggung .

4. Syarat-Syarat Pembayaran dalam Jual Beli
Pembayaran dilakukan melalui bank dengan menggunakan surat-surat berharga . Pembayaran melalui bank dilakukan dengan cara khusus yaitu dengan penukaran Letter of Credit (L/C) . Dalam penyerahan dan pembayaran, dokumen–dokeumen pendukung yang diperlukan dikenal dalam jual beli perdangan adalah sebagai berikut :
a. Dokumen Induk ( Bill of loading)
Konosumen yaitu surat bukti pengangkutan barang yang berisi barang yaitu dikirimkan penjual dan pembeli hanya berupa surat, mewakili keseluruhan barang yang di perjaulbelikan, bisa untuk syarat dapat kredit dan dapat diperjualbelikan .
b. Dokumen Penunjang
1) Faktur (Invoice)
Dokumen penunjang / dokumen dari penjual yang berisi catatan barang-barang yang dikirim dengan harganya ditempat penjual .
2) Polis Asurance (Insurance Policy)
Surat bukti bahwa barang yang dikirimkan sudah diasuransikan (Jika jual beli perdangan bersyarat loco, FAS, FOB, C.F , polis diusahakan pembeli, tetapi jika bersyarat CIF / franco diusahakan oleh penjual) .
3) Keterangan Asli (Cerificate of Origin)
Surat bukti keaslian barang yang dibuat KADIN penjual dan surat ini menerangkan keaslian barang, sehingga merupakan jaminan atas kualitas barang yang dijual itu .
4) Daftar Koli (Packing List)
Surat bukti pengepakan dan isinya, yang dibuat perusahaan yang mengepak barang itu .
5) Daftar Timbangan (Weight List)
Surat bukti daftar timbangan barang-barang di pelabuhan embarkasi (pemuatan) .

5. Hak dan Kewajiban Antara Penjual Dan Pembeli
Apabila kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli telah tercapai, maka akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak .
Yang menjadi hak penjual adalah menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli .
Sedangkan kewajiban penjual adalah sebagai berikut :
a. Menyatakan dengan tegas tentang perjanjian jual beli tersebut
b. Menyerahkan barang .
Penyerahan adalah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan pembeli .
Dalam hal ini ada 3 cara penyerahan barang yaitu :
1) Penyerahan barang bergerak cukup dengan menyerahkan kekuasaan atas barang.
2) Barang tetap dilakukan dengan menggunakan akta transport / balik nama pada pejabat yang berwenang .
3) Barang tidak bertubuh dengan cara cessi (Surat utang atas nama bisa dipkai sebagai jaminan) .
Sedang masalah biaya dan tempat penyerahan ditentukan sebagai berikut :
1) Barang tidak bertubuh biaya penyerahan dipikul penjual , sedangkan biaya pengambilan dipikul pembeli, kecuali diperjanjikan .
2) Tempat penyerahan dilakukan di tempat di mana barang yang dijual berada kecuali diperjanjikan lain .
Pengecualian dari kewajiban penyerahan ini apabila pembeli belum melunasi harga batang secara total kepada penjual .
c. Kewajiban menanggung pembeli
Kewajiban ini dimaksudkan agar penguasaan benda secara aman dan tentram, dan adnya cacat barang-barang tersebut secara sembunyi-sembunyi / sedemikian rupa sehingga menerbitkan alas rupa sehingga menertbitkan alasn untuk pembatalan . (Pasal 1473 KUHPerdata) .
d. Wajib mengembalikan kepada pembeli / menyeluruh mengembalikan oleh orang yang mengajukan tuntutan barang , segal apa yang telah dikeluarkan oleh pembeli , segala biaya yang telah dikeluarkan untuk barangnya / semata-mata untuk kesenangan .
e. Wajib menanggung terhadap cacat tersembunyi , meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersbut , kecuali telah diperjanjikan .
f. Wajib mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, jika penjual mengertahui barang yang dijualnya mengandung cacat , serta mengandung cacat , serta mengganti segala biaya kerugian dan barang kepada pembeli .
g. Jika barang yang dijual ,usnah disebabkan karena cacat tersembunyi, maka kerugian dipikul penjual dan diwajiban mengembalikan yang harga pembelian dan kerugaian .
Sedangkan kewajiban pembelian adalah sebagai berikut :
1) Membayar harga pembelian terhadap barang pada waktu dan tepat yang telah ditentukan (pasal 1512 KUHPerdarta)
2) Membayar bunga dari harga pembelian , jika barang yang dijual dan diserahkan memberkan hasil (pendapatan) .
Hak Pembeli adalah menerima barang yang telah dibelinya , baik secara nyata / secara yuridis .

6. Soal resiko dalam perjanjan Jual beli
Dalam pelaksanaan perlu dipertimbangkan peristiwa yang ,ingin akan terjadi, apabila tejadi dan membawa kerugian, siapa yang akan menanggung resiko kerugianya . Oleh karena itu, mengenai resiko sebaiknya ditegaskan dalam perjanjian .
Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah satu pihak, yang dalam hukum perjanjoian kejadian demikian disebut keadaan memaksa (Overmacht, force majeur).
Mengenai resiko dalam KUHD Perdata diatur dalam 3 pasal yaitu :
a. Mengenai barang tertentu, diatur dalam pasal 1460
Barang yang pada waktu perjanjian dibuat sudah ada dan ditunjuk oleh pembeli . Pasal ini tidak menunjukkan keadilan bagi pembeli, karena barang yang dibeli belum sampai ke tangan pembeli . Karena merugikan maka pasal ini tidak diberlakukan lagi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963 .
b. Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran diatur dalam pasal 1461.
Jika barang yang bersangkiutan belum ditimbang, dihitung, apabila terjadi suatu peristiwa penjual yang menanggung resiko .
c. Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan diatur dalam pasal 1462
barag yang dijual menurut tumpukan, maka barang-barang itu menjadi tanggungan pembeli meski belum ditimbang, dihitung atau ditukar .

F. ISTILAH DALAM PERBANKAN

1. Open Market Operation (Operasi Pasar Terbuka)
Pembelian dan penjualan obligasi oleh Pemerintah / Bank Indonesia (Bank Sentral) dengan tujuan :
a. Mempertahankan harga pasar adalah obligasi negara
b. Untuk mempengaruhi cadangan bank–bank lain
1) Penjualan bank –bank tambah cadangan dan untuk kepentingan ekspansi kredit kepada para pengusaha jugauntuk pergerakan ekonomi
2) Dalam hal pembelian ileh bank indonesia tuhuan nya adalah untuk mengendalikan keungan yang beredar di masyarakat

2. Sertificate of Omdebtndness ( sertifkat bukti berhutang )
Bukti dokumenter mengenai adanya hutang jangka pendek dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluarannya pada waktu sekarang .

3. Sertifikat of Deposito ( Bukti Deposito)
Dokumen yang dikeluarkan oleh bank (surat bukti berhutang untuk jangka waktu tertentu satu atau lebih dengan menerima imbalan bunga ( time deposit ). Jadi Deposito ini dapat diperjual belikan ( negosiable clime demeosite) yang bersuku bunga lebih tinggi dari pada deposito berjangka biasanya . Bank Sentral bertugas sebagai Bankers’ Bank .
Di bawah ini ada beberapa istilah-istilah yang sering kita dengar dalam dunia perbankan diantaranya yaitu :
1. Deposit (deposit) : Kredit yang diberikan sebuah bank kepada seorang individu . Uang tersebut menjadi milik bank . Hubungan dengan individu menjadi hubungan utang piutang .
2. Bond (surat obligasi) : Suatu janji tertulis untuk membayar kepada pemegang surat obligasi sejumlah uang pada waktu yang ditenukan ( jangka waktu lebih dari 1 tahun ) dengan tingkat bunga yang ditenukan pada surat obligasi tersebut .
3. Note : Surat utang dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun dihitung dari pengeluaran surat tersebut .
4. Somasi : Teguran untuk segera membayar kewajibannya . Biasanya dilayangkan sebanyak 3 kali . Atas persetujuan hakim pengadilan, maka barang tersebut agar bisa dijual / dilelang . Sebelum dilelang harus ada pemberi tahunan terlebih dahulu kepada pemilik barang.
5. Fiducia : Pinjaman uang tejaminan nya masih bisa dipakai contoh kredit sepeda motor, mobil, rumah .
6. Hipotek : Hak kebendaan ialah hak atas benda tidak bergerak atau barang tetap untuk melunasi suatu piutang yang tidak dibayar . Hal tersebut didalam KUH Perdata Pasal 1162 . Menurut UU No 4 1996 tentang hak tanggunggan maka istilah hipotek diganti dengan hak tanggungan .
7. Royal : Penghapusan surat perjanjian akta tanah yang diterbitkan oleh BPN ( Badan Pertahanan Nasional ) diberi tanda bahwa tanah sebagai tanggungan maka tanah tidak bisa dijual . Jadi sertifikat tanah dikeuarkan oleh BPN
8. Cessi : Surat utang atas nama bisa dipkai sebagai jaminan .

G. UNDANG UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974

1. Pengeritan
Di dalam Pasal 1 perkawinan ialah ikatan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membuat keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal yang berkaitan dengan pekawainan yaitu Pasal 3 ayat 1, 2 ; Pasal 4 ayat 2 ; Pasal 6 ayat 2 ; Pasal 7 ayat 1 ; Pasal 27 ayat 1 , 2 .
Di negara Indonesia sendiri sistem perkawainan menganut sistem monogami, bukan poligami dan poliandri.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perkawinan yaitu :
a. belum berusia 21 tahun
b. memperoleh ijin dari orang
c. bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun
Perkawinan boleh saja batal bila :
a. Perkawian dibawah ancaman
b. Pada berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka pada masing–masing pihak , misalnya calon suami /istri kembar

2. Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Undang Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, bab 3 yaitu pada pasal 30 sampai dengan Pasal 34 .
a. Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah-tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat
b. Pasal 31
1) Ayat 1 Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalm kehidupan berumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat .
2) Ayat 2 Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
3) Ayat 3 Suami adalah kepala keliarga dan istri ibu rumah tangga.
c. Pasal 32
1) Ayat 1 Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
2) Ayat 2 Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 . pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama–sama .
d. Pasal 33
Suami istri wajib saling mencintai dan hormat-menghormati , setia dan memberi bantuan lahir batin .
e. Pasal 34
1) Ayat 1 Suami wajib melindungi istrinya dan memberi segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai denga kemampuannya.Suami wajib melindungi istri dan memberi nafkah sesuai dengan kemampuan .
2) Ayat 2 Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya ..
3) Ayat 3 Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masng-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan .

3. Harta Benda dalam Perkawinan
Harta benda dalam perkawinan diatur dalam Undang Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Bab IV yaitu pada pasal 35 sampai dengan Pasal 37 .
a. Pasal 35
1) Ayat 1 harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama ( gonogini) .
2) Ayat 2 harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagi hadiah atau waris , adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain .
b. Pasal 36
1) Ayat 1 Mengenai harta bersama , suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedia belah pihak .
2) Ayat 2 mengenai harta bawaan masing-masing, suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya .
c. Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukum masing-masing .

Pasal–pasal yang mengenai anak dalam UU. Perkawinan No. 1 Tahun 1974
a. Pasal 41
Kedudukan anak dalam perceraian, baik ibu atau bapak wajib mendidik anak-anaknya . Bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan .
b. Pasal 44
Seorang suami dapat menyangkal hak atas anak yang dilahirkan istrinya bila mana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dai perzinaan.
c. Pasal 46
Anak wajib menaati orang tua dan menaati kehendak orang tua yang baik .
Pasal 65
a. Jika suami memiliki lebih dari satu istri, suami wajib memberikan hak yang sama kepada istri dan anaknya tanpa membedakan .
b. Istri yang kedua dan seterusnya tidak punya hak atas harta sebelumnya yang telah didapatkan istri pertama .
Peraturan Pemerintah no 9 / 1975 tindak lanjut dari Perpu no 1 / 1974 .
Perkawinan berakhir apabila ada Perceraian ; Kematian; Keputusan pengadilan .
Pasal 19 Perceraian diperbolehkan terjadi dengan 6 alasan yaitu :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk , penjudi dsb yang sukar disembuhkan .
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain secara berturut-turut selama 2 tahun tanpa izin dan alasan sah .
c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman selama 5 tahun, maka masing-masing pihak berhak menuntut cerai .
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman / penganiyaan berat yang membahayakan orang lain .
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan / penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri .
f. Antar suami dan istri terus menjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun .

H. Lembaga Jaminan Pada Umumnya

1. Arti Penting Lembaga Jaminan
Bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan akan diikuti perkembangan kebutuhan kredit . Dan fasilitas kebutuhan kredit memerlukan jaminan demi keamanan pemberian kredit tersebut .
Pembangunan di bidang ekonomi termasuk didalamnya, praktek ekonomi memerlukan adanya kredit investasi dalam bidang perusahaan dan pertanian . Maka untuk itu dibutuhkan jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak .
Jaminan dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Jaminan perorangan yaitu perjanjian atara kreditur dengan seorang menjamin semua kewajiban debitur .
b. Jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditur dengan debitur
Mengingat sifatnya ”accessoir”, maka penanggung diberi ”Hak Istimewa” untuk menuntut supaya debitur dilelang harta kekayaannya (hal ini tidak mutlak harus) .
Pemberian pinjaman bisa berupa barang bergerak, barang tetap, dan barang tak berwujud.barang sebagai jaminan berarti melepaskan sebagian kekuasaan atas barang itu, yaitu kekuasaan untuk memindahkan hak milik atas barang itu. Pasal 1152 (2) BW Mengatur bahwa barang yang diberikan dalam gadai harus ditarik kekuasaan debitur, untuk mencegah barang jaminannya tersebut tidak dijual oleh debitur dan untuk barang tidak bergerak yang dicegah adalah administratif yang memindahkan hak milik itu . Pasal 1163 (2) BW mengatur bahwa hipotik tetap akan membebani jaminan yang dipindah tangankan .
Bezit adalah penguasaan phisik , berkembang menjadi ”eigendum” tidak lagi memerlukan penguasaan phisik juga penyerahan phisik terhadap barang digudang bisa hanya menyerahkan kunci saja (konsumen) .
Sejalan dengan perkembangan jaman maka timbul ”Fiducia” yaitu penyerahan barang jaminan tidak perlu secara phisik, tapi cukup diserahkan dalam miliknya secara kepercayaan .
Ciri jaminan yang baik adalah :
a. Dapat secara mudah mendapatkan kredit.
b. Tidak menelematika potensi debitur untuk meneruskan usahanya.
c. Memberikan kepastian kepada kreditur bahwa sewaktu-waktu dapat dieksekusi dan mudah dijual.
Jaminan kebendaan menurut hukum di Indonesia :
a. Hipotek
b. Credit Verbal
c. Gadai tanah dan pemberian jaminan tanah menurut hukum adat.
d. Gadai menurut BW
e. Pemberian jaminan barang menurut hukum adat
f. Fiducia
g. ”Ooqst Verbal”
Lembaga jaminan di Indonesia berkembang lamban sehingga UU PA meniadakan berlakunya buku UU KUH Perdata sepanjang mengenai hak hak tanah . Tapi tentang jaminan hipotek , masih belaku ketentuan ketentuan KUH Perdata mengenai Hipotek yaitu 8. 1908 No . 542 mengenai ”credict verband ” (pasal 51 , 57 UU PA) .
Tentang pembelian barang / benda (kapal, pesawat) dengan angsuran, dan benda tersebut digunakan sebagai jamian ini belum diatur, akan tetapi sekarang dikembangkan jaminan pembelian rumah angsuran (di Indonesia ) dalam bentuk kredit hipotek / kredit verband atau BOUW hypotek . UU PMA no 15 th 1961 (Pasal 1) yaitu tanah, hak milik, hak guna dibukukan dalam daftar buku tanah menurut ketentuan PP 10 th 1961 tentang pendaftaran tanah dapat dibebani hipotik.

Jaminan barang bergerak dibedakan 2 macam :
1) Barang jaminan diserahakan kepada kreditur
2) Barang jaminan tetap dikuasai pihak debitur, dan sekarang dikenal dengan ”Fiducia”

Rumah gadai diperlukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat kecil. Pemegang hipotik berhak menjual barangnya untuk pelunasan bagi piutangnya .
Fiducia : pemilik barang yang difiduciakan tetap menguasai dan menikmati barangnya.
Jika barang dijual tidak seijian kreditur maka pemilik sejati dapat diadukan tandak pidana ”penggelapan”.

2. Sifat Dan Bentuk Perjanjian Jaminan
Perjanjian yang bersifat ” Accessoire” atau tambahan dikaitkan dengan perjanjian pokok . Perjanjian accessoire sama dengan perjanjian penjamin . Perjanjian penjamin menjamin kuatnya lembaga jaminan tersebut bagian keamanan pemberian kredit oleh kreditur
perjanjian bersifat accessoire/ tambahan .
a. Perjanjian accessoire memperoleh akibat-akibat hukum:
1) Adanya tergantung pada perjanjian pokok
2) Hapusnya tergantung pada perjanjian pokok
3) Jika perjanjian pokok batal berarti ikut batal
4) Jika perjanjian pokok beralih berarti ikut beralih
b. Sifat Hak Jaminan dalam praktek perbankan di Indonesia:
1) Ada yang bersifat hak ”kebendaan”, seperti hipotik, gadai, fiducia.
2) Ada yang bersifat ”perorangan” ialah borgtocht (perjanjian penggunaan), peruntungan, tanggung menanggung, perjanjian, garansi

Sifat dari Hipotik dan Crediet Verband didalamnya mengandung sifat ” Spesialit” yaitu adanya kewajiban bahwa benda yang mnjadi jaminan ditempuh secara khusus , menenai jenis, letak, luas, batas, terbukti dari suratukur dll dan syarat-syarat ”publigites” yaitu adanya kewajiban untuk mendaftarkandalam register umum .
Sifat ”droit de suite” tidak hanya mengenai hak ”hipotiknya” melainkan juga mengenai hak kewenangan untuk menjual benda jaminan dan hak eksekusi bila debitur tidak memenuhi kewajibannya .

I. KREDITUR

Kreditur Previlegi (kreditur prefren) : Pemegang gadai dan pemegang hipotik
Kreditur Konkuren : Kerditur biasa
Jaminan bersifat kebendaan : Gadai, Hipotik, Crediet Verband, fiducia
Jaminan bersifat perorangan berwujud; ”borgtoeht” (perjanjian penanggungan ; perjanjian garansi ; perutangan tanggung menanggung
Yang bisa difiduciakan hanyalah benda-benda bergerak
Credit verband meliputi segala sesuatu yang melekat dengan tanah (Pasal 501; 506; 507 KUH Perdata ) . Prof Pitlo dan Holenhoven mengatakan behwa fiducia dapat dilaksanakan atas benda tetap .
Jenis lembaga jaminan yang dikenal dalam tata hukum indonesia dapat digolongkan menurut cara terjadinya, sifat, objek dan kewenangan menguasainya :

a. Jaminan Umum ialah jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta kekayaan debitur.
b. Jaminan Khusus, timbul karena antara kreditur dan debitur yang dapat berupa jaminan yang bersifat kebendaan atau bersifat perorangan.
Fiducia di negara Eropa pakteknya hanya tertuju atas benda tidak bergerak

J. GADAI

1. Gadai
Gadai sebagai lembaga jaminan benda bergerak diatur dalam Buku II KUH Perdata (benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud) . Pemegang gadai (krditur) berhak menjual sendiri benda gadai jika debitur ingkar janji .

Hak pemegang gadai :
1. Menjual barang jaminan dengan kekuasaan sendiri / parate eksekusi (sebelum penjualan lebih dahulu memberikan peringatan (SOMATIE) kepada pemberi gadai supaya hutangnya dibayar) .
2. Menjual barang gadai dengan perantara hakim, ini atas prmintaan si berpihutang.
3. Atas ijin hakim tetap mengasai benda gadai .
4. Hak untuk mendapatkan ganti rugi .
5. Hak Retensi (menahan barang gadai)
6. Hak didahulukan .
7. Gadai piutang atas nama .
8. Hak atas tunjuk (papier aan oedee)

Pemegang gadai mempunyai kewajiban :
1. Bertanggung jawab atas hilangnya barang gadai / merosotnya barang gadai .
2. Memberitahukan kepada pemberi gadai bila barang gadai dijual (Ps 1156(2) KUH.Perd) .
3. Wajib memelihara barang gadai .
4. Mengembalikan barang gadai .
5. Mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai kepada pemberi gadai .

2. Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai
a. Hak :
1) Hak untuk menerima sisa hasil pendapatan penjualan benda gadai setelah dikurangi dengan pinjaman pokok, bunga dan biaya dari pemegang gadai .
2) Hak untuk menerima penggantian benda gadai jika benda gadai hilang dari kekuasaan pemegang gadai .

b. Kewajiban :
1) Pemberi gadai diwajibkan untuk mengasuransikan benda gadai .
2) Jika yang digadaikan adalah piutang maka selama piutang itu digadaikan, pemberian gadai tidak boleh melalui penagihan atau menerima pembayaran dari debiturnya .
3. Fiducia
Merupakan perluasan gadai. Ini menunjukkan perkembangan piutang untuk mengantisipasi pembangunan di Indonesia . Lembaga ini dalam UU No.16/1985 tentang rumah susun dan UU No. 4/1992 tentang perumahan dan pemukiman .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar